Sabtu, 18 April 2015

Guru CPNS Tunjangan Sertifikasinya Tidak Akan Dibayarkan

Tunjangan   profesi/Sertifikasi melalui mekanisme  transfer diberikan  kepada guru PNSD yang  telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Jelas di sebutkan untuk PNSD atau Pegawai Negeri Sipil Daerah, tidak disebutkan untuk CPNSD maupun jelasnya CPNS

Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah adalah sebagai berikut.
Guru CPNS Tunjangan Sertifikasinya Tidak Akan Dibayarkan

1. Guru  PNSD  yang  mengajar  pada  satuan pendidikan  di  bawah  binaan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas  PNSD  yang  melaksanakan  tugas kepengawasan  pada  satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3.Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
[Baca Juga Info Lapor Tunjangan Dikdas Khusus Tunjangan Profesi]

5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.

6.Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Klik  Cek Data Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013).
dst lengkapnya download link dibawah ini
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi/Sertifikasi Tahun 2015 Transfer Daerah

Kemudian selain hal tersebut ada hal-hal larangan atau yang tidak boleh menerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi adalah sebagai berikut pada point 16.

Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.