Pada 14 Maret
2013, Bank Dunia meluncurkan publikasi: ”Spending More or Spending
Better: Improving Education Financing in Indonesia”. Publikasi itu
menunjukkan, para guru yang telah memperoleh sertifikasi dan yang belum
ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama.
Program
sertifikasi guru yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan selama beberapa tahun terakhir ternyata tidak memberi dampak
perbaikan terhadap mutu pendidikan nasional. Padahal, penyelenggaraannya
telah menguras sekitar dua pertiga dari total anggaran pendidikan yang
mencapai 20 persen APBN (hal 68). Pada 2010, sebagai contoh, biaya
sertifikasi mencapai Rp 110 triliun!
Kesimpulan Bank Dunia itu
diperoleh setelah meneliti sejak 2009 di 240 SD negeri dan 120 SMP di
seluruh Indonesia, dengan melibatkan 39.531 siswa. Hasil tes antara
siswa yang diajar guru yang bersertifikasi dan yang tidak untuk mata
pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, serta IPA dan Bahasa Inggris
diperbandingkan. Hasilnya, tidak terdapat pengaruh program sertifikasi
guru terhadap hasil belajar siswa, baik di SD maupun SMP.
Tiga implikasi
Publikasi
Bank Dunia tersebut bagai tumpukan misteri yang mengingatkan saya pada
film dokumenter An Inconvenient Truth (2006) yang disutradarai Davis
Guggenheim.
Film ini mengisahkan kerisauan mantan Wapres (AS) Al
Gore atas realitas-realitas berbahaya terhadap pemanasan global yang
memerlukan tanggung jawab semua pihak. Analog dengan film dokumenter
itu, publikasi Bank Dunia ini memuat begitu banyak realitas berbahaya
bagi masa depan bangsa yang perlu pembenahan secepatnya.
Bertolak
dari temuan Bank Dunia tersebut, kelihatannya terdapat tiga implikasi
penting yang mendesak dibenahi. Pertama, bagaimana menghilangkan pola
formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru.
Program ini
sesungguhnya tuntutan yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, yang mewajibkan seluruh guru disertifikasi dan
diharapkan tuntas sebelum 2015. Upaya ini semata-mata dimaksudkan untuk
meningkatkan kemampuan profesional guru, yang selanjutnya akan berdampak
pada peningkatan mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
Sejak
2005, guru-guru telah diseleksi untuk mengikuti program sertifikasi
berdasarkan kualifikasi akademik, senioritas, dan golongan kepangkatan,
seperti harus berpendidikan S-1 dan jumlah jam mengajar 24 jam per
minggu. Indikator ini digunakan untuk memperhatikan kompetensi
pedagogis, kepribadian, sosial, dan emosional mereka.
Sejak itu,
sekitar 2 juta guru telah disertifikasi, baik melalui penilaian
portofolio pengalaman kerja dan pelatihan yang telah diperoleh ataupun
melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selama 90 jam. Para
guru yang telah lulus disebut guru bersertifikasi dan berhak mendapatkan
tunjangan profesi sebesar gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
Pemerintah telah mencanangkan, pada 2015 hanya guru yang bersertifikasi
yang diperbolehkan mengajar.
Dengan target tersebut,
penyelenggaraan sertifikasi guru kelihatannya telah dipersepsikan
sebagai proyek besar yang keberhasilannya diukur secara kuantitatif
sesuai target. Akibatnya, proses pelaksanaannya mudah terbawa ke
kebiasaan formalitas birokrasi yang ada.
Kedua, bagaimana
mengaitkan program sertifikasi guru dengan pembenahan mekanisme
pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi lembaga
pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Sesuai amanat UU, LPTK adalah
perguruan tinggi yang diberi tugas menyelenggarakan program pengadaan
guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan
mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan. Namun, pasca-
konversi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan jadi universitas,
perhatian mereka sebagai LPTK tidak lagi terfokus ke penyiapan guru,
tetapi lebih tergoda ke orientasi non-kependidikan.
Akibatnya,
tugas-tugas penyelenggaraan sertifikasi yang dibebankan kepada sejumlah
LPTK tak tertangani maksimal. Bahkan, peran dalam penyiapan calon guru
tak lagi didasarkan atas perencanaan yang lebih sistemis dan
komprehensif.
Meski secara kuantitatif Indonesia adalah salah
satu negara dengan jumlah guru terbanyak di dunia, diukur dari rasio
guru-siswa, tetapi perekrutan mahasiswa calon guru, terutama di LPTK
swasta, seakan tanpa kendali. Studi UNESCO (UIS-2009) menunjukkan, untuk
jenjang SD rasio guru-siswa adalah 1:16,61, yang berarti seorang guru
hanya mengajar 16-17 siswa. Rasio ini jauh lebih rendah dibandingkan
Jepang (18,05), Inggris (18,27), bahkan Singapura (17,44). Secara
internasional, rata-rata di seluruh dunia rasionya adalah 1:27,7 atau
seorang guru dengan 27-28 siswa. Keadaan serupa juga terjadi di jenjang
pendidikan menengah.
Ketiga, bagaimana menyelenggarakan program
sertifikasi guru agar lebih berbasis di kelas. Selama ini mereka yang
mengikuti PLPG kelihatannya tidak dirancang untuk mengamati
kompetensinya mengajar di kelas. Proses sertifikasi guru berjalan
terpisah dengan peningkatan mutu proses belajar-mengajar di kelas.
Akibatnya, penyelenggaraan program sertifikasi guru tersebut tidak
berdampak pada peningkatan mutu secara keseluruhan.
Data
menunjukkan, pada 2011, TIMMS (studi internasional tentang matematika
dan IPA) melaporkan, untuk matematika skor Indonesia 386, tak jauh beda
dengan Suriah (380), Oman (366), dan Ghana (331). Sementara untuk IPA,
Indonesia (406) tak jauh beda dengan Botswana (404) dan Ghana (306).
Selanjutnya, studi PISA (program penilaian siswa internasional untuk
matematika, IPA, dan membaca) pun menunjukkan Indonesia selalu berada
pada urutan kelompok terendah di dunia (hal 11).
Fokus ke PBM di kelas
Saya
teringat ketika membantu UNESCO sebagai konsultan di Asia-Pasifik pada
1993-1994, ketika mengunjungi Manabo yang berjarak sekitar 300 kilometer
dari Manila. Guru-guru di pedesaan sana ternyata akan memperoleh
tambahan insentif jika mereka secara nyata berinovasi meningkatkan mutu
proses belajar-mengajar (PBM) di kelas.
Cara mengukurnya
sederhana. Pengawas atau penilik sekolah cukup mengamati kegiatan PBM
secara berkala; apakah terdapat persiapan yang memadai atau tidak,
apakah ada media belajar sebagai kreasi inovatif guru atau tidak, dan
seterusnya. Pembinaan kesejahteraan dan promosi karier para guru
dilakukan dengan berbasiskan pada kinerja dalam meningkatkan kualitas
PBM-nya.
Akhirnya, meski penyelenggaraan sertifikasi guru telah
berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan guru, yakni dapat
menurunkan jumlah guru yang kerja rangkap secara drastis dari 33 persen
sebelum sertifikasi ke 7 persen sesudah sertifikasi (hal 73), perubahan
apa pun yang dilakukan, kurikulum apa pun yang diberlakukan, dan
kebijakan apa pun yang hendak diambil, jika tak menyentuh perbaikan
proses belajar-mengajar di kelas, hasilnya akan sia-sia.
Oleh Hafid Abbas
Hafid Abbas Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta
http://edukasi.kompas.com/read/2013/06/12/11363332/Misteri.Pelaksanaan.Sertifikasi.Guru