Rabu, 04 Juni 2014

Jumlah Kenaikan Gaji PNS 2014 Berdasarkan PP 34 Tahun 2014

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini akrab disapa Aparat Sipil Negara, Kembali bisa bernapas lega, pasalnya kenaikan gaji 6 persen dari janji pemerintah segera direalisasikan dengan terbitnya PP No 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kini para PNS tinggal menunggu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan beserta update aplikasi GPP yang mengakomodir tabel baru gaji PNS Tahun 2014.

Sisi lain kenaikan gaji ini dinyatakan akan berlaku sesuai penanggalan PP tersebut, selamat buat para PNS semoga kinerja makin meningkat dengan kenaikan gaji dan upaya kesejateraan bagi Korps seragam coklat ini, dan berikut link 
Jumlah Kenaikan Gaji PNS 2014 Berdasarkan PP 34 Tahun 2014
Download PP 34 Tahun 2014


0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.