Rabu, 06 Desember 2017

Soal Post Tes PKB Guru SD Kelas Atas Persiapan UKG

Soal Post Tes PKB
Soal Post Tes PKB Guru SD Peserta lebih siap dalam menghadapi postes dan UKG, pengembangan keprofesian berkelanjutan atau PKB yang ada pada sim pkb pada semua guru tentu bisa tak memiliki kelompok kompetensi yang sama, nah pada soal post test PKB ini kami lengkapi dengan jawaban bagi guru SD kelas tinggi, 4,5 dan 6 tentunya bisa dijadikan suatu referensi dalam membuat atau belajar dengan soal PKB guna mendapatkan nilaik UKG yang ideal.

Soal Post Tes PKB Guru SD ini kami lengkapi dengan kunci jawaban baik kompetensi profesional maupun pedagogik

Baca juga SIM PKB Cek data guru penerima Tunjangan

Contoh Soal Post Tes PKB Guru SD

Pilihlah jawaban yang benar dengan memilih jawaban A, B, C, atau D!

1. Kemampuan mental umum yang mendasari kemampuannya untuk mengatasi kerumitan kognitif disebut kecerdasan ....
A. Kecerdasan majemuk
B. Kecerdasan umum
C. Bakat
D. Motivasi
2. Berikut ini yang bukan termasuk tahapan kreativitas adalah ….
A. Inkubasi
B. Iluminasi
C. Komunikasi
D. Verifikasi
3. Berikut ini bentuk kata TIDAK BAKU dan BAKU yang sesuai dengan KBBI adalah ….
A. HEMBUS - EMBUS
B. IJAZAH - IJASAH
C. CENGKIH - CENGKEH
D. ABJAD - ABDAT
4. Debit air di kali Asem naik tiga kali lipat akibat curah hujan tinggi beberapa hari ini. Kalimat tersebut termasuk ….
A. Sinonim
B. Homonim
C. Majas
D. Homofon
5. Wanita itu menjadi buah bibir di desanya. Arti kata yang dicetak tebal adalah ….
A. Jadi pembicaraan
B. Sombong
C. Kaya
D. Rendah hati
KelompokKompetensi :  B
BidangKeahlian :  Pedagogik ( no 1-2 ) Profesional ( no 3-5 )
JudulBidangKeahlian : Teori Belajar dan Prinsip Pembelajaran

Pilihlahjawaban yang benardenganmemilihjawaban A, B, C, atau D!

1. Penekanan teori belajar Konstruktivisme yang paling utama pada.....
A. Stimulus dan respon
B. Keunikan sikap individu
C. Perubahan atau proses
D. Pemahaman melalui eksplorasi
2. Guru memberikan semangat belajar pada siswanya yang nilainya selalu dibawah KKMdinamakan...
A. Motivasi instrinsik
B. Motivasi ekstrinsik
C. Perhatian khusus

3. Ibu Maryati memiliki 20 karung beras. Setiap karungnya berisi 5 kilogram. Kemudian, sebanyak 20 kilogram dibeli oleh Pak Burhan dan sisanya dibagi ke 4 anaknya sama banyak. Berapa kilogram masing-masing anak bu Maryati mendapat beras?
A. 10
B. 20
C. 30
D. 40
4. Dewi menabung di sekolah setiap 5 hari sekali, Rina menabung setiap 7 hari sekali, jika mereka menabung bersama pada tanggal 2 september 2017, maka mereka akan menabung bersama lagi pada tanggal ....
A. 7 Oktober 2017
B. 8 Oktober 2017
C. 17 Oktober 2017
D. 27 Oktober 2017

Pilihlah jawaban yang benar dengan memilih jawaban A, B, C, atau D!

1. Pendapat yang menyatakan bahwa belajar merupakan peristiwa terbentuknya asosiasi-asosiasi antara peristiwa-peristiwa yang disebut stimulus dengan respon, adalah teori ...
A. Teori Behaviorisme
B. Teori Pengkondisian Pavlov
C. Teori Koneksionisme Thorndike
D.Teori Pengkondisian Skinner
2. Peningkatan belajar secara berangsur-angsur dapat dicapai oleh siswa karena kedekatan asosiasi antara stimulus dan respon adalah teori belajar menurut …
A. Teori Pembiasaan Asosiasi dekat Guthrie
B. Teori Kognitif Sosial Bandura
C. Teori Pengkondisian Pavlov
D. Teori Koneksionisme Thorndike

Pilihlah jawaban yang benar dengan memilih jawaban A, B, C, atau D!

1. Salah satu tugas perkembangan akhir masa kanak-kanak menurut Havighurts adalah ...
A. menggunakan angket untuk mengungkapkan aspek kepribadian peserta didik
B. merancang strategi pembelajaran
C. menbangun sikap hidup sehat
D. memfasilitasi peserta didik belajar
2. Berikut bukan merupakan potensi  yang dimiliki peserta didik adalah …
A. Potensi Fisik
B. Potensi Psikologis
C. Potensi Bakat
D. Potensi Biologis
3. Kemampuan anak dalam berfikir atau bernalar merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pemerolehan bahasa anak, yaitu ...
A. Faktor Intelegensi
B. Faktor Motivasi
C. Faktor Lingkungan Sosial
D. Faktor Biologis
4. Kalimat yang subjeknya dikenai suatu perbuatan adalah ...
A. kalimat pasif 
B. kalimat aktif
C. kalimat majemuk
D. kalimat tunggal
5. Tahap pemerolehan kata dimulai dari tahap satu kata untuk satu kalimat sampai dengan ucapan telgrafik adalah usia ...
A.  0 – 12 bulan C. 3 – 5 tahun
B.  12 – 24 bulan D. ≤ 5 tahun

DOWNLOAD Soal Post Test PKB SD Kelas Tinggi

Kamis, 01 Juni 2017

Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online

Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online
Pengembangan keprofesian berkelanjutan atau PKB jadi penerus program Guru Pembelajar yang berjalan pada tiap tahun nya, Nomor Peserta UKG sebagai akun login bagi para guru, begitu pentingnya nomor peserta UKG ini sehingga layak untuk di arsipkan.

Apa solusi Jika lupa nomor UKG, Bagaimana cara mencari nomor peserta UKG?

Lupa Nomor Peserta UKG Ini Solusinya
Silakan cek dengan langkah :
1. Buka link :
https://app.simpkb.id/akun/registrasi atau klik DISINI
Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online

2. Klik Cari No. UKG
3. Pilih Provinsi.
4. Pilih Kabupaten/Kota
5. Ketik Nama yang akan dicari No. UKG nya
Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online

6. Klik Cari GTK

Senin, 08 Februari 2016

Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru,SKP Kepala Sekolah Dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan

Buku Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Sasaran Kinerja Pegawai/SKP Kepala Sekolah dan Guru yang diberi tugas tambahan, merupakan bagian penting yang tak terpisahkan dari PK Guru Dan SKP Guru dalamPetunjuk pedoman pembuatan dan penyusuan PK untuk SKP.  
Penilaian prestasi kerja bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi  tugas tambahan, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka pembinaan profesi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara obyektif.
Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru,SKP Kepala Sekolah Dan Guru Yang Diberi Tugas TambahanBaca Juga SKP Semua Golongan PNS

Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier guru,  kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta
disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Juknis Penilaian Kinerja Prestasi Guru
Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja atau tingkat capaian kinerja guru, kepala sekolah
DOWNLOAD BUKU PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU

Selasa, 12 Januari 2016

Aplikasi Penilaian Kinerja Guru Dan PKB Excel Lengkap


PKG Plus PKB satu aplikasi maupun PK Guru Non PKB dalam satu unduhan aplikasi, namun tidak itu saja, aplikasi PKG ini kami bagikan secara lengkap dalam satu paket unduhan yang kiranya bisa memudahkan penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Sekolah untuk rekan Guru, Kepala Sekolah, Kepala Bengkel, Guru Bimbingan Konseling, Kepala Perpustakaan dan Wakil Kepala Sekolah. sama seperti aplikasi PKG lainnya aplikasi PKG baru ini lebih nyaman digunakan yang bisa juga diunduh disini.
Didalam unduhan ini memuat lengkap Form PKG atau Aplikasi PKG sebagai berikut:
Form Aplikasi PKG Kepala Sekolah
Form Aplikasi PKG Kepala Bengkel
Form Aplikasi PKG Kepala Perpustakaan
Form Aplikasi PKG Kepala Bengkel
Form Aplikasi PKG (Plus PKB) Guru Kelas dan Mata Pelajaran
Form Aplikasi PKG Guru Bimbingan Konseling/BK
Form Aplikasi PKG Wakil Kepala Sekolah
Form Aplikasi PKG Kepala Bengkel
Form Aplikasi PKG (non PKB) Guru Kelas dan Mata Pelajaran
Aplikasi Penilaian Kinerja Guru Dan PKB Excel Lengkap
Silahkan unduh pada lama tautan yang kami lampirkan dibawah ini, dan harapan kami semoga aplikasi lengkap PKG ini dapat bermanfaat

Minggu, 15 November 2015

Inilah Mekanisme Atau Pola PKG Baru Yang Akan Diterapkan Kemdikbud

PKG atau penilaian kinerja guru secara kontinyu dari Uji Kompetensi Guru/UKG Tahun 2015 ini selesainya diteruskan dengan PKG, yang mana kita ketahui UKG mengukur dua kompetensi yaitu Pedagogik dan Profesional dan paket lainnya diantara 4 kompetensi guru adalah paket dua kompetensi dari PKG yaitu Kompetensi Kepribadian dan Sosial. baca inilah arti 4 Kompetensi Guru

Penilaian Kinerja Guru memang bukanlah barang atau cara baru dalam mengetahui kinerja dan kepribadian guru dari aspek terkait, dinilai tak komprehensif PKG yang selama ini dilaksanakan Kemdikbud melalui Ditjen GTK nya akan merubah mekanisme baru PKG yang komprehensif (dikutup dari laman kemdiikbud.go.id "Kemendikbud Siapkan Mekanisme Penilaian Kinerja Guru yang Komprehensif")

Secara tegas Ditjen GTK Sumarna Surapranata menyampaikan perubahan pola atau mekanisme yang baru atau disebutkan komprehensif pada PKG kedepan dengan pola sebagai berikut:
Inilah Mekanisme Atau Pola PKG Baru Dari Kemdikbud

Mekanisme atau Pola PKG Baru Dari Kemdikbud
Empat komponen penilai dalam PKG
  • Pengawas,
  • Kepala sekolah, 
  • Siswa,
  • Komite sekolah. 
"Untuk guru sekolah menengah kejuruan (SMK), ada penilaian dari dunia usaha dan industri," kata Pranata.
Baca Juga Contoh Perhitungan PK Guru
Dalam PKG, penilaian dari siswa termasuk komponen yang penting. "Kenapa siswa? Siswa itu bisa tahu bila selama satu semester gurunya hanya ngasih soal atau hanya mencatat padahal bukunya sudah ada. Siswa bisa menilai itu," ujarnya. Siswa yang setiap hari berinteraksi dengan gurunya tentu bisa objektif memberikan penilaian.

Selasa, 27 Oktober 2015

Soal UKG SD Dan TK/PAUD Kunci Jawaban Serta Pembahasan

Prediksi soal ukg bagi guru SD dan TK/Paud ini kami yakin cukup bermanfaat untuk belajar bersama atau secara mandiri dalam menyongsong Uji Kompetensi Guru yang tak akan lama lagi
sejatinya soal-soal UKG dan kunci jawaban ini dari referensi soal-soal UKG tahun yang telah lalu baik dari PLPG, UKA pada tahun sebelumnya.

Pada posting yang telah lalu kami bagikan soal-soal UKG SMP dan Kuncinya nah pada kali kesempatan ini Soal UKG bagi TK/PAUD dan Guru Sekolah dasar.
Soal UKG SD Dan TK/PAUD Kunci Jawaban Serta Pembahasan
Secara detail akan dibahas dari kunci yang tersedia dan jawaban dari soal-soal tersebut, jika berminat silahkan unduh pada link dibawah ini.
Download Soal UKG SD Kunci Jawaban dan Pembahasan

Dan untuk Guru TK/PAUD
Download Soal UKG TK/PAUD kunci dan pembahasannya 

Sejatinya kami pun telah menyediakan simulasi UKG Online yang soalnya kami ambil dari kisi-kisi lihat disini namun dengan soal diatas pun juga sangat baik untuk bahan belajar

catatan bagi yang bingun cara downloadnya mohon lihat pada bagian atas menu blog ini panduannya


Kamis, 01 Oktober 2015

Guru PNS dan NON PNS Ikut UKG Tahun 2015 Hasilnya Jadi Pertimbangan Berikut

Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula. Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan  perlakuan yang khusus pula.  Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan  kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada  keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan  penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.

Uji Kompetensi Guru adalah penilaian terhadap kompetensi guru sebagai bagian penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru  (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan bagian dari  proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK). Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi  diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam  profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya  pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang  dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya  pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran.  Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan  pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji  kompetensi guru. karir kepangkatan dan jabatannya.
Guru PNS dan NON PNS Ikut UKG Tahun 2015 Hasilnya Jadi Pertimbangan Berikut

UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan
mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan  dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk  mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan

UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan
kompetensi pedagogik dan profesional.  UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru  PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan  adalah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK.

Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian  kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik  dan jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu,

Hasil UKG Tahun 2015 digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian

1. Program pembinaan dan pengembangan profesi guru
2. Pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Sumber Lihat Pedoman UKG Tahun 2015

Minggu, 27 September 2015

Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Dalam Pedoman atau Juknis UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter)  dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang  diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah  bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).

Kompetensi pedagogik yang  diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses  pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang  studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat
pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu  instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuai  dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Uji
Untuk Panduan Download Aplikasi UKG

Tujuan Uji Kompetensi Guru
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut.

1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru,
khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan  standar yang telah ditetapkan.

2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan  pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan  yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan  pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan  keprofesian berkelanjutan (PKB).

3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja  guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan  dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2015
Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru

1. Sistem Online
Pelaksanaan UK G online tahun 2015 akan berlangsung antara  tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan  berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak  Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.

2. Sistem Offline
Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh  Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.
Selengkapnya Download Pedoman UKG Tahun 2015

Senin, 24 Agustus 2015

Aplikasi Soal Latihan Uji Kompetensi Guru (UKG) Dan UKKS

Uji Kompetensi Guru atau UKG dan UKKS serta Pengawas Sekolah, merupakan salah satu program pemerintah untuk menata dan memetakan kompetensi guru, pada beberapa hari yang lalu telah rilis Jadwal UKG, secara garis besar UKG ini menjadikan alat bagi rekan guru untuk terus menimba ilmu terus belajar dan memperdalam sesuai ilmu bidang profesinya.

Aplikasi UKG ini hanya referensi bagaiman game edukasi dalam simulasi ukg yang disertai materi dan tanya jawab yang bisa kita kerjakan diwaktu-waktu senggang, sambil belajar sambil bermain, harapan kami aplikasi Uji Kompetensi Guru secara mandiri ini dapat berguna bagi rekan-rekan semua, berikut penampakkannya
Aplikasi Soal Latihan Uji Kompetensi Guru (UKG) Dan UKKS
Secara umum aplikasi UKG ini memuat materi latihan lebih awalnya untuk kita baca-baca namun jika kita ingin melakukan uji coba untuk tanya jawab pada aplikasi ini maka pilih bagian bawah Go To Try Out
maka akan seperti berikut
Aplikasi Soal Latihan Uji Kompetensi Guru (UKG) Dan UKKS
Itu merupakan uji tampilan aplikasi Uji Kompetensi Guru, karena dalam paketan ini juga kami lampirkan Aplikasi Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Berikut Link Download Aplikasi Uji Kompetensi Guru Dan Kepala Sekolah Serta Pengawas Sekolah


Sabtu, 22 Agustus 2015

Jadwal UKG Tahun 2015 Surat Edaran Dari Ditjen GTK

Berikut Surat Ditjen GTK Tentang UKG/Uji Kompetensi Guru Tahun 2015, surat edaran dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 tersebut sebagai berikut: Dalam rangka memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu yaitu rata-rata kompetensi guru tahun 2019 yang akan datang mencapaia angka 8.00 (delapan), maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun anggaran 2015 ini terhadap 3.015.315 orang guru diseluruh Indonesia pada pertengahan bulan Nopember 2015. Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan secara online bagi sekolah kabupaten/kota yang sudah siap dan secara offline bagi kabupaten/kota yang belum siap
Jadwal UKG Tahun 2015 Surat Edaran Dari Ditjen GTK
Syarat dan ketentuan untuk lengkapnya surat ini silahkan diunduh pada link dibawah ini
SURAT EDARAN DITJEN GTK UKG 2015

Minggu, 09 Agustus 2015

PKG Oleh Kepsek Dan Pengawas Dinilai Tak Efektif, Ditjen GTK Akan Mengubah Mekanisme

UKG atau  uji kompetensi guru adalah salah satu bentuk cara mengetahui pemetaan kompetensi guru, hal yang biasanya rutin dilakukan pada guru yang telah sertifikasi maupun yang ingin ikut sertifikasi, secara garis UKG ini juga alah satu bagian parameter untuk mengetahui kualitasi guru secara akademis, hal lain pada tiap tahun kita tahu dan telah mengenal PKG atau Penilaian Kinerja Guru yang biasa dilakukan oleh atasan Guru Kepala Sekolah, dan pada tingkat selanjutnya dilakukan pengawas Sekolah yang selama ini telah berlangsung, apa mungkin bisa dijadikan parameter dan menyempurnakan data UKG yang tak lolos yang saat ini diyakini mutu guru masih rendah dari hasil itu.

Panah beracun seakan diarahkan pada guru terutama yang sertifikasi ini, padahal mereka ini dibina oleh LPTK jadi kalau kita sisir-sisir LPTK juga punya peran besar, terus siapa yang membina LPTK  ini yang ikut gagal juga?.....

Kembali pada topik kita PKG yang selama ini dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk PKKS, hanya dinilai merupakan penilaian subjektif perlu direview kembali, seperti berita yang kami lansir dari http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4457

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata mengatakan, mulai tahun ini semua guru baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG. Sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi. "Di bawah Ditjen GTK kita akan melakukan tes UKG ke seluruh guru termasuk 318 ribu guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang akan diuji mulai tahun ini untuk tahu potret kompetensinya," kata Pranata di Kantor Kemendikbud, Rabu (5/08/2015).

PKG Oleh Kepsek Dan Pengawas Dinilai Tak Efektif, Ditjen GTK Akan Mengubah Mekanisme
Pranata mengatakan, UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di 2019 mendatang, kata dia, rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan kualitas LPTK; dan ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.

Sedangkan untuk pengukuran non-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru, Pranata menjelaskan, pihaknya sedang melakukan riviu terhadap mekanisme penilaian terasebut. Yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi. Penilaian kinerja guru selama ini dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut, kata Pranata bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai.

"Sekarang ini disinyalir kompetensinya memble tapi kinerjanya bagus. Kinerjanya baik atau baik sekali, itu kan subjektif. Oleh karena itu kita akan riviu. Supaya ada pihak lain yang eksternal yang menilai," tuturnya.

Pranata mengatakan, dalam mekanisme yang sedang disiapkan ini, pihak luar yang bisa ikut menilai di antaranya adalah komite sekolah, masyarakat, bisa juga siswa yang menilai guru secara objektif. Harapannya, penilaian terhadap kinerja guru ini akan mendapatan potret yang lebih baik.

Pranata menerangkan, guru profesional artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.

Ke depan, kata dia, profesionalisme guru  harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan

Senin, 29 Juni 2015

Tes Kembali Nilai Uji Kompetensi Guru/UKG Menentukan Keberlanjutan Tunjangan Sertifikasi

Penataan ulang, pengetatan demi perbaikan kompetensi penerima tunjangan sertifikasi, PKG, PKB dan UKG, Banyak syarat yang nampak akan dibenahi kemdikbud nantinya untuk pemberian tunjangan sertifikasi kepada PTK yang berhak menerimanya atas dasar kinerja dan kompetensinya dan hal lain ideal nya seorang PTK dalam tupoksi nya, Syarat penerima tunjangan sertifikasi akan diperketat, kedepannya, hal ini tak lain dengan maksud memacu semangat meningkatkan kompetensi PTK penerima tunjangan sertifikasi pada hal mestinya seorang yang layak dikatakan profesional.

Selama ini tunjangan diberikan secara merata seperti pada berita yang lalu tunjangan sertifikasi diberikan atas dasar capaian prestasi
Jelasnya Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan dipotong atau bahkan tak dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti berita yang kami lansir dari JPPN.

Tes Kembali Nilai Uji Kompetensi Guru/UKG Menentukan Keberlanjutan Tunjangan Sertifikasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.

"Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6).
[Baca PKG Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi]

Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.

"Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.

Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

"Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya. (esy/jpnn)

Rabu, 24 Juni 2015

Tunjangan Sertifikasi Diberikan Atas Capaian Prestasi

Tunjangan Profesi diberikan secara merata, nampak kedepan tak akan ada lagi. Harapan tunjangan profesi guru adalah untuk meningkatkan kompetensi guru tersebut sejak undang-undang guru dan dosen terbit hingga saat ini proses pelaksanaan atau pemantauan itu belum lah optimal, alih-alih tunjangan sertifikasi yang diberikan dengan konsep peningkatan kompetensi PTK hingga saat ini amanah yang termaktub dalam UU no 14 tahun 2005 itu belumlah dilakukan secara komprehensif profesionalitas guru yang dimaksud. Seperti berita yang kami lansir pada laman kemdikbud.go.id
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk nyata dari amanat tersebut adalah pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.

Namun sejak UU tersebut terbit, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Tunjangan Sertifikasi Diberikan Atas Capaian Prestasi

Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang  sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
 [Baca Tunjangan Profesi Berdasarkan Kompetensi]

“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015).

Tagor mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.

Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG).  Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
[ PKG Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi]

Dalam skema Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi. “Mereka bisa urunan untuk mendatangkan narasumber yang bisa membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah,” katanya.

Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan. (Aline Rogeleonick)

Selasa, 23 Juni 2015

Inilah Tujuan Program Resertifikasi Guru

Resertifikasi Guru, istilah yang cukup lama namun cukup keren kalau kita cermati kalimatnya, seakan bahasa atau istilah baru, namun Resertifikasi Guru ini juga menjadi salah satu Design Direktor Jendral Guru dan tenaga kependidikan,(GTK ) dalam Tata Kelola Guru,  Menyikapi apa yang sampaikan Ditjen GTK Sumarna Surapranata. Pranata (laman resmi kemdikbud), tentang desain tata kelola guru yang akan dijalankan Kemendikbud kedepannya, salah satunya dalam pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan. Bentuk pembinaan dan pengembangan tersebut antara lain Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Resertifikasi Guru (RSG).

Program resertifikasi ( pensertifikatan ulang atau sertifikasi kedua) yang disampaikan FX Sudarsono (UNY).  Dari pernyataan pejabat pendidikan sebagaimana telah disebut di depan, ternyata cukup banyak guru yang tidak layak mengajar. Pemerintah kabupaten dan kota tidak dapat mengambil kebijakan untuk memutuskan hubungan kerja atau mempercepat pensiun demi alasan kemanusiaan dan akan menimbulkandampak sosial yang dapat merugikan masyarakat.

Oleh karena itu kebijakan cerdas yang harus diambil adalah bagi mereka yang ingin tetap menjadi guru wajib untuk mengambil sertifikat kompetensi ulang,sedang mereka yang tidak bermaksud menjadi guru atau alih profesi dapat mengambil program non-guru dalam bidang kependidikan dengan mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat.

Jika di antara guru yang menempuh ulang uji kompetensi ternyata memang tidak layak, barulah diambil kebijakan untuk memberikan kesempatan mengikuti pendidikan ulang agar dapat lulus uji kompetensi ulang ,memberi pensiun dan atau dipindah ke pekerjaan non guru.

Tujuan Program Resertifikasi Guru
Perlindungan terhadap konsumen (peserta didik) dan stakeholder lainnya sangat penting, karena jika guru salah atau keliru dalam mendidik dan menyampaikan konsep, akan menyebabkan kerugian bagi anak di kemudian hari dan juga bagimasyarakat. Mungkin perlu juga dipikirkan kebijakan dalam peraturan kenaikan jabatan guru untuk mengambil sertifikat mengajar ulang yang tarafnya lebih tinggi sesuai dengan jabatan yang akan diembannya.

Hal ini didasarkan pada perbedaan tugas dan fungsi jabatan guru yang sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.26/Menpan/1989 pasal 3 yang membedakan tiga kelompok guru,yaitu;
 a) guru pratama dan guru muda,
b) guru madya dan guru dewasa,dan
c) guru pembinan dan guru utama.

Oleh karena itu seharusnya kenaikan jabatan diikuti dengan peningkatan kompetensi agar mampu melaksanakan tugasnya yang semakin kompleks dan meningkat kesulitannya.Atas dasar paparan ini maka Program resertifikasi Guru dapat diperuntukan bagi :

Guru yang dinyatakan tidak/kurang layak mengajar berdasarkan penilaian pejabat pendidikan

Dnas kabupaten dan kota dan atau oleh lembaga evaluasi terakreditasi.

Guru yang ingin mengajar pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi .

Guru yang ingin mengajar bidang keilmuan di luar tugas pokoknya atau berganti tugas pokok bidang studi yang diajarnya

Guru yang akan naik jabatan ke jabatan yang lebih tinggi.

Guru yang telah lama meninggalkan tugasnya sebagai guru dan bermaksud kembali bekerja sebagai guru.

Dengan adanya kebutuhan nyata tersebut maka keberadaan lembaga sertifikasi menjadi penting. Keberadaan lembaga sertifikasi dapat di dalam lingkup atau payung LPTK terakreditasi, maupun di luar LPTK. Kerjasama kemitraan antara institusi penghasil guru, pembina guru dan pemerintah kabupaten dan kota sangat diperlukan dalam memberikan pelayan optimal kepada guru dan masyarakat penggunaguru yang ingin agar guru yang mengajar anaknya benar-benar berkualitas.

Sabtu, 20 Juni 2015

Aplikasi DUPAK Terbaru Berdasar Permenpan No.16 Tahun 2009

Aplikasi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) ini sangat baik kiranya Bapak/Ibu Gunakan dalam pengajuan PAK dalam DUPAK, untuk kenaikan pangkat Guru PNS pada ketentuan maka angka-angka kredit baik dari unsur utama tugasnya sebagai guru dari koneksi Penilaian Kinerja Guru (PKG) bahkan hingga unsur pengembangan diri serta publikasi karya ilmiah, baik PTK atau pun karya ilmiah lainnya.  Angka kredit yang dapat diperhitungkan merupakan penjumlahan dari 2 (dua) DUPAK, yaitu: Berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993: dihitung mulai PAK Terakhir s.d 30 Juni 2013 (DUPAK I); Berdasarkan Permennegpan & RB Nomor 16 Tahun 2009: dihitung mulai 1 Juli 2013 s.d 30 Juni 2014 (DUPAK II – menggunakan perhitungan PKG dan PKB).
[Download Buku 1 s/d 5 PK Guru dan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan]
Aplikasi DUPAK Terbaru Berdasar Permenpan No.16 Tahun 2009

Setiap tahun guru wajib mengajukan angka kredit yang dihitung dari hasil PKG dan PKB (baca Juga Syarat kenaikan Pangkat otomatis bagi Guru dari BKN), Unsur Penunjang untuk diterbitkan HPAK tahunan (Himpunan Penetapan Angka Kredit). Khusus untuk nilai PKG, apabila tidak mengajukan angka kredit tahunan maka nilai PKG tahun tersebut akan hangus (tidak dapat dinilaikan pada tahun berikutnya);

CARA PENGUSULAN UNTUK PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
1. BENDEL A DUPAK (Daftar Usulan PAK)
a. DUPAK I (berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993)
1) Lamp. I, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit;
2) Lamp.II, Surat Pernyataan Melaksanakan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Konseling;
3) Lamp. III, Daftar Usulan dan Penilaian;
4) Lamp. V Surat Pernyataan Aktif Mengajar atau Membimbing.
b. DUPAK II (berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
1) Foto copy SK Penyesuaian Angka Kredit ( sebagai dasar nilai lama pada DUPAK);
2) Lamp. I, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit;
3) Lamp.II,Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran atau Pembimbingan dan Tugas Tertentu;
4) Lamp.III, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
5) Lamp.IV, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru.
2. BENDEL B/ DOKUMEN KEPEGAWAIAN, dibuat rangakap 4 (empat )
1) Foto copy PAK Lama dilegalisir ( untuk Kenaikan Pangkat);
2) Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir;
3) Foto copy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilegalisir;
4) Foto copy SK CPNS, SPMT, SK PNS, SK Jabatan Fungsional Fungsional dilegalisir (khusus bagi yang naik pangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru);
5) Foto copy SK CPNS, SPMT dilegalisir ( khusus bagi guru pertama kali mengajukan angka kredit):
6) Foto copy Kartu Pegawai dilegalisir;
7) Foto copy SK NIP Perubahan/konversi NIP;
8) Foto copy Peninjauan Masa Kerja (PMK) dilegalisir bagi yang mengalami PMK periode pengajuan angka kredit atau belum terhitung pada SK Kenaikan Pangkat;
9) Foto copy Ijin Belajar/Tugas Belajar dilegalisir(untuk ijazah yang diperoleh setelah diangkat CPNS );
10) Foto copy Ijasah, Akta dan Transkrip Nilai harus di oleh legalisir PT /
Universitas (bagi yang menilaikan) untuk yang tidak menilaikan disyahkan oleh Kepala Sekolah;
11) Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilegalisir ( khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah);
12) Surat Keterangan Uraian Tugas dari Kepala Dinas (khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah);
13) Foto copy DP3 2 (dua) tahun Terakhir;
Selengkapnya silahkan unduh DUPAK Guru secara lengkap dan kami sertakan link
Sebelumnya Baca Dulu Panduan Download file... sudah siap silahkan
Petunjuk/panduan dalam penyusunan Dupak
Panduan Daftar Usulan PAK
Download Aplikasi Dupak Sesuai Permeneg PAN dan RB no 16 tahun 2009

Kamis, 14 Mei 2015

Cara Hitung Angka Kredit Hasil PK Guru

Setelah memperoleh nilai total PK GURU/PKG untuk pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK GURU  dapat  dilakukan  di  sekolah  tetapi  sifatnya  hanya  untuk  keperluan estimasi perolehan angka kredit. Bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota, angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru (Lampiran 1D atau Lampiran 2D).

Instrumen  penilaian  kinerja  pelaksaaan  tugas  tambahan  yang  relevan  dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut. Instrumen  penilaian  kinerja  pelaksaaan  tugas  tambahan  yang  relevan  dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut.

Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya  digunakan untuk menetapkan  sebutan  hasil PK GURU dan  persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru.

Cara Konversi Nilai PK Guru Ke Angka Kredit

Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara, dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan.

Lihat Guru Kelas/Mapel
[Contoh perhitungan PK Guru sampai angka kredit]
Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan  jabatan  fungsional  guru  di  tingkat  kabupaten/kota, provinsi, atau  pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda-tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersama-sama dengan angka angka kredit dari unsur utama lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan unsur penunjang,  hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru.

Konversi nilai PK GURU bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah

Cara Konversi Nilai PK Guru Ke Angka Kredit
Keterangan:
AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
AKPKB adalah  angka  kredit  PKB  yang  diwajibkan (subunsur pengembangan diri,  karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuain ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor
16 Tahun 2009.
JM  adalah  jumlah  jam  mengajar (tatap  muka) guru  di sekolah/madrasah atau  jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
JWM adalah jumlah jam wajib  mengajar (24 – 40 jam  tatap muka  per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
 NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
JM/JWM = 1   bagi   guru   yang mengajar   24-40 jam   tatap   muka   per   minggu   atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
JM/JWM = JM/24 bagi guru  yang mengajar kurang  dari 24 jam tatap  muka per minggu atau  JM/150  bagi guru  BK/Konselor  yang membimbing    kurang  dari  150 konseli per tahun.

Lebih lengkapnya klik Download Buku Cara Konversi PK Guru

Selasa, 14 April 2015

Tunjangan Profesi Berdasarkan Kompetensi Di Mulai Tahun 2016

Penilain Kinerja Guru merupakan salah satu syarat cairnya tunjangan sertifikasi dalam kinerja menghasilkan angka kredit yang tertuang pada PK Guru, tak hanya JJM yang sesuai sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan minimal dan rasio siswa (lihat syarat rasio siswa), pada permendiknas no 35 tahun 2010 tentang petunjuk tekhnis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Lihat PKG Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi

Permendiknas no 35 tahun 2010. Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
[Baca Juga Cara Isi Nilai PKG dan PKKS pada Aplikasi SIM PKG]

Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010
 H.  S  A  N  K  S  I
Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a. dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
 2. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a.    diberhentikan sebagai guru;
b.    wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; 
c.    wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan
 3.    Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
a.    Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Catatan :
Jika pembayaran dilakukan pusat  maka tugas diatas dapat dikendalikan pusat, dengan dukungan SIMPAK dan DAPODIK
Lihat Lima Aplikasi P2TK Dikdas

Pada Materi Tata kelola informasi kebijakan kemdikbud
Pelayana prima dalam rangka pengelolaan data guru untuk perencanaan kebutuhan, pembinaan karir, dan kesejahteraan guru
Oleh  Tagor Alamsyah Harahap
Plh. Kasubdit program Direktorat pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan
Ditjen pendidikan dasar (P2TK DIKDAS) Medan Februari 2015.

Pemberian Tunjangan Profesi Berdasarkan Kompetensi Di Mulai Tahun 2016


ALUR INFORMASI TERKAIT PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU, KARIR, DAN TUNJANGAN PROFESI
1. Sekolah mengirimkan data Profil Sekolah, Guru, Siswa, dan Sarana prasarana.
2. Aplikasi Tunjangan memvalidasi data guru yang dapat diakses oleh guru secara on-line untuk memperbaiki dan mengirimkan kembali  (Langkah 1) jika datanya belum benar.

3. Jika Data Guru sudah benar, maka akan terbit SKTP, Jika Guru PNS Daerah operator Tunjangan dapat mendownload SKTP dimaksud untuk segera dibayarkan tunjangannya dan Guru dapat melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id).

4. Untuk Guru Bukan PNS, Jika Data sudah benar, maka akan terbit SKTP dan Guru dapat melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas. Pembayaran dilakukan oleh Direktorat langsung ke rekening Guru Bukan PNS. (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)

5. SIM Rasio mengambil row data dari DAPODIKDAS.
Dan berikut rencana implementasi pemberian tunjangan profesi berdasarkan kompetensi
Pemberian Tunjangan Profesi Berdasarkan Kompetensi Di Mulai Tahun 2016
Perhatikan pada bagian gambar tersebut akan ada pemberlakuan kriteria minimal BAIK dalam hasil PKG yang diinputkan pada tahun 2016 dimulai Januari-Juni.


Senin, 13 April 2015

Inilah Lima Aplikasi P2TK Dikdas Yang Bersumber Dari Dapodikdas

Kalau pada saat yang lalu PDSP memiliki tiga aplikasi pendataan yang diumumkan pada bimtek TOT yang lalu lihat Tiga Aplikasi Pendataan ini Milik PDSP Kemdikbud.
Hanya saja perbedaan milik P2TK Dikdas Kemdikbud ini lebih banyak pada koneksi tunjangan dana hasil kinerja para PTK. namun secara garis besar lima aplikasi milik P2TK Dikdas Kemdikbud ini tak terpisah bersumber dari dapodik jadi tidak ada bertubi-tubi input data bagi operator berikut berita yang kami kutip dari dikdas.kemdikbud.

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Direktorat P2TK Dikdas), mengembangkan lima aplikasi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Lima aplikasi itu adalah Sistem Informasi Manajemen (SIM) Tunjangan, SIM Rasio, SIM Inpassing, SIM Penilaian Angka Kredit (PAK), dan SIM Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Tentang kelima SIM tersebut, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas, mengatakan bahwa yang pertama dikembangkan Direktorat P2TK Dikdas adalah SIM Tunjangan, yaitu tahun 2012. Selanjutnya, pada tahun 2014 Direktorat P2TK Dikdas mengembangkan SIM Rasio, SIM Inpassing, dan SIM PAK. Sementara SIM PKG pada tahun 2015.

Inilah Lima Aplikasi P2TK Dikdas Yang Bersumber Dari Dapodikdas
Tagor menjelaskan, fungsi SIM Tunjangan adalah sebagai media informasi bagi guru tentang kelengkapan data yang berpengaruh pada penerbitan SK Tunjangan. jika ingin melakukan cek tunjangan Guru Klik disini INFO PTK

“Kan SK Tunjangan itu ada prasyaratnya, yaitu Dapodiknya harus benar. Jadi sebelum kita terbitkan, mereka lihat datanya. Bila menemukan kesalahan, perbaiki dan kirim kembali. Itu kita kasih waktu mulai Januari sampai Maret. Ketika guru sudah memperbaikinya insyaAllah SK-nya terbit,” ujar Tagor, di sela-sela acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.

Sementara SIM Rasio berfungsi sebagai media pemetaan guru. Menurut Tagor, ada kaitan antara SIM Rasio dengan SIM Tunjangan. Contoh, disebutkan bahwa tunjangan guru dapat diterbitkan bila guru yang bersangkutan memiliki jam mengajar sebanyak 24 Jam. Terkait hal ini, SIM Rasio dapat melihat jumlah jam mengajar seorang guru pada sebuah sekolah; kelebihan atau kekurangan jam? Bila seorang guru ditemukan memiliki jumlah jam mengajar terlalu banyak, dapat dipastikan ada banyak guru pada sekolah tersebut.

“Jumlah guru yang banyak ini harus diselematkan, dicarikan jamnya. Apalagi SIM Rasio itu mampu menunjukkan sekolah mana saja yang kekurangan guru. Nah, baru kemudian ditata, di mana kewenangan menata ini ada di kabupaten/kota. Kita (baca; Dit. P2TK Dikdas) hanya memanfaatkan Dapodikdas untuk memberitahu pihak kabupaten/kota. Bila mereka tidak mau, ya, apa boleh buat? Karena itu memang kewenangan mereka,” jelas Tagor.

SIM Ketiga adalah SIM Inpassing, yang berfungsi sebagai penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru non PNS layaknya guru PNS.
“Karena dia juga harus naik pangkat seperti 3a ke 3b, melalui cek kompetensi. Bila kompeten akan diberi penghargaan angka kredit. Jadi antara non PNS dan PNS itu tahapannya sama-sama. Non diskriminasi,” kata tagor.

SIM Keempat adalah SIM PAK (Lihat Bentuk SIM Penilaian angka kredit), yang berfungsi mencatat karir guru secara online.
“Kenapa harus online? Karena kewenangan golongan 3a – 4b itu ada di kabupaten. Namun tidak tertutup kemungkinan golongan 4b itu menjadi 4c, nah ini kewenangan pusat. Sehingga, datanya kan harus terbaca (online, red) semua,” katanya.

SIM terakhir adalah SIM PKG (Baca Cara Isi nilai PKG), yang bertujuan melakukan penilaian kinerja guru untuk menghasilkan potret profil kompetensi. Tagor mencontohkan, seorang guru memiliki empat kompetensi, yaitu pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional. Dari keempat kompetensi ini, setelah diukur, ternyata kompetensi profesional guru tersebut kurang. Solusinya, guru yang bersangkutan harus mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terletak pada SIM PAK. Selanjutnya, guru itu akan dicatat, bagaimana pengembangan dan perbaikan dirinya.
Menurut Tagor, SIM PKG tidak terpisah dengan SIM Tunjangan dan SIM PAK. Karena bila dipisah, akan terjadi pembayaran tunjangan pada guru A dengan kinerja guru B.

“Makanya sistem integrasi data ini sangat penting. Tidak boleh ada data yang terpisah-pisah. Nah, lima sistem ini terintegrasi, satu kesatuan,” tegas Tagor.*

Minggu, 22 Maret 2015

Cara Isi Nilai PKG dan PKKS Pada Aplikasi SIM PAK

Tugas penginputan nilai PKG ini dibebankan pada pengawas sekolah, dalam kriterianya pengawas mesti melakukan input guna sebagai salah satu syarat penerbitan SKTP nya diman harus kita ketahui.
Pengawas SD, Berasal dari Guru SD Mengawasi Satuan Pendidikan minimal 10 SD atau 60 Guru SD (kecuali daerah khusus) Pengisian  beban tugas kepengawasan melalui aplikasi Sim Tunjangan Profesi Sekolah yang sudah diawasi oleh satu pengawas tidak boleh diawasi oleh pengawas lain.

Begitupun pada jenjang selanjutnya Pengawas Mapel SMP :
Berasal dari Guru SMP Mengawasi minimal 40 Guru sesuai dengan bidang studinya
Pengisian  beban tugas kepengawasan melalui aplikasi Sim Tunjangan Profesi
Guru yang sudah diawasi oleh satu pengawas tidak boleh diawasi oleh pengawas lain Jika tidak dapat memenuhi 40 guru dapat diberi tugas tambahan sebagai pengawas Satuan Pendidikan.
[Baca Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas untuk penerbitan SKTP]

PKG atau penilaian kinerja guru yang telah dikerjakan tim penilai atau Kepala Sekolah disekolah  masing-masing hasilnya diserahkan pada pengawas sekolah untuk di inputkan pada aplikasi sim penilaian angka kredit yang telah di berikan user dan paswordnya oleh operator sim tunjangan dinas.
Aplikasi sistem penilaian angka kredit kemdikbud

Cara Isi/Input Nilai PKG pada aplikasi SIM PAK, namun sebelumnya kenali dahulu menu-menu yang tersedia:
Aplikasi ini memiliki 7 menu utama sebagai kunci sebagai berikut :
    
Dashboard- memuat resume hasil penilaian ( jumlah guru, guru yang sudah dinilai, progres )   
Data Guru- memuat data guru binaan pengawas   
Unduh Form-pada menu ini pengawas dapat mengunduh format PKG   
Data PKG- memuat data tentang PKG   
Cetak PK- pengawas dapat mencetak/menyimpan hasil input PKG   
Ubah Profil   
Logout
Cara Isi Nilai PKG dan PKKS Pada Aplikasi SIM PAK
Sedikit tampilan pada halaman yang muncul pada setelah login, untuk cara isi nilai PKG/PKKS adalah sebagai berikut:
Kunjungi laman aplikasi SIM PENILAIAN ANGKA KREDIT klik disini

Login dengan user dan akun pengawas yang telah diberikan. Untuk melakukan isi data Nilai PKG dan PKKS maka klik menu data guru
1. Pilih data Guru yang ingin dinilai klik tepat pada nama dan NUPTK nya
2. Kolom tersebut akan berubah warna jika sudah klik Data PKG
3. Isi data PKG pada bagian yang tersedia
4. Pilih Edit Rincian jika mungkin ingin melakukan penilaian pada guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau wakil kepala sekolah/kepala laboratorium atau kepala perpustakaan.

Cara Isi Nilai PKG dan PKKS Pada Aplikasi SIM PAK
Jika nilai sudah tersimpan tapi belum muncul, silahkan klik hitung kemudian simpan. Menu hitung dan simpan ada di pojok kanan bawah seperti pada gambar di atas.

Referensi artikel from cara-data

Kamis, 19 Maret 2015

Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas Untuk Penerbitan SKTP

Syarat Khusus Penerbitan SKTP Untuk Guru : Sudah mengikuti PKG, dan menyerahkan berkas penilaian pada Pengawas yang ditugaskan untuk meng-input hasil PKG pada sistem. Untuk Pengawas: Sudah menginput Hasil penilaian PKG guru guru yang berada dalam pengawasannya.
Untuk Pengawas: Sudah menginput Hasil penilaian PKG guru guru yang berada dalam pengawasannya

Validasi Beban Tugas Pengawas Sekolah
Jenis Pengawas Sekolah :
Pengawas SD Pengawas Mata Pelajaran  (dan Sekolah) SMP
Pengawas SLB
[Validasi Pengisian data Dapodikdas Untuk Guru]
Pengawas SD :
Berasal dari Guru SD Mengawasi Satuan Pendidikan minimal 10 SD atau 60 Guru SD (kecuali daerah khusus)
Pengisian  beban tugas kepengawasan melalui aplikasi Sim Tunjangan Profesi
Sekolah yang sudah diawasi oleh satu pengawas tidak boleh diawasi oleh pengawas lain.

Validasi Beban Tugas Pengawas Mapel SMP
Pengawas Mapel SMP :
Berasal dari Guru SMP Mengawasi minimal 40 Guru sesuai dengan bidang studinya
Pengisian  beban tugas kepengawasan melalui aplikasi Sim Tunjangan Profesi
Guru yang sudah diawasi oleh satu pengawas tidak boleh diawasi oleh pengawas lain Jika tidak dapat memenuhi 40 guru dapat diberi tugas tanbahan sebagai pengawas Satuan Pendidikan.
Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas untuk Penerbitan SKTP

Validasi Beban Tugas Pengawas Sekolah
Pengawas Mata Pelajaran : Berasal dari Guru SMP Jenis Pengawas Mapel
Pengawas MIPA dan TIK
Pengawas IPS
Pengawas Bahasa
Pengawas Olahraga
Pengawas Seni dan Budaya
Pengawas Bimbingan dan Konseling
Mengawasi Guru Mapel yang sesuai dengan Sertifikasinya minimal 40 orang.
Pengisian  beban tugas kepengawasan melalui aplikasi Sim Tunjangan Profesi
Guru yang sudah diawasi oleh satu pengawas tidak boleh diawasi oleh pengawas lain

Penilaian Kinerja Guru
Sebagai Syarat Khusus untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Baca PKG Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi
Hasil penilaian PKG harus dientri melalui aplikasi tertentu (SIM PAK Modul PKG) oleh Pengawas Sekolah yang mengawasi Guru tersebut.
Masing masing Pengawas akan diberikan password  melalui Operator Tunjangan Kabupaten/Kota Password untuk pengawas dapat dilihat /diunduh oleh Operator Tunjangan melalui Sim Tunjangan * Dinas Pendidikan Kab/Kota harus memastikan bahwa semua Guru sudah melakukan PKG dan sudah ditentukan pengawas mana yang bertanggung jawab terhadap pengentrian Nilai PKG nya.
[Download Aplikasi PKG, Guru Kelas/Mapel, Guru BK, Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Program Keahlian]

Langkah Langkah Pemetaan Penugasan Pengawas Sekolah
Penghitungan Kebutuhan Pengawas Sekolah untuk Setiap Jenis Kepengawasan, dan Jumlah Pengawas yang ada. Pemetaan Sekolah/Guru kepada Pengawas yang sesuai Pengawas Sekolah memasukkan nilai PKG sesuai dengan Guru guru binaannya.

Contoh Analisa Kebutuhan Pengawas
Guru SD Di Suatu Kota
Jumlah Sekolah : 256
Jumlah Guru SD :  2,771
Jumlah Pengawas SD : 60
Rasio Guru: Pengawas :   46:1
Artinya 1 orang pengawas SD hanya bisa memenuhi kewajiban pengawasan 46 Guru  Rasio Sekolah : Pengawas :   4:1
Artinya 1 orang pengawas SD hanya bisa memenuhi kewajiban pengawasan 4 Sekolah Kebutuhan Ideal :
     pendekatan sekolah  :  256/10  = 26 Pengawas
     pendekatan Guru       : 2771/60 = 46 Pengawas
Kesimpulan : Kota tersebut Kelebihan Pengawas : 12 orang


Faktor faktor yang memperngaruhi perhitungan kebutuhan Pengawas
Data Dapodik untuk Guru di daerah tersebut masih banyak belum valid
Tidak memiliki NUPTK tapi tidak mengisi NIK Belum mengisi pembelajaran karena tidak menganggap penting Semakin sedikit Data Guru yang tidak valid, semakin sedikit kebutuhan pengawas

Penentuan Jenis Kepengawasan
Secara otomatis sistem mengarahkan Seorang Pengawas itu harus ditugaskan pada Jenis Kepengawasan apa sesuai dengan Kode Bidang Sertifikasi;
Contoh :
Pengawas kode 027 akan diarahkan menjadi Pengawas Sekolah SD
Pengawas kode 220 akan diarahkan menjadi Pengawas Mapel Olahraga
Pengawas dengan kode 950 akan diarahkan menjadi Pengawas SLB


Kasus Khusus Pengawas Mapel yang tidak memenuhi kewajiban minimal 40 Guru diawasi Guru Mata pelajaran yang tidak dapat memenuhi minimal pengawasan 40 guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai Pengawas Satuan Pendidikan SMP
Satu Satuan Pendidikan SMP setara dengan 6 Guru
Jika dalam Satuan Pendidikan tersebut ada Guru guru yang tidak diawasi oleh Pengawas Mata Pelajaran, maka kewajiban pengawasan diserahkan kepada Guru Satuan Pendidikan.
Pilihan Sekolah yang diawasi akan muncul secara otomatis jika Jumlah Ketersediaan Guru kurang dari 40.

Validasi Penugasan Pengawas untuk Penerbitan Tunjangan Profesi
Kode Bidang Studi Sertifikasi Pengawas harus sesuai dengan Jenis Kepengawasan
Guru binaan yang diawasi harus sesuai dengan jenis Kepengawasan
Hasil PKG harus sudah diinput kedalam Aplikasi SIMPAK modul PKG
Jika memenuhi syarat maka status Dokumen Pengawas menjadi Siap SK. berikut klik


Cara Cek Tunjangan Pengawas