Senin, 16 September 2013

Pendidikan Profesi Guru di Gugat Mahasiswa Keguruan


Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru.
"Program PPG" ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Aliansi Mahasiswa Keguruan bersiap mengajukan permohonan uji materi Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait diberlakukannya Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2013. Sesuai UU itu, tahun depan, semua orang harus melalui pendidikan profesi guru terlebih dulu untuk jadi guru. Pendidikan profesi ini mirip dengan profesi dokter.

Seperti Berita yang dilansir dari tempo.
Mahasiswa Keguruan Akan Gugat Pendidikan Profesi Guru
"Kami mahasiswa IKIP tidak akan bisa mengajar bila tidak ikut PPG," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Keguruan Nusantara, Achmad Ridlo, kepada Tempo,.

Agar bisa mengikuti PPG, kata Ridlo, lulusan keguruan harus bersaing lagi dengan lulusan pendidikan umum. Bedanya, lulusan keguruan hanya diwajibkan menempuh pendidikan setahun lagi, sementara sarjana umum harus menempuh 1,5 tahun lagi. "Kenapa tidak sekalian aja S-1 kependidikan dihapus dan diganti dengan PPG selama empat tahun?" tanya Ridlo tak mengerti.

Ia menganalogikan pendidikan guru ini dengan pendidikan dokter. Untuk menjadi dokter, seorang mahasiswa harus kuliah dulu di fakultas kedokteran. Tapi sarjana ekonomi yang ingin menjadi dokter tentu tidak bisa melakukannya hanya dengan menambah kuliah satu tahun di Pendidikan Profesi Kedokteran.

Ridlo lebih sepakat jika PPG dijadikan sebagai instrumen peningkatan mutu guru. Artinya, PPG merupakan lembaga untuk meningkatkan kompetensi guru. "Ingat, kompetensi guru, bukan kompetensi calon guru," ucapnya.

Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Keguruan Nusantara, M. Sholeh, mengatakan, keberadaan PPG untuk semua lulusan sarjana itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28. Karena itu, gugatan akan segera diajukan ke Mahkamah Konstitusi bulan ini juga. Adapun Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2005 yang akan diujikan itu berbunyi, "Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat."

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang menggodok persyaratan baru pendaftaran guru PNS untuk diterapkan tahun 2013. Di antara persyaratan baru itu adalah dokumen atau ijazah kelulusan PPG. PPG ini dapat ditempuh seseorang ketika sudah menamatkan program sarjana di FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) atau sejenisnya.

Jika ingin jadi guru PNS, para sarjana lulusan FKIP harus mendaftar ikut PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Untuk masuk LPTK, mereka harus berkompetisi dengan sarjana fakultas lain yang juga ingin menjadi guru. Dengan model ini, kelak tak hanya lulusan fakultas keguruan yang bisa menjadi guru.

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.