Senin, 01 Desember 2014

Ibu-Ibu PNS Diberikan Pengurangan Dua Jam Kerja

Pengurangan dua jam kerja pada hari kerja PNS untuk ibu-ibu yang memiliki anak yang berusia 0-7 tahun sudah direncanakan pemerintah hal ini tak lain atas kebijakan tersebut kiranya ibu-ibu lebih banyak waktu mengurus anaknya, karena dengan begitu pembentukan karakter seorang ibu kepada anaknya punya waktu yang lebih banyak, ini masih berupa rencana yang dilontarkan wakil presiden Jusuf Kalla karena kedepan akan dimatangkan lewat aturan terkait hal tersebut baca juga Lima Fakta dan pertimbangan penghentian penerimaan CPNS/ASN, kebijkan ini pun senada apa yang disampaikan Menpan RB Yuddy Chrisnandi berita yang kami lansir dari JPPN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddi Chrisnandi saat ditemui di Jakarta, kemarin (1/12). Yuddi mengaku, kebijakan pengurangan jam kerja perempuan ini baru ditujukan untuk PNS perempuan saja.
Sementara untuk perempuan pegawai swasta, ia masih belum bisa berkomentar jauh. "Sementara ini untuk PNS saja. Karena kita tidak mengatur swasta," tuturnya.
     
Menurutnya, kebijkaan ini akan berefek baik bagi perempuan berkeluarga yang memiliki anak-anak. Dengan pengurangan jam kerja, maka pola asuh anak akan semakin terjamin.
Kebijakan tersebut pun menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Dari pihak PNS perempuan, kebijakan ini diibaratkan seperti angin segar dalam kehidupan mereka. seperti yang disampaikan oleh Srimulyati seorang PNS di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kalau bagi saya, itu akan sangat berguna. Bisa mengurus anak dan suami lebih dari biasanya," ujarnya.
Ibu-Ibu PNS Diberikan Pengurangan Dua Jam Kerja
     
Selain untuk mengurus anak, waktu dua jam tersebut bisa ia manfaatkan untuk bersosialisasi dengan tetangga atau teman-teman. "Sebetulnya me time kan juga perlu ya untuk kita," tuturnya.
     
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menambahkan, inisiatifnya melontarkan rencana pengurangan jam kerja perempuan adalah untuk memberikan waktu lebih banyak bagi ibu untuk mendidik anak-anaknya.
"Karena itu, yang dapat (pengurangan jam kerja) nanti ya ibu-ibu yang punya anak kecil, sampai anaknya masuk SD," katanya.
     
Menurut JK, periode lima atau enam tahun pertama sangat krusial dalam tumbuh kembang seorang anak. Di situlah seorang ibu diharapkan bisa berperan lebih banyak dalam mendidik anaknya. "Jangan sampai anak-anak lebih banyak dititipkan atau diasuh orang lain," ujarnya.
     
Namun, JK menegaskan jika aturan tersebut masih akan dimatangkan agar teknis pelaksanaannya tidak mengganggu operasional layanan kepada masyarakat. Karena itu, dirinya meminta semua pihak untuk memberi masukan atau saran kepada pemerintah agar rencana tersebut bisa berjalan dengan baik. "Ini kan tidak buru-buru, masih dalam tahap persiapan," ucapnya.