Minggu, 10 Januari 2016

Cara Daftar Pengelola Verval GTK Dan NUPTK

Panduan atau cara Pendaftaran Pengelola Verval GTK dan Usul NUPTK ini langsung diberikan surat resmi dari Kemdikbud.  Sebagai tindak  lanjut  dari  surat  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan  (Ditjen  GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 tentang  Penerbitan  NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan  pada satuan  pendidikan  formal  dan  non  formal   di  Tahun  2016  (terlampir),  maka  Sekretariat Jenderal  Kemendikbud  melalui  Pusat Data dan Statistik  Pendidikan  dan  Kebudayaan  perlu mengeluarkan  kebijakan tentang  mekanisme  Pengajuan, Penerbitan, dan   Penonaktifan NUPTK di  tahun   2016  (terlampir).  

Cara Daftar Pengelola Verval GTK Dan NUPTK
Sebagai  kelengkapan  operasional   dalam  mekanisme tersebut,  diperlukan  satu  orang  yang  bertangungjawab   sebagai pengelola  data  verval  GTK maupun  NUPTK dari tingkat  Satuan Pendidikan,  Dinas Pendidikan  Kab/Kota,  sarnpai dengan Ditjen GTK.
Baca Panduan Verval GTK

Sehubungan  dengan   hal  tersebut   di  atas,  kami  mohon   bantuan   Saudara  untuk   dapat menunjuk   Satu  Orang   sebagai  penanggungjawab   dan  sekaligus  pengelola   data   verval dimaksud.  Pengelola yang Saudara tunjuk  harus mendaftar  pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id      dengan  memindai  dan meng-up/oad    Surat Penugasan dari pimpinan  masing-rnasing. Setelah memiliki  akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTKdengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Baca Mekanisme Usul NUPTK Baru dari PDSP

Mengingat   pentingnya   hal  ini,  kami  mohon  bantuan  Saudara  dapat  direalisasikan  paling larnbat minggu ke tiga Bulan Januari 2016. Atas perhatian  Saudara dan kerjasama yang sangat baik, kami ucapkan terimakasih.
selengkapnya...unduh
DOWNLOAD SURAT KEMDIKBUD TENTANG PENGELOLAAN VERVAL GTK DAN NUPTK

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.