Kebijakan Kurikulum Tahun 2016 memuat hal-hal ketetapan umum dalam implementasi Kurikulum 2013 secara Nasional atau istilah Kurikulum Nasional yang pada intinya hanya Kurikulum 2013 yang dimplementasikan secara Nasional, semua buku adan aturan tetap Kurikulum 2013, karena berada pada dua kurikulum berbeda saat ini, KTSP dan Kurikulum 2013, maka diterapkan satu kurikulum 2013 secara bertahap di Indonesia, baik pada jenjang TK,SD,SMP,SMA maupun SMK akan berlaku secara Nasional yaitu Kurikulum 2013.
Kurikulum yang diperbaiki tetap kurikulum 2013, nama Kurikulum Nasional yang digunakan pun tetap kurikulum 2013,begitu bunyi ketetapan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pemanfaatan dan Hasil Perbaikan Dokumen Kurikulum 2013
Masalah
Ketidakselarasan antara KI-KD dengan silabus, pedoman mata pelajaran, dan buku.
Kompleksitas pembelajaran dan penilaian pada Sikap Spiritual dan Sikap Sosial.
Pembatasan kemampuan siswa melalui pemenggalan sebaran taksonomi antar jenjang.
Hasil Perbaikan
Penyelarasan antara KI-KD dengan silabus, dan buku.
Penataan Kompetensi Sikap Spiritual dan Sikap Sosial pada mata pelajaran selain Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan Mata Pelajaran PPKn, pembelajaran dan penilaian hasil belajar
Penataan kompetensi yang tidak dibatasi oleh pemenggalan taksonomi berdasarkan jenjang pendidikan.
Perbaikan kurikulum berdasarkan pada prinsip; mudah dipelajari, mudah diajarkan, terukur, dan bermakna untuk dipelajari.
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.