Kurikulum tingkat satuan pendidikan tahun 2006 atau ktsp 2006 sebagai acuan untuk kembali pada permendikbud no 160 tahun 2014 mengenai implementasi kurikulum 2013 yang dilaksanakan secara terbatas memuat aturan yang dalam pasalnya jelas menyatakan bahwa usia KTSP 2006 hingga 2019/2020 akan tetap bisa dipergunakan. hal ini ketegasan mendikbud bahwa pada proses implementasi kurikulum 2013 yang dilaksanakan secara terbatas ini pemberlakuan KTSP 2006 jelas bahwa belum expired aturannya walaupun kurikulum 2013 tetap berjalan dan layaknya sistem aturan Kurikulum 2013 dan KTSP 2006 tetap berdampingan, seperti berita yang dilansir dari JPPN
baca ICW Minta Hentikan Total Kurikulum 2013
Dalam Permendikbud 160/2014 yang baru
dlansir, implementasi K-13 secara terbatas paling lama berjalan sampai
tahun pelajaran 2019/2020 nanti.
Permendikbud tertanggal 11 Desember 2014
itu mengatur kebijakan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian
penerapan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP)
lagi.
Di dalam pasal 4 Permendikbud 160/2014
itu, dinyatakan bahwa sekolah dasar dan menengah dapat menjalankan KTSP
sampai tahun pelajaran 2019/2020.
Anies mengatakan pemberlakuan K-13
secara terbatas, hanya di 6.221 unit sekolah, disebabkan karena para
guru belum siap. Dia menuturkan sebagus apapun kurikulum yang berjalan,
kunci kesuksesannya ada di guru. “Kita latih dulu gurunya sampai siap,”
ujarnya.
Di dalam aturan ini, pemberlakuan K-13
secara terbatas efektif mulai semester genap Januari nanti. Anies
menegaskan bahwa sekolah yang boleh melanjutkan kembali implementasi
K-13 harus sekolah yang sudah menjalankan selama tiga semester. Yang
dimulai tahun pelajaran 2013/2014 lalu.
Sementara itu, sekolah yang kembali
menerapkan KTSP akan mendapatkan perhatian khusus. Seperti pelatihan
untuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah.
Pelatihan ini difokuskan untuk menyiapkan implementasi K-13 di sekolah masing-masingbaca ICW Minta Hentikan Total Kurikulum 2013