Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut. Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut.
Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru.
Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara, dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan.
Lihat Guru Kelas/Mapel
[Contoh perhitungan PK Guru sampai angka kredit]
Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda-tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersama-sama dengan angka angka kredit dari unsur utama lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan unsur penunjang, hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru.
Konversi nilai PK GURU bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Keterangan:
AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuain ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor
16 Tahun 2009.
JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun.
Lebih lengkapnya klik Download Buku Cara Konversi PK Guru
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.