Ditejen pajak telah memperkenalkan aplikasi pajak online e-filing, e-filing digunakan untuk melaporkan SPT tahunan untuk ASN tak terkecuali untuk guru PNS. aplikasi e-filing ini dikenal baru bagi seluruh warga ASN dengan demikian cara pelaporan atau panduan pelaporan SPT online melalui e-filing ini disediakan pedoman dalam bentuk kartu atau buku panduan yang akan kami share pada link unduhan dibawah ini. berikut sedikit bagian tampilan panduan e-filing.
Tahap awal untuk cara registrasi atau pendaftaran dan pengisian SPT Online http://diponline.pajak.go.id
Anda harus memiliki e-Fin
Tahap awal untuk cara registrasi atau pendaftaran dan pengisian SPT Online http://diponline.pajak.go.id
Anda harus memiliki e-Fin
darimana mendapatkan e-FIN, bagaimana pengajuan E-Fin ?
e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut.
e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing. Syarat mengajukan e-fin adalah:
Fotocopy KTP;
Fotocopy NPWP;
Serta mengisi formulir.
Jika sudah memiliki e-fin maka. Masuk kelaman DJP Online http://diponline.pajak.go.id klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin
Untuk panduan selengkapnya bisa diunduh pada kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.