JAKARTA – Setelah menggelar
promosi terbuka atau yang lebih dikenal dengan lelang Jabatan bagi lurah
dan camat, dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan menggelar hal
serupa untuk kepala sekolah, baik SD, SMP SMA, maupun SMK negeri. Untuk
itu para guru yang memenuhi persyaratan serta kepala sekolah diminta
untuk mempersiapkan diri menghadapi rencana tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
DKI Jakarta Made Karmayoga mengatakan, lelang jabatan di DKI Jakarta
akan dilakukan untuk jabatan-jabatan pimpinan di setiap level, seperti
Kepala Puskesmas, Kepala RSUD dan lain-lain. “Untuk kepala sekolah, akan
kami laksanakan pada bulan Oktober nanti,” ujar Made di ruang kerjanya
pekan lalu.
Dikatakan, lelang jabatan untuk kepala
sekolah dinilai penting dan memberikan dampak yang luas dalam reformasi
birokrasi di bidang kepegawaian. Pasalnya, sekolah negeri di Jakarta
jumlahnya lebih dari 2.700. SMA sebanyak 116, SMK ada 60, SMP sebanyak
319, dan jumlah SD 2.239. “Dari segi jumlah gaungnya cukup kuat, namun
risikonya dapat diminimalisir,” ujarnya.
Pasalnya, lanjut Made Yoga, untuk
jabatan kepala sekolah hanya bisa diikuti oleh PNS yang berprofesi guru.
Sedangkan jabatan kepala sekolah, merupakan tugas tambahan yang
diberikan kepada guru. Kepala sekolah bukan manajer perusahaan, tapi
pembimbing dan pengayom bagi guru-guru. “Kepala sekolah adalah jabatan
fungsional. Jadi kalau seseorang yang saat ini menjabat kepala sekolah,
kemudian setelah mengikuti lelang jabatan dia tidak lolos, dia bisa
kembali menjadi guru,” ujarnya.
Lain halnya dengan lelang jabatan lurah
dan camat yang telah berlangsung sebelumnya. Salah satu dampak terberat
pasca lelang adalah menempatkan para mantan lurah dan camat, yang masuk
kategori belum memenuhi syarat (BMS). Ada 14 camat definitif dan 49
lurah difinitif yang yang harus dicarikan jabatan baru yang selevel.
“Jabatan mereka tidak bisa diturunkan atau demosi, tetapi harus
ditempatkan pada jabatan structural yang selevel,” ujar Made.
Menurut mantan Kepala Bapedal DKI
Jakarta ini, saat ini para mantan lurah dan camat dimaksud sudah
dimutasikan, sehingga tidak perlu berurusan dengan Peradilan Tata Usaha
Negara (PTUN). (ags/HUMAS MENPANRB)
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.