Proses Pemutakhiran NUPTK tahun 2013 terdiri dari 2 tahapan, yaitu:
1. Verifikasi Validasi Level 1 (VerVal 1). Tujuannya adlh utk memetakan PTK pada
sekolah induknya dgn tahapan sbg berikut:
a. Distribusi akun beserta password ke admin kab./kota dan admin kec/sekolah
b. PTK mengunduh formulir yg telah tersedia pada http://padamu.kemdikbud.go.id/ atau Link terbaru disini http://118.98.222.83/
dgn kata kunci nama PTK atau NUPTK.
Formulir VerVal NUPTK terdiri dari;
- Formulir A01 (Ber-NUPTK dan berkolerasi dgn NPSN di sekolah Induknya saat
ini)
- Formulir A02 (Ber-NUPTK tetapi tdk lagi berkolerasi dgn NPSN di skolah Induk)
- Formulir A03 (Ber-NUPTK tetapi tdk berkolerasi dgn NPSN Sekolah manapun)
- Formulir A04 (Untuk Para Pengawas Sekolah)
c. PTK mencetak formulir Verval NUPTK dan melakukan perbaikan/pemutakhiran
data sesuai dgn kondisi terkini yg selanjutnya ditandatangi oleh kepsek dgn
dilampiri dokumen pendukung perubahan data, kemudian diserahkan ke admin
sekolah/kecamatan/kabupaten untuk dilaksanakan entri data. Sbg bukti bahwa
data sdh dientri, PTK memperoleh Surat Tanda Bukti VerVal level 1 yg berisi
kode aktivasi akun PTK.
2. Verifikasi Validasi Level 2 (Verval 2). Tujuannya adlh untuk menyatakan status
keaktifan PTK dgn tahapan sbg berikut:
a. Aktivasi akun PTK melalui
b. PTK melakukan pengisian profil lengkap serta dicetak
c. Print Out yg sdh ditandatangani oleh Kepsek diserahkan kepada admin kab/kota
beserta dokumen pendukung utk dilakukan persetujuan data.
d. Sebagai bukti bahwa data sdh disetujui, PTK memperoleh Surat Tanda Bukti
Verval 2 yg ditandatangani oleh penanggung jawab atau pengolah data PTK di
Kab.kota.
Di Postkan Oleh:
Ishak WY Operator Padamu Negeri Group/Facebook
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.