Selasa, 25 Maret 2014

SK Sertifikasi Guru Usianya di Perpendek

Surat Keputusan (SK) bagi guru penerima tunjangan profesi berlaku satu tahun sejak 2013. Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember. Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SK diperpendek menjadi per semester.
Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang baru dapat jam mengajar di bulan Oktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah. Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena menggantikan guru lain.

Seperti berita yang dilansir Dari Dikdas Kemdikbud
Alasan lain pembagian masa berlaku per semester, lanjut Tagor, karena pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai, dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang mendapat penugasan baru.
“Tidak ada yang dirugikan dengan memperpendek umur SK,” tegasnya.

Pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada triwulan I yaitu akhir Maret guru belum dapat tunjangan karena, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam Dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir semester. Misalnya ada guru yang SK-nya tidak terbit pada bulan Maret ini karena kesalahan data, maka guru tersebut dapat memperbaikinya sampai akhir semester yaitu sekitar pertengahan Juni dan hak tunjangannya tetap dibayar sejak Januari.

Guru tak perlu cemas. Dana tunjangan triwulan I itu tidak akan hangus. Yang perlu dilakukan adalah pelengkapan data sebelum lewat Juni atau semester II tahun ajaran 2013/2014.
“90 hari adalah waktu yang cukup untuk perbaikan data,” kata Tagor. “Tapi kalau lewat dari situ, kita simpulkan dia tidak dapat jam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak dapat dibayar untuk semester tersebut”

Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.

Jika ingin melihat akan Kemunculan SKTP Bisa dilihat di sini Cara Cek SKTP

Senin, 24 Maret 2014

Gelar S,Pd Tak Berlaku Bagi Pelamar CPNS Guru

Untuk melamar CPNS baru formasi guru tidak bakal mudah. Gelar SPd (sarjana pendidikan) saja tidak cukup. Tetapi pelamar CPNS guru wajib bergelar guru profesi (Gr).
hal ini secara linear menyangkut kebijakan Permendikbu no 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru  (PPG)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad nuh mengatakan, sarjana fakultas kependidikan yang bergelar SPd itu belum bisa disebut sebagai guru profesi. Untuk itu mereka tidak boleh melamar CPNS baru formasi guru.

Seperti berita yang dilansir dari JPPN
Sistem ini sama dengan profesi dokter. Dimana pelamar CPNS dokter umum tidak cukup bermodal sarjana kedokteran (SKed), tetapi harus dokter profesi (dr).
Namun Nuh menuturkan, aturan baru melamar menjadi CPNS guru wajib bergelar Gr itu belum diterapkan dalam seleksi CPNS tahun ini. Seperti diberitakan, rencananya tes CPNS tahun ini digelar antara Juni hingga Juli depan.
"Sekarang masih masa transisi. Masih banyak guru yang sudah mengajar, tetapi belum mendapat sertifikat guru profesi," katanya.
Aturan baru tentang skema melamar CPNS guru ini paling cepat diterapkan pada seleksi CPNS tahun depan. Sebab Kemendikbud ditargetkan menuntaskan sertifikasi profesi guru yang sudah mengajar tahun depan.


Ketika target tadi sudah tuntas, maka profesi guru bisa diraih dengan sekolah tambahan atau dikenal dengan nama program profesi guru prajabatan (PPG).
Nuh menegaskan bahwa program PPG itu tidak hanya diikuti oleh sarjana kependidikan saja. Tetapi program mencetak guru profesional ini juga boleh diikuti oleh sarjana non kependidikan.
"Tahun lalu MK (Mahkamah Konstitusi, red) sudah memutuskan, bahwa sarjana non kependidikan boleh menjadi guru profesional," tandasnya.
Mantan rektor ITS Surabaya itu menuturkan, sistem ini sama untuk lingkungan dosen. Dia menjelaskan bahwa banyak dosen yang bukan alumni fakultas kependidikan.
"Bahkan di ITB itu tidak ada dosen dari fakultas kependidikan. Tetapi bisa mengajar dan mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen," katanya.
Nuh mencontohkan untuk materi matematika, tidak ada perbedaan antara matematikanya mahasiswa kependidikan dengan matematikanya mahasiswa matematika murni (MIPA). Nah, untuk sarjana MIPA jika ingin menjadi guru tinggal memberikan materi atau ilmu kependidikan (pedagogik).
Mantan Menkominfo itu menjelaskan standar kompetensi guru itu ada empat. Yakni standar personal, standar profesi, standar pedagogik, dan standar sosial. Untuk sarjana non kependidikan, tinggal diberi materi lagi untuk memberikan standar pedagogiknya.
Pemberian suntikan materi tambahan itu dilakukan dalam skema matrikulasi. Matrikulasi ini dilaksanakan sebelum sarjana non kependidikan ini mengikuti PPG, untuk memperoleh gelar guru profesi (Gr).

Minggu, 23 Maret 2014

Penyebab SK Tunjangan Tidak Terbit

Pada tanggal 18 maret 2014 pukul 23.59 WIB ini adalah batas akhir Operator Kabupaten Kota mengusulkan para Calon Penerima aneka tunjangan sesuai dengan nominasi yang masuk, namun sekolah bisa saja melakukan Upload data BSD lagi tetapi tidak untuk menambah kouta tunjangan Fungsional, akademik maupun wilayah khusus Tunjangan-tunjangan tersebut memiliki kouta sifatnya seperti untung-untungan, berbeda hal tunjangan profesi yg hanya berpatokan pada linear dan validitas data.
tunjangan yang berdasarkan kouta seperti contoh berikut :

tanggal 4 Maret masuk 100 orang lalu ditentukan kouta 80 orang setelah tanggal tersebut misal tanggal akhir 18 maret masuk 120 orang nominasi baru akibat update dan masuknya data BSD yang bergulir, kouta tetap saja 80 orang.

Penyebab SK Tunjangan tak Keluar
PTK Tidak mendapatkan aneka tunjangan sedangkan data INPO PTK sudah Valid semua :
  1. pengajuan kabupaten kota telah melebihi kuota kab/kota,,
  2.tidak mengajukan aneka tunjangan ke P2TK...oleh Disdik Kab/kota
  3.tidak dilakukan menceklisan oleh OP Disdik Kab/kota....
  4. Sk aneka tunjangan terbit satu kali dalam setahun...
  5. ops telat ngirim file BSD nya.

Ciri-ciri pada Keluarnya Tunjangan Pada Info PTK
Pada Pilihan Tunjangan Guru ada:
Tunjangan Profesi
Tunjangan Fungsional
Tunjangan Kualifikasi Akademik
Tunjangan Wilayah Khusus
akan ada yang mungkin salah satu berwarna tebal dan jika di klik maka akan keluar SK. jika tidak ada SK nya walaupun tebal bukan jaminan.


Di beritahukan pula kepada seluruh OPS bahwa tanda merah hanya WARNA bahwa SK yang Berada Di Info PTK Tidak bisa digunakan sebagai acuan proses pembayaran DI BANK....yang menjadi acuan bank adalah SK dirjen yang diberikan kedinas pendidikan masing-masing.
Poin kelengkapan berkas yang harus dibawa kebank bagi yang belum ada rekening sudah bisa dibuka sedang kan untuk berbagai SK tunjangan belum bisa dibuka masih kosong.
dan saat ini prioritas utama ada pada data GTT dan Sekolah swasta 

Kamis, 20 Maret 2014

Lembar Info PTK Memberikan Informasi SK

Lembar Info PTK tahun 2014 kali ini sudah bisa memberikan informasi tentang penerbitan SK Tunjangan Profesi dalam hanya 1 halaman saja (halaman paling bawah), Untuk Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik dan Bantuan Khusus belum bisa tampil pada SK karena admin masih mengimport data Penerima SK ke server Lembar Info.
Seperti yang di sampaikan Pak Ibnu Aditya Karana (P2TK Dikdas )

Per Tanggal 20 Maret 2014 Sudah 52,259 PTK (Guru Non PNS dan Guru SLB) yang di bayar melalui Dana PUSAT (DIPA Kementerian), namun untuk guru PNSD belum di terbitkan SK nya dikarenakan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pembayaran melalui dana Transfer Daerah belum terbit.

INGAT NOMOR SK SUDAH ADA BUKAN BERARTI DANA TUNJANGAN LANGSUNG ADA DI REKENING, KARENA ADA PROSES PEMBAYARAN MULAI DARI BENDAHARA KEMENTERIAN HINGGA KE REKENING PTK BERSANGKUTAN
PASTIKAN NOMOR REKENING YANG ADA PADA SK VALID DAN MASIH AKTIF AGAR TIDAK ADA PROSES RETUR DARI PIHAK BANK
BERIKUT CONTOH LEMBAR INFO PTK YANG SUDAH ADA NOMOR SK NYA,

Lupakan Linearnya Ijazah S-1 Jika Sudah Sertifikasi

Info dari : Pak Tagor Alamsyah Harahap (P2TK DIKDAS)
Seiring banyaknya isu-isu yang menyatakan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S1 sesuai mapel yang diampunya. Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya.
Informasi yang benar adalah, :


1. Sertifikasi adalah uji kompetensi, jika guru lulus uji kompetensi maka dia seorang yang kompeten pada mapel yg diujikan. Oleh karena itu seorang guru yg sudah lulus sertifikasi disebut guru profesional dan diberikan tunjangan profesi. Sehingga kinerja yang diakui adalah yg sesuai dengan sertifikasinya, bukan lagi dengan mapel pada ijazahnya.


2.menurut Permendiknas 35 tahun 2010, tentang penugasan seorang guru. Bahwa untuk dapat diakui Angka Kreditnya adalah guru tersebut harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada ijazahnya. Ini artinya jika sudah sertifikasi maka segala kinerja guru untuk mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat bukan berdasarkan jurusan pada ijazah, tetapi berdasarkan sertifikat pendidik yg dimilikinya.


3. Menurut pasal 15 PP 74 tahun 2008, Tunjangan profesi dibayarkan jika guru mengajar sesuai peruntukaan sertifikat pendidiknya.


4. Kesimpulannya jika guru sudah bersertifikat pendidik, lupakan ijazah karena yang diakui untuk angka kredit dan persyaratan menerima tunjangan profesi adalah mengajar sesuai sertifikat pendidiknya. Jika sudah S1 kalau ingin kuliah lagi sebaiknya pada jenjang S2 sebagaia penambah angka kredit untuk kenaikan pangkat dan golongan.
Jadi Kepada para guru dan pengawas agar dapat dengan benar memahami PP 74 tahun 2008, Permenegpan nomor 16 tahun 2009, permendiknas 35 tahun 2010, dan peraturan lainnya yg terkait dengan guru.

Senin, 17 Maret 2014

Rangkuman Permasalahan BSD Dan Info PTK

1. Kalau data belum sesuai harapan yang harus di perhatikan adalah
a. coba buka kembali data hasil entry pada aplikasi DAPODIK
b. pastikan semua data yang di entry sudah sesuai dengan data PTK yang di laporkan
oleh masing-masing PTK


c. pastikan kurikulum, pembagian rombel, penugasan serta riwayat kepangkatan sudah
sesuai dengan peraturan dan perundang2an yang berlaku


d. Jika dirasa sudah sesuai silahkan lakukan Backup data dengan Aplikasi BSD, lalu di
setorkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota
e. Jangan melakukan pengiriman BSD yang sama berulang pada hari yang sama.


2. Ke Valid an NUPTK
a. NUPTK di nyatakan valid apabila NUPTK dan Nama pada NUPTK cocok dengan hasil
entryan di DAPODIK dengan data NUPTK yang di miliki oleh server P2TK Dikdas

b. NUPTK yang dimiliki P2TK Dikdas adalah NUPTK yang terbentuk hingga tahun 2011

3. Lembar Info PTK yang sulit di akses di karenakan
a. melakukan akses yang berulang pada waktu yang bersamaan dan NUPTK yang
sama
b. ada pembatasan bandwith pada IP yang sama apabila melakukan pengecekan
berulang, ini dilakukan utk memberi kesempatan pada pengakses yang lain

c. P2TK Dikdas terus berupaya agar jalur pelayanan khusus lembar info PTK dapat di
akses oleh semua pada saat dan waktu kapan pun
4. Lembar SKTP atau SK PTK baru akan di publikasikan setelah tanggal 20 Maret 2014.

Sabtu, 15 Maret 2014

Peraturan dan Perundang-Undangan Tentang Sertifikasi Guru


1. UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005
2. PP 74 Tahun 2008
3. Permendiknas No 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
4. Permendiknas No 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Permendiknas No 39 Tahun 2009.
5. Permendikbud No. 62 Tahun 2013




Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

1. Kompetensi pedagogik;
2. Kompetensi kepribadian;
3. Kompetensi profesional; dan
4. Kompetensi sosial.


Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.


Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.

Rabu, 12 Maret 2014

Upload BSD Bisa dilakukan lagi Jika ?

Upload BSD masih dibuka, tetapi data BSD yg saat ini atau setelah tgl 10 maret 2014. hanya akan digunakan untuk update atau perbaikan data bagi data guru yg mendapatkan tunjangan Profesi,

Selain itu hnya untuk menambahkan nominasi atau calon yg akan diusulkan untuk mendapatkan aneka tunjangan (TUFUNG, TUn Kualifikasi Akademik, TUn Khusus) dan tidak akan menambah Kouta aneka tunjangan di wil masing-masing tersebut, karena untuk penentuan kouta sudah ditutup.

Sedangkan yg mau sinkronisasi Dapodikdas silahkan saja, ingat BSD itu digunakan hanya untuk kepentingan tunjangan guru saja. sedangkan dapodik untuk keseluruhan,
apa lagi yg data perubahannya masih belum terkirim ke server pendataan.
dan utk tunjangan di TW selanjutnya tidak mengambil dari BSD lagi.. jadi BSD hanya digunakan untuk Triwulan 1.

Syarat lain jika server sync pendataan masih perbaikan masih bisa untuk kita uploadkan BSD (Backup sinkron dapodik) kembali. namun hanya untuk memperbaiki data Guru pada tunjangan profesi untuk hal lain yang kouta nya sudah ditutup pada tanggal 10 maret 2014. seperti yang di konfirmasikan rekan Anto ta pada Verifikasi Data Guru.

Semua Guru yg ada di sekolah ini tidak bisa diterbitkan sk tunjangan profesinya sampai kami terima data dapodiknya, sedangkan untuk tunjangan khusus, fungsional, dan kualifikasi sudah tidak berpeluang dapat). Data bisa dikirim dengan cara BSD ke email bsdhelper2014@gmail.com (email yang di berikan Pak Tagor P2TK Dikdas) jika OP Simtun Dinas setempat tak Aktif.
 

Selasa, 11 Maret 2014

Download Dapodik Helper Versi Baru


Dapodik Helper Versi Baru
Dapodik Helper sudah terbukti cukup membantu operator sekolah untuk membackup database hasil entry data di Aplikasi Dapodikdas.

Versi awal dari dapodik helper hanya bisa dijalankan jika aplikasi dapodikdas yang kita instal pertama kali adalah versi 2.03, jika kita telah menginstal ulang aplikasi dapodikdas dengan full instaler versi 2.04 ke atas (saat ini versi 2.06) maka dapodik helper lama tidak bisa dipakai untuk merestore databasenya.

Terhitung mulai tanggal 27 Januari 2014, tim pengembang telah merevisi kekurangan tersebut diatas dengan merilis Dapodik Helper versi baru. Dapodik Helper yang baru ini terbukti bisa digunakan untuk merestore database hasil backup dapodik helper versi sebelumya, serta yang lebih penting dapat dijalankan di aplikasi dapodikdas versi 2.06.

Yang sangat perlu untuk diketahui operator sekolah adalah Dapodik Helper tidak dirilis resmi oleh Kemdikbud. Aplikasi ini dibuat pengembang hanya sebagai alat bantu (tool) untuk berjaga-jaga jika suatu saat operator sekolah membutuhkan proses restore database.
Untuk tampilan dari Dapodik Helper ada sedikit perubahan serta ada beberapa tambahan menu

Silahkan Download Dapodik Helper 2014 

Dan yang Paling Gres Dapodik Helper yang Kompatible atau bisa digunakan Pada Dapodikdas 207
Jangan lupa Password Dapodik Helper nya: helpmetohelpyou silahkan klik Download Dapodik Helper Compatible Dapodikdas 207.

Dan kali dapodik helper update 13 mei 2014 membenahi fiture terbarunya
Klik Download Dapodik Helper update versi mei 2014
baca informasi lisensi saat instalasi sampai baris terakhir karena akan berguna untuk melakukan pengisian pada tahap selanjutnya. di bagian persetujuan lisensi (sebelum) dialog password, silahkan baca sampai selesai karena password ada dibaris paling bawah (setiap release kemungkinan akan berbeda passwordnya)

Senin, 10 Maret 2014

Info SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit 2014

Info SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit 2014

Khusus untuk data yg digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi atau SK Bagi Guru yang sertifikasi:
(sumber :Tagor Alamsyah Harahap, P2TK Dikdas )

  1. Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per maret, maka guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dengan BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak januari sd Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTP nya. 
  2. Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4. Guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dengan BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTP nya. 
  3. Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dgn tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKTP-nya (jangan tukar-tukar JJM). Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya. 
  4. Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret. 

Guru SD Di Bikin Resah Ijazah Non-PGSD

Guru SD Tabalong yang memiliki ijazah tidak linear atau non PGSD dibuat resah dengan beredarnya isu diwajibkan mengambil kuliah S-1 PGSD.
Hal ini telak dikaitkan dengan Permendikbud nomor 62 tahun 2013 tentang sertifikasi guru dalam jabatan pada ketentuan peralihan pasal 5. walau pada pasal tersebut tak ada sikutan telak untuk kualifikasi akademik karena pada pasal tersebut menjelaskan sertifikat sertifikasi bagi PTK.

Karena sampai saat ini  belum ada keharusan ataupun surat yang menjelaskan bahwa guru SD berkualifikasi akademik nonPGSD harus kuliah lagi di PGSD. Namun secara normatif, guru yang mengajar di SD seyogyanya mempunyai ijazah PGSD atau SPG.

Namun jika kita mencermati pada Permendikbud no 62 tahun 2013 ini sama sekali tak menegaskan tentang kualifikasi Akademik si PTK, hal ini selaras dengan Undang-undang Guru Dan Dosen no 14 tahun 2005, dikatakan guru minimal memiliki strata pendidikan S-1.

Permendikbud no 62 tahun 2013
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
(1) Guru  dalam  jabatan  yang  dipindahkan  pada  bidang  tugas  yang  tidak  sesuai
dengan sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam
tatap  muka  per  minggu   berhak  mendapatkan  tunjangan  profesi  untuk  selama
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang
baru.
(2) Tunjangan  profesi  akan  dihentikan  pembayarannya  jika  guru sebagaimana
dimaksud pada ayat  (1) belum  memiliki  sertifikat  pendidik sesuai  dengan  bidang
tugasnya setelah  2  (dua)  tahun  sejak  pindah  tugas  mengajar  pada  bidang  tugas
yang baru.

Bunyi pasal-pasal tersebut sudah jelas untuk ptk sertifikasi yang tidak linear pada sertifikat sertifikasi nya yang tidak linear. kualifikasi akademik S-1 juga tak terbantahkan pada permendikbud no 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru menyebutkan sarjana non kependidikan yang serumpun bisa menjadi Guru dengan hanya mengikuti program PPG selama 1 tahun.
 

Mari kita simak bersama Download permendikbud no 62 tahun 2013



Jumat, 07 Maret 2014

Penjelasan Isian Lembar Info PTK

Beberapa Point penting yang kira nya harus diperhatikan para PTK maupun ops pada Lembar Info PTK menyangkut data-data yang telah terkirim dari hasil Sync maupun hasil dari Backup Sinkronisasi Dapodik (BSD)



Seperti penjelasan dari Pak Nazarudin Kompetan (P2TK Dikdas) kami lansir dan sampaikan kembali sebagai berikut :

Last Update atau data update terakhir sync yang di tarik:
adalah tanggal terakhir data inividu PTK diupdate (syncron) ke server dapodik. diambil dari data last_update pada tabel ptk_terdaftar di aplikasi dapodiknya entrian penugasan.
Dalam sekali syncron tidak semua data memiliki tanggal update yang sama, sebab saat syncron dilakukan yang masuk kedalam server dapodik adalah data yang mengalami perubahan saja. data yang tidak mengalamai perubahan makan last updatenya tetap sama seperti update sebelumnya.

Contoh :
SDN 2 Garagata
sinkron pertama pada tanggal 07/02/2015 maka semua ptk last update nya bisa jadi tanggal tersebut juga, lalu ada perubahan data Guru  A dan di sinkronkan ulang pada tanggal 05/02/2015, maka data guru A tersebut yang dilakukan perubahan dan dsinkronkan lagi akan mengikuti last update terakhirnya namun bukan berarti data guru yang tidak ada perubahan akan berubah juga last update nya.

NUPTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk PTK yang  sudah memiliki NUPTK.
NUPTK digunakan untuk memvalidasi data PTK yang berhubungan dengan sertifikasi, NUPTK yang di entri oleh operator pada aplikasi dapodikdas akan divalidasi dengan database NUPTK resmi yang pernah dikeluarkan oleh Kemdikbud sebelum NUPTK dibekukan sementara, Jika ada perubahan-perubahan data NUPTK pada masa dibekukan ada kemungkinan data tersebut belum masuk/update di database NUPTK P2TK.

Nama
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Penulisan nama PTK sebaiknya sesuai dengan nama asli yang ada di ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara nama ijazah/akte kelahiran dengan nama pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan nama antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK.
Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka nama akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran. 

Tanggal Lahir
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Tanggal lahir juga harus sama dengan dengan tanggal lahir pada ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara tanggal ijazah/akte kelahiran dengan tanggal lahir pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan tanggal lahir antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK. Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka tanggal lahir akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.

Nomor induk Kependukan. NIK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Harus diisi sesuai dengan KTP.
Kesalahan penulisan NIK bisa menyebabkan pembuatan rekening untuk tunjangan guru akan tidak valid.

Jenis PTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.

Status Kepegawaian
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.
Jika jenis PTK tidak diisi maka PTK tersebut tidak akan masuk kedalam nominasi tunjangan apapun..
Pastikan bahwa status kepegawaian sudah diisi sesuai dengan SK pengangkatannya, kesalahan pengisian akan berpengaruh terhadap tunjangan, dan  kesalahan yang disengaja akan dianggap sebagai manipulasi data.

Nama Status Kepegawaian
Sesuai dengan status kepegawaiannnya yang terakhir

Nomor SK pengangkatan 
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.

TMT SK pengangkatan
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.

Sumber Gaji
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK.
Jika tidak diisi dan status pegawai bukan PNS/GTY maka datanya menjadi tidak valid.
Isi sumber gaji dengan kondisi sbb:
·         Jika dibayar oleh sekolah melalui dana bos atau swadaya lainnya maka isi sumber gaji dari sekolah
·         Jika dibayar oleh yayasan maka sumber gaji diisi yayasan
·         jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat II, maka sumber gaji diisi APBD tingkat II
·         Jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat I, maka sumber gaji diisi APBD tingkat I
·         dan sebagainya.

Nama Pangkat Golongan
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar kemungkinan nama pangkat golongan akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).

Lihat Penjelasan Data status SK tunjangan Profesi
Masa Kerja
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar kemungkinan masa kerja akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).

Masa kerja seorang PNS yang dijadikan dasar sebagai penentu besaran gaji pokok tidak dihitung dari kapan orang tersebut masuk kerja. tetapi diambil dari berapa lama masa kerjanya diakui oleh BKD yang di tuliskan dalam SKKGB dan SK kenaikan pangkat.

Gaji Pokok
Tidak diambil dari isian dapodik, tetapi diambil dari tabel gaji terbaru yang dikeluarkan oleh sekretaris negara,..dan yang terbaru saat ini dari Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pengambilan besaran gaji pokok adalah dengan melihat golongan dan masa kerja resmi yang diakui dalam lembar SKKGB atau SK kenaikan pangkat.
Sekali lagi gaji pokok tidak diambil dari entrian dapodik.
Jika ada ketidak sesuaian gaji yang perlu dilihat adalah SKGB dan SK kenaikan pangkatnya sudah sesuai belum.

Ijazah Terakhir
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.
Riwayat pendidikan formal wajib diisi, karena dapodik tidak hanya digunakan untuk tunjangan di P2TK Dikdas.
Isikan pendidikan formal secara lengkap jika guru sedang menyelesaikan kuliah agar dapat masuk dalam nominasi tunjangan kwalifikasi akademik.

Status Kuliah
Diambil dari entrian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.

Tugas Tambahan
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat tugas tambahan
(rencananya tugas tambahan akan dibahas detail belakangan)

Catatan 
      Bila dulu di cek Lapor Tunjangan Dikdas ada data PTK sudah fix dan ga ada masalah, kemudian ada perubahan tanggal atau sumber "update data terakhir" dan datanya jadi ada yang ga valid, misal NUPTK jadi tidak valid atau NRG tidak ditemukan sedang kita merasa ga merubah data NUPTK, NRG, dan Nama PTK tsb, maka bisa dipastikan Data PTK tersebut masih dalam proses validasi ulang di aplikasi lapor tunjangan shg datanya masih dalam proses perubahan. ABAIKAN KEJADIAN INI. Cek kembali data PTK tersebut dilain waktu atau lain hari, bisa dipastikan datanya akan kembali Normal.

      Jika JJM nya tidak linear...bagi yang baru sertifikasi...
untuk Guru yang lulus sertifikasi tahun 2014, bila Status NUPTK pada Database NUPTK dan Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidiknya sudah fix tapi jam linearnya masih 0 dan berwarna merah, bisa dipastikan itu karena NRG Guru tersebut belum diinputkan pada aplikasi dapodikdasnya. Segera inputkan NRG-nya dan kirim ulang melalui mekanisme sinkronisasi dapodik.

Baca Solusi JJM Tidak Linear pada Info PTK