Cara hitung rasio guru dan siswa untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi atau sertifikasi, pada posting yang lalu kita telah bahas sekolah dan daerah yang masuk pada pengecualian sistem rasio, artinya tak masuk dalam syarat rasio siswa untuk pencairan tunjangan profesinya baca Daerah dan sekolah yang tak terdampak sistem rasio
Begini cara hitung sistem rasio pada satuan pendidikan atau sekolah dengan jumlah guru dan siswa.
Cara hitung Rasio siswa dan guru jenjang SD
Untuk jenjang SD, apabila terdapat 6 Rombongan Belajar, maka secara normal menurut perhitungan yang biasa dilakukan, tanpa melihat jumlah siswa, PTK yang berada di sekolah tersebut adalah 6 Guru Kelas (GK), 1 Kepala Sekolah (KS), 1 Guru Pendidikan Agama (PA) dan 1 Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK).
Pemetaan sebelumnya pada TPG, seorang GK akan diakui Jumlah Jam Mengajarnya (JJM) apabila mengajar walau gak cukup 20 orang siswa, asal bukan kelas paralel. Bila kelas paralel, dan GK bersertifikasi pendidik tersebut mengajar pada siswa yang tidak cukup 20 orang siswa, maka akan kena pinalti gak terbit SKTP-nya.
Untuk kedepannya, jumlah siswa SD akan menjadi penentu jumlah PTK SD yang ada di sebuah SD. Formula yang rencananya akan dipakai akan saya sajikan dalam bentuk perhitungan biasa (ini berlaku hanya untuk Sekolah bukan berada di daerah khusus dan bukan Sekolah Kecil):
Terdapat 120 Siswa, dengan sebaran merata pada setiap rombel 20 orang, maka jumlah PTK seperti biasa yaitu 120 : 20 = 6 GK (6 GK,1 KS, 1 PA dan 1 PJOK).
Terdapat 120 Siswa, dengan sebaran tidak merata pada setiap rombel, ada rombel yang berisi 19 orang, ada 1 rombel yang berisi 21 orang, dan ada 4 rombel yang berisi 20 orang, maka jumlah PTK seperti biasa yaitu 120 : 20 = 6 GK (6 GK, 1 KS, 1 PA dan 1 PJOK).
Terdapat 119 Siswa, maka jumlah PTK adalah 119 : 20 = 5 GK (5 GK, 1 KS, 1 PA dan 1 PJOK).
Apabila tidak terdapat Guru PA dan Guru PJOK, maka otomatis kedua pelajaran tersebut akan dipegang oleh GK, atau menjadi lowongan bagi guru PA atau guru PJOK yang membutuhkan tambahan JJM dari sekolah lain. Ini bisa menjadi dasar pengangkatan Guru Non PNS, yang tentunya setelah diadakan sebaran merata oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Sumber Dewadatta
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.