Jumat, 24 Januari 2014

Penjelasan Matpel Wajib Tambahan di SD

Berikut Repost dari Kang Nunu Nugraha yang memberikan penegasan tentang Matpel Wajib Tambahan Pada Dapodikdas
 1. Yang termasuk pada Matpel Wajib di SD adalah KELAS SD/MI mapel didalamnya adalah Matematika, B. Indonesia, PKn, IPA, IPS, dan Mulok Bahasa Daerah dengan catatan Bahasa Daerah ini sudah didaftarkan oleh Disdik Kabupatennya masing-masing dan sudah diakui oleh P2TK,  PAI, PJOK, dan Mulok Potensi Daerah yg sdh terdaftar dan diakui P2TK.

2. Sehubungan dengan hal diatas, maka pada kolom MATPEL WAJIB TAMBAHAN, maka pada kolom :
A. "Mata Pelajaran" hanya bisa dipilih: 1). Kelas SD/MI, 2). Pendidikan Agama Islam, 3). PJOK, 4). Mulok Potensi Daerah.


B. "Nama Matpel Lokal" dapat diisi : Matematika, B. Indonesia, PKn, IPA, IPS, Bahasa Daerah sesuai daerahnya misal : Bhs Sunda, Bhs Jawa, Bhs Melayu, dll), Potensi Daerah (sesuai yang diakui P2TK, misal : PLH, Seni Karawitan Sunda, Seni Karawaitan Jawa, dll).

3. Hati-hati dalam memasukan Mulok Bahasa Daerah pada Matpel Wajib (tambahan jam) untuk tambahan jam Kepala Sekolah, karena Tidak semua Bahasa Daerah di akui oleh P2TK (saran saya sebaiknya kepsek jangan mengampu Mapel Mulok).

4. Bijaksanalah dalam "memilih Mata pelajaran" dan "mengisi Nama Matpel Lokal" pada MATPEL WAJIB TAMBAHAN 4 JAM karena bila memasukan Mata Pelajaran dan Nama Matpel Lokal tidak sesuai dengan ketentuan hanya karena mengejar 24 jam/minggu, niscaya rombel kelasnya tidak akan bisa normal.

5. INGATLAH ROMBEL DIBATASI OLEH JJM MAKSIMAL ROMBEL

Jangan memaksakan memasukan jam tambahan matpel wajib bila JJM Maksimal Rombel sudah tidak memungkinkan.

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.