Kamis, 14 Mei 2015

Cara Hitung Angka Kredit Hasil PK Guru

Setelah memperoleh nilai total PK GURU/PKG untuk pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK GURU  dapat  dilakukan  di  sekolah  tetapi  sifatnya  hanya  untuk  keperluan estimasi perolehan angka kredit. Bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota, angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru (Lampiran 1D atau Lampiran 2D).

Instrumen  penilaian  kinerja  pelaksaaan  tugas  tambahan  yang  relevan  dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut. Instrumen  penilaian  kinerja  pelaksaaan  tugas  tambahan  yang  relevan  dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut.

Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya  digunakan untuk menetapkan  sebutan  hasil PK GURU dan  persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru.

Cara Konversi Nilai PK Guru Ke Angka Kredit

Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara, dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan.

Lihat Guru Kelas/Mapel
[Contoh perhitungan PK Guru sampai angka kredit]
Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan  jabatan  fungsional  guru  di  tingkat  kabupaten/kota, provinsi, atau  pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda-tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersama-sama dengan angka angka kredit dari unsur utama lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan unsur penunjang,  hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru.

Konversi nilai PK GURU bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah

Cara Konversi Nilai PK Guru Ke Angka Kredit
Keterangan:
AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
AKPKB adalah  angka  kredit  PKB  yang  diwajibkan (subunsur pengembangan diri,  karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuain ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor
16 Tahun 2009.
JM  adalah  jumlah  jam  mengajar (tatap  muka) guru  di sekolah/madrasah atau  jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
JWM adalah jumlah jam wajib  mengajar (24 – 40 jam  tatap muka  per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
 NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
JM/JWM = 1   bagi   guru   yang mengajar   24-40 jam   tatap   muka   per   minggu   atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
JM/JWM = JM/24 bagi guru  yang mengajar kurang  dari 24 jam tatap  muka per minggu atau  JM/150  bagi guru  BK/Konselor  yang membimbing    kurang  dari  150 konseli per tahun.

Lebih lengkapnya klik Download Buku Cara Konversi PK Guru

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.