Tunjangan profesi/Sertifikasi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Jelas di sebutkan untuk PNSD atau Pegawai Negeri Sipil Daerah, tidak disebutkan untuk CPNSD maupun jelasnya CPNS
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah adalah sebagai berikut.
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
[Baca Juga Info Lapor Tunjangan Dikdas Khusus Tunjangan Profesi]
5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6.Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Klik Cek Data Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013).
dst lengkapnya download link dibawah ini
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi/Sertifikasi Tahun 2015 Transfer Daerah
Kemudian selain hal tersebut ada hal-hal larangan atau yang tidak boleh menerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi adalah sebagai berikut pada point 16.
Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
Jelas di sebutkan untuk PNSD atau Pegawai Negeri Sipil Daerah, tidak disebutkan untuk CPNSD maupun jelasnya CPNS
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah adalah sebagai berikut.
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
[Baca Juga Info Lapor Tunjangan Dikdas Khusus Tunjangan Profesi]
5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6.Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Klik Cek Data Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013).
dst lengkapnya download link dibawah ini
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi/Sertifikasi Tahun 2015 Transfer Daerah
Kemudian selain hal tersebut ada hal-hal larangan atau yang tidak boleh menerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi adalah sebagai berikut pada point 16.
Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.