PUPNS kini mengalami babak baru, banyak nya PNS yang belum registrasi menjadikan dasar tersendiri toleransi dari BKN. Berdasarkan hasil evaluasi rekapitulasi dari BKN memperoleh data sebagai berikut:
1. PNS Belum Mendaftar/Registrasi PUPNS 2015 berjumlah 106.038
2. PNS yang belum selesai verifikasi level 1 maupun level 2 sebanyak 1.630.816
3. PNS yang sudah registrasi namun belum menyampaikan berkas sebanyak 449.057
Berdasarkan hal tersebut maka berikut yang harus dilakukan oleh PNS yang termasuk Golongan ketiga point tersebut.
Pada Point 1: PNS yang belum mendaftar/registrasi PUPNS 2015 maka untuk dapat registrasi
a. Instansi menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan (format terlampir)
b. BKN memeberikan fasilitas
c. Pendaftaran Registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016
Point 2 diberi perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016
Point 3 diberi perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016
Jika sudah melakukan registrasi namun belum melakukan pengisian data diberi waktu hingga 17 januari 2016
DOWNLOAD SELENGKAPNYA DISINI
1. PNS Belum Mendaftar/Registrasi PUPNS 2015 berjumlah 106.038
2. PNS yang belum selesai verifikasi level 1 maupun level 2 sebanyak 1.630.816
3. PNS yang sudah registrasi namun belum menyampaikan berkas sebanyak 449.057
Berdasarkan hal tersebut maka berikut yang harus dilakukan oleh PNS yang termasuk Golongan ketiga point tersebut.
Pada Point 1: PNS yang belum mendaftar/registrasi PUPNS 2015 maka untuk dapat registrasi
a. Instansi menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan (format terlampir)
b. BKN memeberikan fasilitas
c. Pendaftaran Registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016
Point 2 diberi perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016
Point 3 diberi perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016
Jika sudah melakukan registrasi namun belum melakukan pengisian data diberi waktu hingga 17 januari 2016
DOWNLOAD SELENGKAPNYA DISINI
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.