kenaikan
pangkat
dengan system PK Guru mempersyaratkan adanya unsur publikasi ilmiah
bagi guru yang akan naik pangkat mulai dari golongan III b ke IIIc.
Khusus
untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d mempersyaratkan adanya
laporan hasil penelitian, Sedangkan untuk kenaikan pangkat
IVa ke IV b dan seterusnya selain adanya laporan
hasil penelitian juga mempersyaratkan
artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN atau buku pendidikan yang
ber ISBN. - See more at:
http://ainamulyana.blogspot.com/2014/10/ayo-menulis-di-junal-dikbud-balitbang.html#sthash.Ox0955JE.dpuf
kenaikan
pangkat
dengan system PK Guru mempersyaratkan adanya unsur publikasi ilmiah
bagi guru yang akan naik pangkat mulai dari golongan III b ke IIIc.
Khusus
untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d mempersyaratkan adanya
laporan hasil penelitian, Sedangkan untuk kenaikan pangkat
IVa ke IV b dan seterusnya selain adanya laporan
hasil penelitian juga mempersyaratkan
artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN atau buku pendidikan yang
ber ISBN. - See more at:
http://ainamulyana.blogspot.com/2014/10/ayo-menulis-di-junal-dikbud-balitbang.html#sthash.Ox0955JE.dpuf
kenaikan
pangkat
dengan system PK Guru mempersyaratkan adanya unsur publikasi ilmiah
bagi guru yang akan naik pangkat mulai dari golongan III b ke IIIc.
Khusus
untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d mempersyaratkan adanya
laporan hasil penelitian, Sedangkan untuk kenaikan pangkat
IVa ke IV b dan seterusnya selain adanya laporan
hasil penelitian juga mempersyaratkan
artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN atau buku pendidikan yang
ber ISBN. - See more at:
http://ainamulyana.blogspot.com/2014/10/ayo-menulis-di-junal-dikbud-balitbang.html#sthash.Ox0955JE.dpuf
atau buku pendidikan yang ber ISBN (internasional standard book number)
Atas dasar Permenpan no 16 tahun 2009 serta permendikbud nomor 35 tahun 2010 yang mengatur tentang jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya.
Pada sub unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/PKB baca cara isi nilai PKG. pada masing-masing pangkat dan Golongan yang ditentukan diatas pada Permendikbud no 35 tahun 2010 sebagai Berikut:
1) Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit. Untuk golongan ini tidak ada persyaratan unsure publikasi ilmiah)
2) Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.
3) Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit .
4) Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.
5) Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) an gka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
6) Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredi t dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
7) Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima ) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah me mpunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
8) Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima ) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
9) Bagi Guru Madya, golongan IV /c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama , golongan IV /d, selain membuat PKB sebagaimana pada nomor 7 diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Pada Kepentingan tersebut, point jelas nya salah satu yang bisa di penuhi bagi guru, Kemdikbud melalui Balitbang telah memberikan sarana untuk penulisan artikel yang diterbikan pada Jurnal Dikbud Balitbang Kemdikbud.
Untuk prasyarat tulisan pada Jurnal tersebut klik link dibawah ini untuk Download. unduh pada tulisan ini Syarat Jurnal Dikbud Balitbang
Naskah dikirim ke Sekretariat Balitbang Kemdikbud Gedung E, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270 Telepon: (021) 5727044, 57900406 Faksimile: (021) 57900406 atau melalui Email: jurnaldikbud@yahoo.com; jurnaldikbud@kemdikbud.go.id
Bagi rekan-rekan yang ingin melihat atau menjadikan referensi akan Artikel yang telah terpublish pada Jurnal Dikbud ini bisa dilihat disini, unduh pada tulisan dibawah ini.
Download Contoh Jurnal Balitbang Kemdikbud disini
kenaikan
pangkat
dengan system PK Guru mempersyaratkan adanya unsur publikasi ilmiah
bagi guru yang akan naik pangkat mulai dari golongan III b ke IIIc.
Khusus
untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d mempersyaratkan adanya
laporan hasil penelitian, Sedangkan untuk kenaikan pangkat
IVa ke IV b dan seterusnya selain adanya laporan
hasil penelitian juga mempersyaratkan
artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN atau buku pendidikan yang
ber ISBN. - See more at:
http://ainamulyana.blogspot.com/2014/10/ayo-menulis-di-junal-dikbud-balitbang.html#sthash.Ox0955JE.dpuf
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.