Rabu, 18 November 2015

Mengajar Lebih Dari Satu Mata Pelajaran Pemda Harus Tambahkan Tunjangan Guru

Salah seorang Guru mengajar lebih dari mata pelajaran wajibnya seyogya nya ada perhatian tersendiri dari pemerintah, karena jika kurang jam seorang guru tentu akan kena masalah pada berbagai tunjangannya hal itu justeru terbalik jika kita bicara dengan Guru yang multi grade teaching yang cenderung kelebihan jam demi mengisi mata pelajaran lain yang tak ada gurunya di suatu sekolah.

Hingga saat ini memang kelebihan JJM tak jelas nasibnya namun jika kurang JJM ini akan jelas dampaknya, terkait hal tersebut pada berita yang kami kutip di web resmi kemdikbud Multi Grade Teaching, Pemda Harus Tambahkan Tunjangan Guru (kemdikbud.go.id)
Mengajar Lebih Dari Satu Mata Pelajaran Pemda Harus Tambahkan Tunjangan Guru

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud, Anas M Adam mengatakan, dalam  metode multi grade teaching,
  • 1. Guru yang memiliki kelebihan jam mengajar karena mengajar lebih dari satu mata pelajaran, harus mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah daerah. 
  • 2. Hal itu tidak berlaku jika metode multi grade teachingditerapkan untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam.
“(Pemerintah) daerah harus memberikan tunjangan kelebihan jam mengajar. Jangan sampai guru mengajar dua mata pelajaran tapi tunjangannya satu,” ujar Anas saat acara gelar wicara dengan Radio KBR 68 H di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu pagi (18/11/2015).

Anas mengakui, kondisi kekurangan guru masih ditemui di beberapa daerah di Indonesia. Kekurangan tersebut, katanya, ada di beberapa mata pelajaran tertentu, seperti geografi dan sosiologi. Selain itu, jumlah guru untuk SMK juga masih kurang. Khusus untuk kekurangan guru di SMK itu, Anas mengatakan hal itu diatasi dengan mendatangkan guru praktisi dan bantuan guru honorer.

Baca juga Mengetahui Beberapa Persyaratan Honorer Mendapat Tunjangan APBN dan APBD

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.