Kamis, 17 April 2014

Panduan Bantuan Siswa Miskin/BSM

Istilah yang digunakan dalam panduan pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin sebagai berikut:
1.  Bantuan  bagi  siswa  miskin  yang  selanjutnya  disebut  Bantuan  Siswa  Miskin  (BSM)  adalah
adalah  bantuan  dari  pemerintah  berupa  sejumlah  uang  tunai  yang  diberikan  langsung kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin;
2. Siswa  adalah  peserta  didik  yang  belajar  di  SD,  SMP,  SMA  dan  SMK  baik  negeri  maupun
swasta;

3.  Penerima  BSM  adalah  siswa  yang  telah  ditetapkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan
Kebudayaan berdasarkan surat keputusan yang telah ditetapkan;
4.  Siswa  miskin  adalah  siswa  SD,  SMP,  SMA  dan  SMK  yang  orang  tuanya  kurang  mampu
membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan
kriteria antara lain sebagai berikut:
1)  Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
2)  Siswa penerima Kartu Calon Peneriman Bantuan Siswa Miskin;
3)  Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
4)  Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya;
5)  Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
6)  Siswa yang bersal dari panti asuhan
7)  Siswa  berasal  dari  korban  musibah,  korban  bencana,  korban  PHK  dari  Rumah  Tangga
Sangat Miskin dan siswa pada program keakhlian pertanian (SMK).
5.  Penyaluran  adalah  proses  pemindahbukuan  dari  rekening  penampung  ke  rekening  siswa
yang berhak sebagai penerima BSM.
6.  Program  Keluarga  Harapan  (PKH)  adalah  program  perlindungan  sosial  yang  memberikan
bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
7.  Lembaga Penyalur adalah Bank/POS yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan berdasarkan yang bertugas menyalurkan dana Bantuan Siswa Miskin.
8.  Rekening Penyalur adalah rekening penampung yang dibuka oleh Lembaga Penyalur atas
permintaan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  yang  digunakan  untuk  menerima
dan menyalurkan BSM.
9.  Rekening Tabungan Penerima adalah rekening tabungan atas nama siswa Penerima Dana
BSM atau orangtua/wali murid bagi siswa belum mempunyai KTP yang dibuka di unit kerja
Lembaga Penyalur yang digunakan untuk menerima dana BSM.

Sasaran program BSM adalah siswa miskin  yang masih berstatus sebagai siswa  SD, SMP, SMA
dan SMK serta memenuhi sekurang-kurangnya satu dari kriteria antara lain sebagai berikut:
1.  Siswa Penerima KPS 2013
2.  Siswa Penerima KPS Baru yang belum diusulkan tahun 2013
3.  Siswa dari rumah tangga peserta PKH
4.  Siswa yatim dan/atau yatim piatu.
5.  Siswa yang bersal dari panti sosial/asuhan
6.  Siswa korban bencana

BSM  yang  disalurkan  kepada  seluruh  sasaran  penerima  BSM  APBN  tahun  ajaran  2013/2014
dan tahun ajaran 2014/2015 melalui Pemerintah Pusat bersumber dari dana APBN Kemdikbud
(rupiah murni) tahun anggaran 2014 dimana masing-masing siswa akan menerima sebesar:

Pemanfaatan Dana BSM
BSM  dimanfaatkan  oleh  siswa  untuk  pembiayaan  keperluan  pribadi  siswa  dalam  rangka
penyelesaian pendidikan pada satuan pendidikan antara lain digunakan untuk:
1.  Pembelian buku dan alat tulis sekolah;
2.  Pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll)
3.  Biaya transportasi ke sekolah;
4.  Uang saku siswa ke sekolah;
5.  Biaya kursus / les tambahan

Cara Usul Calon Penerima BSM Tahun 2014
1.  Usulan menggunakan Kartu Perlindungan Sosial
Kartu  Perlindungan  Sosial  (KPS)  yang  diberikan  kepada  rumah  tangga  miskin  pada  tahun
2013  yang  memiliki  anak-anak  berusia  sekolah.  Orangtua  membawa  KPS  yang  sudah
difotocopi ke satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSM.

2.  Usulan menggunakan Kartu Bantuan Siswa Miskin
Kartu  Bantuan Siswa Miskin  yang diberikan kepada rumah tangga miskin  pada tahun 2013
yang  memiliki  anak-anak  berusia  sekolah.  Orangtua  membawa  Kartu  BSM  yang  sudah
difotocopi ke satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSM
3.  Usulan melalui Formulir Usulan Sekolah (FUS).
Sekolah  melalui  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota  dapat  mengusulkan  nama  calon
penerima  BSM  diluar  penerima  Kartu  Perlindungan  Sosial  maupun  siswa  yang  menerima
Kartu BSM, dengan ketentuan apabila kuota BSM di kabupaten/kota masih tersedia dengan
kriteria siswa antara lain:
a.  Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b.  Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
c.  Siswa yang bersal dari panti sosial/asuhan.
d.  Siswa pada kelompok keakhlian pertanian bagi SMK.

Cara Pencairan Dana BSM
1.  Pencairan  dana  BSM  dapat  dilakukan  oleh  siswa  yang  sudah  memiliki  KTP  dengan
melengkapi  Foto  Kopi  Raport  yang  berisi  halaman  biodata  siswa  sebanyak  1  kali  dan
dilegasir.
2.  Untuk  siswa  SD  Pengambilan  dana  BSM  dapat  dilakukan  oleh  siswa  dengan  melengkapi
Surat  Keterangan  dari  Kepala  Sekolah  dan  foto  kopi  raport  yang  berisi  halaman  biodata
siswa sebanyak 1 kali.
3.  Untuk siswa SMP  Pengambilan dana BSM  dapat dilakukan  oleh siswa dengan  melengkapi
Surat  Keterangan  dari  Kepala  Sekolah  dan  foto  kopi  raport  yang  berisi  halaman  biodata
siswa sebanyak 1 kali.

Pemanfaatan Dana BSM dan Pembatalan BSM
1.  Pemanfaatan dana BSM
Dana  BSM  dimanfaatkan untuk  membiayai keperluan pribadi siswa , antara lain  untuk: (1)
pembelian  buku,  bahan,  alat  tulis,  dan  sejenisnya,  (2)  pembelian  seragam  sekolah,  tas
sekolah, dan sejenisnya, dan (3) transportasi pulang-pergi ke sekolah
2.  Pembatalan BSM
Pemberian dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima:
a.  Berhenti sekolah;
b.  Terdaftar sebagai penerima dua kali (data ganda);
c.  Berstatus sebagai terdakwa dan terbukti melakukan tindakan kriminal.
 Dan Tentunya perhatian bagi semua sekolah yang punya usulan BSM bahwa
Status penerima Siswa penerima BSM akan di Validasi

Selengkapnya Download Panduan Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin Kemdikbud

Jadwal Sinkronisasi Terbaru 2014

Tak jelas nya saat sync terutama terkesan overloadnya server pendataan dapodikdas hingga reply akhir kebanyakan Server Sedang Sibuk entah apa yang terjadi pada server pendataan yang baru hidup dari mati suri nya.

Yusuf Rokhmat, M.T.staf Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. Mengumumkan penjadwalan sync dengan akun jejaring sosial FB nya untuk Penjadwalan proses sinkronisasi Dapodikdas 2013 pada dan mulai versi 207c nya.


Jadwal Sync yang disusun berubah pada jadwal terdahulu dan tentu saja ada perbedaan yang mencolok yang harus diperhatikan rekan ops yang ingin melakukan sinkronisasi:


"Dalam rangka optimalisasi proses sinkronisasi dan pengaturan traffic pengiriman data maka di buat jadwal sinkronisasi berdasarkan wilayah, hal ini agar beban server dapat diatur, jika melakukan sinkronisasi diluar jadwalnya, maka akan ada pencegahan dari sistem. semoga dapat mempermudah rekan-rekan semua,"

Rabu, 16 April 2014

Penyebab Data Info PTK Kembali Tidak Valid

Beberapa rekan ops mengeluhkan data entri inputan dapodik yang di upload Operator Tunjangan Disdik lewat aplikasi Backup Sinkron Dapodik (BSD).
Bagaimana tidak awalnya data mereka setelah terupdate BSD data inputan yang tercermin di Lembar Info PTK atau Cek Data Guru Hasilnya Normal atau valid sesuai hasil entri data dapodiknya namun beberapa waktu kemudian data hancur berantakan atau kembali tidak valid dengan kondisi data isian yang merah.

Hal ini membuat Operator Sekolah kebingungan, karena dua hari yang lalu sudah normal, tanpa diutak-atik baik sync atau BSD lagi kok bisa berantakan datanya...

Data kembali tidak valid atau/merah apa penyebabnya di Info PTK?
Hal ini di Jelaskan Ibnu Aditya Karana lewat akun jejaring sosialnya.
"P2TK sedang melakukan replikasi ke Server Dapodik dan sedang dilakukan ANALISA terhadap data berdasarkan hasil sinkronisasi (bukan berdasarkan BSD lagi) ". lanjutnya lagi
Tampilan Info PTK Masih Unstabil atau tidak stabil dan tetap dipublish untuk melihat sejauh mana analisa data yang menggunakan sinkronisasi. tegas Ibnu.

Salah satu Staff Database Management di Direktorat P2TK Dikdas ini juga memberikan tips atau solusi bagi OPS:
1. Kalau data di Info PTK sudah valid (dan sudah dapat SK Aneka Tunjangan), maka abaikan saja ketidaknormalan tersebut.
2. Kalau mau melakukan perbaikan data, karena memang sebelumnya data di Info PTK juga belum valid, maka lakukan perbaikan data tersebut melalui Aplikasi Dapodik versi 207c dan lakukan sinkronisasi seperti dulu lagi. jadi jangan pernah lagi kirim data BSD melalui Aplikasi Simtun maupun email.
Masalah:
Setelah melakukan sinkronisasi dengan versi 207, tampilan di Info PTK masih belum berubah sesuai data yang terbaru.
  Dikarenakan hal tadi Papar nya, "Untuk lembar info PTK sementara ini P2TK sedang melakukan replikasi ke Server Dapodik dan sedang dilakukan ANALISA terhadap data berdasarkan hasil sinkronisasi"

Semoga bisa bermanfaat bagi kawan semua dari penjelasan Admin P2TK tersebut,
sekedar saran ada beberapa sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi namun hanya melakukan BSD.
Hal ini sudah disampaikan BSD hanya untuk Tunjangan dan data ini masuk pada P2TK Dikdas, namun sync sebagai satu data bagi acuan PDSP,Kemdikbud dan sebagainya karena dapodik adalah acuan penjaringan data pendidikan. lakukanlah sinkronisasi lewat dapodikdas 207c.

Bagaimana jika data belum valid dengan cara apa perbaikannya, sinkronisasi adalah jalur saat ini tak untuk BSD sudah diyakinkan akan ditutup karena sifatnya hanya sementara.

Jelasnya Bagi sekolah berikut Wajib Sinkronisasi dengan dapodikdas versi 207c:
1. Bagi yang belum melakukan sinkronisasi hanya pengirim BSD maka wajib melakukan syncronisasi dengan dapodikdas 207c.
2.Perbaikan data jika terjadi masih tidak valid juga lewat jalur Sinkronisasi.



Senin, 14 April 2014

Mendikbud, Tak Ada Penjaringan Data di Luar Dapodik

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan yaitu siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan. Keberadaannya dikukuhkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dengan adanya peraturan tersebut, Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang digunakan Kemdikbud.
Untuk menegaskan kembali Instruksi tersebut dan memberi amanat kepada instansi atau institusi yang tercantum dalam regulasi itu, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011. Surat tertanggal 11 Februari 2014 tersebut ditujukan kepada pejabat eselon I di lingkungan Kemdikbud, Sekretaris unit utama Kemdikbud, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, lembaga donor, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemdikbud.
dari Berita yang bersumber dari Dikdas.Kemdikbud ini
Ada lima hal pokok yang disampaikan Mendikbud, yaitu:
  1. Untuk menjamin tersedianya data dan data statistik pendidikan tepat waktu dan akurat, Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) perlu segera melaksanakan Diktum Kedua Instruksi dimaksud (Instruksi Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011) yang tersaji dalam Layanan Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP)
  2. Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bersifat relasional dan longitudinal, telah mencakup 3 (tiga) entitas data pokok yaitu Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta data Peserta Didik.
  3. Apabila ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dari sistem pendataan Dapodik.
  4. Dengan terkumpulnya data melalui Aplikasi Dapodik yang mencakup 3 entitas data pokok pendidikan, maka PDSP segera menerbitkan statistik pendidikan dan memberikan akses informasi kepada pemangku kepentingan lainnya agar data yang dikumpulkan merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
  5. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan pengumpulan data kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui surat ini Mendikbud kembali menegaskan bahwa “tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.

Dokumen terkait:
Surat Edaran Dirjen Dikdas Nomor 4531/C.C2/KR/2013

Sabtu, 12 April 2014

Layanan Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP)

Sesuai dengan tugas dan fungsinya Pusat data Statistik Pendidikan (PDSP) selaku pengelola data dan statistik pendidikan dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan pangkalan data untuk konten data pendidikan dan kebudayaan oleh karena itu Pusat data Statistik Pendidikan (PDSP) menyelenggarakan berbagai peran pengelolaan data dan pembangunan system sebagai berikut:

1. PENGELOLAAN NISN - NOMOR INDUK SISWA NASIONAL

Adalah layanan pemberian kode identitas peserta didik. Kode ini diberikan sejak anak terdaftar sebagai peserta didik di sekolah formal. Mekanisme pemberian kode pengenal identitas peserta didik tersebut berdasarkan pengajuan dari pihak sekolah yang kemudian di validasi/verifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota setempat secara online ke sekretariat direktorat jenderal terkait .Kemudian di verifikasi dan validasi sebelum diajukan ke PDSP. Hasil dari proses pemberian kode identitas peserta didik tersebut ditampilkan melalui website NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id.

2. PENGELOLAAN NUPTK - NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Adalah layanan pemberian kode identitas yang unik kepada pendidik. Kode ini diberikan kepada pendidik (guru) yang masih aktif. Untuk saat ini NUPTK sedang dalam proses sinkronisasi data. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap, karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

3. PENGELOLAAN NPSN - NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL

Adalah layanan pemberian kodei dentitas untuk satuan pendidikan (sekolah. Kode ini diberikan sejak sekolah mulai beroperasi. Mekanisme pemberian kode identitas untuk satuan pendidikan (sekolah) dilakukan berdasarkan pengajuan pihak sekolah ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat yang kemudian di validasi/verifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota setempat secara online ke sekretariat direktorat jenderal terkait. Kemudian di verifikasi dan validasi sebelum diajukan ke PDSP. Hasil dari proses pemberian kode identitas satuan pendidikan tersebut ditampilkan melaluilaman NPSN, untuk informasi lebih lanjutan dapat mengunjungi website kami http://npsn.data.kemdiknas.go.id

4. PENGELOLAAN DATA REFERENSI

Data Referensi NPSN adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk Pengolahan Data Satuan Pendidikan di lingkungan PDSP-KEMDIKBUD, yang merupakan salah satu Master Referensi pengelolaan data pokok pendidikan. Syarat NPSN adalah SK Operational yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendidikan setempat. Tujuan dibangunnya Sistem Data Referensi adalah untuk mengintegrasikan pengelolaan data pokok pendidikan, untuk menunjang terintegrasinya Program Pembangunan Pendidikan, melalui Mekanisme pendataan yang ada di masing-masing Direktorat (Dikdas, Dikmen, PAUDNI dan DIKTI). Untuk informasi lebih lanjut anda dapa tmengunjungi website kami http://refsp.data.kemdikbud.go.id

5. PENGELOLAAN EXECUTIVE INFORMATION SYSTEM (EIS)

EIS : EDU-OLAP (Education Online Analytical Processing) merupakan alat bantu pengambilan keputusan, yang menyajikan dan melihat potret pendidikan di Indonesia secara komprehensif dan didukung oleh data yang akurat yang disertai metode analisis yang teruji, serta memiliki kemampuan melihat permasalahan pendidikan dari berbagai dimensi, sekaligus mudah dipahami karena penyajian datanya diberikan dalam perspektif geografi, dan disajikan secara visual

6. PENGELOLAAN GEOGRAPHIC INFORMATION SYSTEM (GIS)

Sistem Informasi Geografis (SIG) adalah Pengembangan sistem Analisis Spasial Pendidikan yang menggunakan data statistik pendidikan, yang terkumpul secara rutin (tahunan) untuk dibuat suatu formula strategi nasional dalam mensosialisasikan, mengimplementasikan, melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan suatu kebijakan kementerian

7. LAYANAN STATISTIK & ANALISIS

- Statistik Pendidikan Taman Kanak-kanak - Statistik Pendidikan Sekolah Dasar - Statistik Pendidikan Sekolah Menengah Pertama - Statistik Pendidikan Sekolah Menengah Atas - Statistik Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan - Statistik Pendidikan Sekolah Menengah - Statistik Pendidikan Pendidikan Luar Biasa - StatistikPendidikan Non Formal - StatistikPendidikanTinggi - RangkumanStatistikPersekolahan - Indonesia Educational Statistics in Brief - Ikhtisar Data Pendidikan Nasional - Analisis Publikasi Indikator Pendidikan Gender - Analisis Publikasi Perkembangan Data - Pendidikan (Data Pendidikan, Guru, PT) - Publikasi Data dan Informasi Pendidikan (Education Development, Selayang Pandang dan Management) - Profil PerguruanTinggi -Profil Pendidikan Dasar dan Menengah - Profil Pendidikan Non Formal - Indikator Pendidikan di Indonesia

8. DATA WAREHOUSE

Data warehouse Kementrian pendidikan dan Kebudayaan adalah sebuah sistem yang mengambil dan menggabungkan data secara periodik dari berbagai unit utama pengumpul data ke penyimpanan data bentuk dimensional atau normal yang berada di Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP)Data warehouse Kementrian pendidikan dan Kebudayaan adalah merupakan penyimpanan data yang berorientasi objek, terintegrasi, mempunyai variant waktu, dan menyimpan data dalambentuk nonvolatile sebagai pendukung manejemen dalam proses pengambilan keputusan.
Data warehouse menyatukan dan menggabungkan data dalam bentuk multidimensi. Pembangunan data warehouse meliputi pembersihan data, penyatuan data dan transformasi data dan dapat dilihat sebagai praproses yang penting untuk digunakandalam data mining. Selain itu data warehouse mendukung Online Analytical Processing (OLAP), sebuah alat yang digunakan untuk menganalisis secara interaktif dari bentuk multidimensi yang mempunyai data yang rinci. Sehingga dapat memfasilitasi secara efektif data generalization dan data mining.
Data warehouse merupakan metode dalam perancangan database, yang menunjang DSS(Decission Support System) dan EIS (Executive Information System).


9. OPTIMALISASI JARINGAN PANGKALAN DATA PENDIDIKAN

Sistem Aplikasi Enterprise "AUTONOMY PROCESS AUTOMATION (APA)" yang digunakan dalam Optimalisasi Jaringan Pangkalan Data Pendidikan yang merupakan perwujudan alur kerja dan proses kerja pendataan pendidikan nasional yang terencana, termonitor dan accountable dalam menata data yang tersebar dan mengoptimalisasi rangkaian kegiatan pendataan yang utuh dan menyediakan database yang sahih guna meningkatkan sistem tata kelola yang handal dan menjamin terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional yang terintegrasi

10. SISTEM APLIKASI PROGRAM BERMUTU(Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher upgrading)

Sistem Aplikasi Pendukung Data Bermutu adalah sistem aplikasi yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan oleh analis dan manajemen Kemdikbud untuk Monitoring & Evaluasi Program Bermutu (Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher upgrading) yang berjalanserta untuk merancang kebijakan yang baru. Sesuai dengan karakteristik penggunaanya, informasi dari Sistem Aplikasi KKG / MGMP BERMUTU ini harus merupakan pengolahan lanjut dari data awal, disajikan secara padat, ringkas dan komprehensif, serta fleksibel terhadap kebutuhan yang bersifat ad-hoc

11. SISTEM APLIKASI MONITORING REHAB SEKOLAH

Sistem Aplikasi Monitoring Rehab Sekolah adalah program aplikasi berbasis web untuk membantu monitoring pelaksanaan Program Rehab Sekolah

12. PROGRAM LAINNYA

Jika pada Beberapa hari yang lalu Ujian Kompetensi Bakal Gantikan Ujian Nasional PDSP pada Program Integrasi UN(Ujian Nasional) Program Integrasi BOS, Program Integrasi Pendataan Dikdas, Program Integrasi Pendataan Dikmen. Program Integrasi Bantuan Siswa Miskin (BSM), E-Learning Pengelolaan Pendataan Pendidikan, dan lainnya, dan berikut kunjungi Link PDSP

Kamis, 10 April 2014

Ujian Tingkat Kompetensi Gantikan UN 2016

UN akan digantikan dengan ujian tingkat kompetensi pada tahun 2016 sesuai Kurikulum 2013, tapi belum ada keputusan final,” kata staf khusus Mendikbud Sukemi di Surabaya, Kamis.
Staf khusus Mendikbud bidang komunikasi media itu mengemukakan hal itu di sela-sela “Dialog Pendidikan” yang juga menampilkan staf ahli Mendikbud bidang manajemen dan organisasi, Prof Abdullah Alkaf.

Menurut berita yang dilansir dari Antara News lanjutnya lagi...
“Kalau UN masih dilaksanakan pada tahun ini, karena tahun ini penerapan Kurikulum 2013 masih kelas 1,2,4,5 SD, 7,8 SMP, dan 9,10 SMA,” kata Sukemi.

Jika pada Posting terdahulu sudah di jelaskan tentang Kriteria Kelulusan UN 2014, sedikit berita tambahan
Dalam dialog bertajuk “Implementasi Kurikulum 2013 dan UN 2014″ itu, staf ahli Mendikbud Abdullah Alkaf menyatakan ujian tingkat kompetensi itu masih akan dirumuskan lebih lanjut.
“Bedanya, kalau UN hanya diadakan sekali pada akhir studi, maka ujian tingkat kompetensi itu akan dilakukan dari kelas 1 SMP/SMA ke kelas 2, dan seterusnya, bahkan pada akhir studi akan ada dua kali ujian tingkat kompetensi, sehingga tidak seram lagi,” katanya.
Menurut dia, ujian tingkat kompetensi itu akan dilaksanakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, sedangkan di tingkat nasional akan ada ujian mutu tingkat kompetensi yang diadakan Kemendikbud.
“Yang jelas, UN akan berubah pada tahun 2016, karena Kurikulum 2013 menghasilkan lulusan dengan kompeten berbeda yang sifatnya terpadu yakni sikap, keterampilan, dan pengetahuan,” katanya.

Selain itu, Kurikulum 2013 juga berbasis aktivitas siswa dan pendekatan kontekstual dan tematik. “Kalau SD akan banyak tanya dan menulis, SMP merujuk buku dan sumber lain, sedangkan SMA merujuk pada buku, sumber lain, dan pengembangan,” katanya.
Dalam dialog pendidikan yang diikuti pengamat pendidikan, praktisi yang sudah menerapkan Kurikulum 2013, LSM, dan pers itu, sejumlah peserta mempertanyakan penerapan UN yang menyalahi tujuan Kurikulum 2013 dan juga sering bocor.

“Saya dulu nggak percaya kalau UN bisa bocor, tapi saya sekarang percaya, karena ada yang memiliki bocoran hingga 20 paket. Kalau pertanyaan diawali A, maka soal yang dipakai adalah paket X,” kata Ketua Litbang PGRI Jatim, Eddy Suyatno.
Menanggapi hal itu, staf khusus Mendikbud bidang komunikasi media, Sukemi, menyatakan pihaknya mengharapkan siapapun yang menemukan dugaan kebocoran soal UN untuk melapor lewat Posko Pengaduan Kemendikbud pada alamat pengaduan@kemdikbud.go.id.

“Tapi, indikasi kebocoran itu harus dilaporkan sebelum pelaksanaan UN 2014, lalu kami akan turun untuk melakukan investigasi. Kalau dilaporkan sesudah UN, maka hal itu patut dicurigai untuk mengacaukan situasi,” katanya.
Ia mengakui pihaknya hingga kini masih mengalami kesulitan untuk membuktikan laporan dugaan kecurangan soal UN, karena laporan seringkali tanpa dilengkapi bukti, padahal bila memang benar adanya, maka akan dilakukan investigasi serta ke depan akan ada evaluasi.
“Tidak ada cara lain untuk menerima kebenaran adanya kebocoran soal UN itu tanpa ada bukti kebocoran itu sendiri. Saat ini, kita sudah melakukan evaluasi untuk antisipasi, di antaranya membuat soal 20 paket, melakukan pengawasan silang,”

Rabu, 09 April 2014

Kriteria Kelulusan Ujian Nasional 2014

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, jika pada ujian nasional (UN) 2013 lalu komposisi nilai sekolah terdiri dari 40 persen nilai rata-rata rapor, dan 60 persen nilai ujian sekolah, tahun 2014 ini komposisi nilai sekolah terdiri dari 70 persen nilai rata-rata rapor dan 30 persen nilai ujian sekolah. Artinya, faktor kelulusan tidak sepenuhnya berdasarkan hasil UN, melainkan nilai harian siswa.

Tahun 2014 kriteria kelulusan UN meliputi beberapa hal, diantaranya:
- Siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Siswamemperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
- Siswa lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Keseteraan (S/M/PK); dan lulus Ujian Nasional (UN).

Sementara itu, kriteria kelulusan Ujian S/M/PK peserta didik harus memenuhi:
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK. Kriteria mencakup mínimum rata-rata nilai dan mínimum nilai setiap mata pelajaran.
- Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
a.    Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70% :
i.    Semester I s.d.  semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
ii.    Semester III s.d. semester V pada SMA/MA, SMALB dan Paket C;
iii.    Semester I s.d. semester V pada SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK yang menerapkan SKS.

b.    Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30 persen.

Adapun untuk lulus Ujian Nasional peserta didik harus memenuhi:
1.    Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan adalah:
a)    Nilai Akhir (NA) setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol) dan
b)    Rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima)

2.    Nilai Akhir (NA)  merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai Ujian Nasional dengan bobot 40 persen Nilai S/M/PK dan 60 persen Nilai UN.

Sementara itu, Plt Kepala Puspendik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam berita yang dilansir dari Kompas.com, Nizam mengatakan, pelaksanaan UN bertujuan untuk memetakan kompetensi siswa dari tiap daerah di Indonesia. Ia berharap ujian nasional tahun ini berjalan lancar.

"Kita harus punya ukuran sehingga UN itu sebagai diagnosis. Nantinya kita akan mengetahui bidang-bidang tertentu yang unggul dikuasai oleh siswa. UN untuk melihat mana yang perlu peningkatan, mana yang sudah bagus, termasuk sampai ke tingkat kompetensi per mata pelajaran,

dan berikut Peraturan Tentang Ujian Sekolah

Senin, 07 April 2014

Cara Mengaktifkan Aplikasi BSD di Dapodikdas 207

Sebelumnya harapan saya jangan coba trik ini jika kawan-kawan kurang mahir dengan PC/Laptop. juga jangan pernah mencoba jika hanya ingin main-main apalagi mencoba namun tidak memiliki data backup dapodik nya. berbahaya jika terjadi kerusakan data,
Namun jika terpaksa dan mau coba silahkan backup dulu datanya ikuti panduan yang di berikan Pak Abux Abdi.

Kita ketahui pada Dapodikdas 207 sering kita temui saat buka aplikasi BSD. untuk melakukan Backup aplikasi namun nyatanya Gagal Koneksi database pada Dapodikdas 207 
Nampak 207 tak kompatible dengan aplikasi BSD. Hingga banyak yang kembali ke 206 dan memundurkan waktu agar tidak expired, namun ada solusi agar 207 bisa terkoneksi dengan Aplikasi BSD

Cara Mengaktifkan Aplikasi BSD di Dapodikdas 207
Tak Perlu ke 206 lagi, tak perlu memundurkan Waktu lagi ikuti cara ini
1. Kawan-kawan tahu notepad yang terpasang sudah di PC/Laptop, tentu tahu dong...
Sekarang cari notepad tersebut, klik kanan pilih run as administrator pada bagian bawah notepad pilih all files, arahkan ke
C:\Program Files\Dapodikdas\database cari file yang bernama pg_hba.conf jika sudah ketemu klik open seperti tampilan berikut :
Setelah kita open kita lihat isinya notepad tersebut pada pg_hba.conf milik dapodikdas 207, berikut:

Saya kasih tanda-tanda perbedaan jangan ditutup, minimize saja,  karena kita akan melanjutkan pada langkah selanjutnya.

2. Silahkan Download pg_hba.conf dalam bentuk Notepad disini

Buka notepad setelah kita berhasil download  beginilah kira-kira tampilannya
 

Dan lihat Notepad yang baru didownload perbedaannya. sekarang tekan  Ctrl+A karena kita akan melakukan Copy semua untuk menggantikan pg_hba.conf milik dapodikdas 207 yang kita minimize tadi, klik copy.
Buka notepad milik Dapodikdas 207 yang kita minimize tadi. tekan Ctrl+A dulu, lalu kita paste kan disitu hasil copy notepad yang kita download tadi, klik paste.
hasilnya begini

Jika sudah, maka kita save, restart PC/Laptop kita dan silahkan buka Aplikasi BSD dan lihat apakah bisa terkoneksi dan mampu melakukan Backup layaknya backup sinkronisasi Dapodik. 



Intinya dengan ini kita hanya me replace data notepad. namun sekali lagi ini bukan untuk main-main, anda berani coba backup dulu data dapodik nya.

Salam
Semoga Bermanfaat


Minggu, 06 April 2014

Penjelasan Keaktifan PTK di Lembar Info PTK

Beberapa hari yang lalu kami telah beritahukan bahwa lembar Info PTK/Cek Data Guru Memberikan Informasi SK.
Baik SK Tun. Akademik, Wilayah Khusus, Fungsional maupun SK Tun Profesi/Sertifikasi.

Kita ketahui bersama SK Tun Profesi bagi sekolah Negeri dan Bagi PNS, telah terbit hal ini bermula pada keluar nya surat PMK No 61 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan.

Beralih pada hal lain ada sedikit masalah yang mengganjal hati para OPS setelah melakukan cek Info PTK, terutama pada checklist keaktifan ptk seperti berikut :
Kalau dari pemahaman kami TW 1 Juli-September ini masih berpaku pada pendataan dapodik 2012.

TW2 Oktober-Desember ini memasuki era Dapodikdas 2013 pada versi kalau tak salah dari versi awal hingga versi dapodikdas 204, ini masih pada periode semester ganjil namun pada era ini data tidak menjadi acuan untuk pembayaran SKTP, awal mula dapodikdas penuh lika-liku masalah, dan SKTP usia pada tahun tersebut masih satu tahun, akhirnya cheklist nya tak terbaca.

Muncul Dapodikdas 205 ini tanda awal mula bahwa data semester genap lah yang dijadikan Acuan, hingga checklist keaktifan PTK pada TW3 Januari-Maret.

Karena SKTP sekarang usia nya diperpendek jadi 6 Bulan atau satu semester maka pada TW 4 April-Juni semua keaktifan dinyatakan aktif. bonus walau kita belum centang bulan pada TW 4.

Muncul pertanyaan Apakah Bermasalah? atau SKTP nya tidak keluar karena itu, Jawabnya semua rata-rata keaktifan seperti itu hasilnya.

Lalu apakah jika keaktifannya kosong atau 0 bulan semua akan bermasalah ? jawabnya Kawan-kawan Lihat Catatan Masalah pada lembar info PTK saat cek  jika ada catatan masalahnya Misal 1. Keaktifan tak di centang/PTK tidak aktif

Namun jika kawan-kawan telah mencentang, dan di catatan masalah pun tak ada point-point yang salah. seperti tampilan berikut :
Maka tak salah SKTP nya pun akan keluar, lalu kenapa punya saya belum walau demikian? jawabnya asal data akurat tak ada catatan masalah maka tunggu saja hasil sk nya.
NB:
Usahakan perhatikan Catatan masalah pada lembar Info Ptk saat kita cek data.


Kamis, 03 April 2014

Cara Gunakan Prefill Baru Pada Dapodikdas 207

Beberapa waktu yang lalu kita telah bahas tentang bagaiman cara edit Nama,TTL PD dan PTK Pada Dapodikdas 207
Beda hal lagi jika ada pertanyaan bisakah Prefill baru dari hasil Generate Prefill digunakan pada Bundling Instaler Dapodikdas 207, jawabannya saya belum karena bundling instaler Dapodikdas 207 juga belum muncul sepenuhnya di laman info Pendataan Dikdas.
Namun sedikit trik menyikapi hal diatas jika kita sudah melakukan Generate Prefill atau yang belum tau klik saja cara Generate Prefill Dapodikdas

Jika yang sudah perhatikan langkah berikut jika ingin gunakan Prefill baru hasil Generate pada Dapodikdas 207.

Langkah-langkah Gunakan Prefill baru pada Dapodikdas 207

1. Uninstal aplikasi yang sekarang digunakan.
2. Setelah uninstal berhasil, hapus atau cut, prefill lama yang ada difolder C jika perlu dengan folder nya, kemudian buat folder baru dengan nama prefill_dapodik,  pastekan prefil baru hasil generate.
3. Klik kanan pada installer full 2.06, pilih Run As Administrator,
dan lanjutkan proses instalisasi sampai selesai.
4. Setelah instal berhasil, lakukan registrasi sampai berhasil.
setelah berhasil tutup aplikasi, jangan dulu login.


5. Klik kanan pada installer patchdapodikdas 2.07c, pilih Run As Administrator. Lanjutkan
proses instalisasi sampai dengan selesai.
6. Setelah instal patch 2.07c berhasil


7. Buka aplikasi dapodikdasnya, sebelum memasukan user name dan password, lakukan refresh dulu dengan cara menekan "Ctrl F5". Lakukan Registrasi- Login sesuai dengan username dan password
yg digunakan, jangan lupa pilih periode-nya "Genap 2013/2014"


8. Setelah Login berhasil, lihat semua data yang ada diaplikasi,
bila dirasa sudah fix dan sesuai, backup data terserah dengan cara manual atau dengan bantuan Dapodik Helper.


9. Klik tombol validasi, bila data invalidnya sudah 0 (nol), klik kotak sinkronisasi.
10. Setelah kotak dialog sinkronisasi terbuka, klik kotak "update versi sinkronisasi" sampai keluar pernyataan "File terbaru berhasil di update"


11. Jika ingin melakukan sinkronisasi,  dengan cara menekan kotak sinkronisasi yang ada pada bagian tengah kotak dialog sinkronisasi.


12. Biarkan proses sinkronisasi berlangsung sampai dengan muncul keterangan Waktu Sinkronisasinya .
13. klik kotak "reload" yang ada pada bagian bawah kotak dialog sinkronisasi, sinkron sempurna
sama seperti sinkron dengan aplikasi dapodikdas versi-versi sebelumnya yaitu ditandai dengan kosongnya tabel "Data yang mengalami perubahan" pada kotak dialog sinkronisasi. kemudian tutup kotak dialog sinkronisasi dengan menekan tombol "close"


14. Klik tanda refresh (tanda panah melingkar) pada kotak "Update Log Sinkronisasi", satu lagi tanda bila sinkronisasi berhasil akan terlihat yaitu dengan terisinya kolom Mulai dan Selesainya waktu sync.

Rabu, 02 April 2014

Solusi Data Tidak Bisa di Edit Pada Dapodikdas 207

Pada Dapodikdas Versi 207, tentunya kita masih ingat ada info penting bagi para OPS terutama tak bisa di editnya data Nama dan Tanggal lahir PTK maupun peserta didiknya atau istilah lainnya PD.

Bisa dikatakan data Nama dan TTL pada versi 207 dikunci 
Ada kendala tekhnis yang tentunya bakal dihadapi para ops jika saja saat sebelum instal pacth maupun bundling instaler 207 kurang teliti atau tidak di benahi secara akurat data PD maupun PTK pada rincian data yang tak bisa diedit diatas.

Semestinya yang harus dilakukan sebelum melakukan instalasi, lakukan Backup data baik dari Dapodik Helper maupun dengan cara Manual terserah, benahi sebaik dan seakurat mungkin data-data yang bakal tak bisa di edit lagi pada versi 207.

Kadang sudah merasa yakin, berlomba untuk melakukan penginstalan, penasaran apa yang akan terjadi pada 207, hal ini rasional bagi rata-rata ops.
Dikala kita lupa melakukan backup, dikala kita lupa bahwa TTL atau nama PTK nya masih salah atau kurang, tentunya kita tak bisa melakukan edit data lagi pada rincian yang jelas sudah dikatakan akan dikunci pada awal instalasi.

Contoh :
1. Nama PTK sudah Benar namun Tanggal lahir salah, pun sebaliknya....
2. NIP nya benar namun Tanggal lahir salah....
3. Jika NIP nya saja yang salah tentunya kita bisa edit toh nip tidak di kunci...

Namun jika seandainya yang terjadi pada Point satu dan dua tentu kita akan kebingungan, data backup tak ada pula sebelum instal pacth 207.

Ada beberapa solusi mengatasi jika pada saat tidak bisa di edit lagi pada dapodikdas 207, maka disini kita bisa ambil peranan Pacth 206 karena pada 206 data-data tersebut belum di kunci.

Lakukan instalasi dengan pacth 206, jika tak punya lagi silahkan klik download Pacth 206
Setting mundur time atau waktu pada komputer atau Laptop kawan-kawan pada Bulan maret 2014...


Jika sudah silahkan buka aplikasi dapodikdas nya, silahkan edit data nama atau ttl PTK atau PD yang salah dan tak bisa di edit tadi.

Selesai, save, kembalikan tanggal dan waktu yang kita rubah tadi sesuai waktu kita sekarang, instalkan pacth Dapodikdas 207 kembali,.

Semoga Bermanfaat
NB
ada beberapa cara lain untuk itu dari Notepad dsn...

Perkembangan Sertifikasi Guru

Sertifikasi merupakan suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala yang saat ini dalam ketentuan yang sudah berlaku bahwa SK Sertifikasi Usia nya di perpendek.

Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Dan Sertifikasi guru bertujuan untuk
 (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional,
 (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran,
 (3) meningkatkan kesejahteraan guru,
 (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Kita ketahui Perkembangan Sertifikasi Guru dari tahun ke tahun sebagai berikut :
2006-2008
Usulan dari Sekolah, Manual, Portofolio
2009-2010
Kouta Perjenjangan, NUPTK Based,offline,rangking (Maker,Usia Gol), Portofolio
2011-2012
Kouta Per Kabupaten, NUPTK Semi Online,rangking (Maker, Usia, Golongan), PLPG

2013-2014

Kouta Per Kabupaten NUPTK Full Online, Perangkingan Pusat(Usia, Maker, Hasil UKG) Uji Kompetensi Sebelum PLPG.

2015 direncanakan Pendidikan Profesi Guru Program Pendidikan 1 tahun ini sering disebut dengan isitilah PPG.

Pada Jalur Sertifikasi Guru,  untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah memprogramkan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut dapat dilakukan melalui jalur.

(1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL)
(2). Penilaian PortoFolio (PF)
(3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) 
(4). Pendidikan Profesi Guru (PPG)


Pemberian Sertifikat secara langsung (PSPL) dilakukan untuk guru yang memenuhi syarat yaitu pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IV 

Sertifikasi melalui penilaian Portofolio dan PLPG dilakukan untuk guru dengan persyaratan pendidikan terakhir S1/D4 dan jika belum berpendidkan S1/D4 maka harus memiliki golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun. 

Sedangkan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilakukan melalui pendidikan selama satu tahun.

Catatan Saja pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2014, disebutkan bahwa Guru Non PNS disekolah negeri dan tidak di SK kan oleh Bupati/Walikota tak akan bisa menerima TPP, atau bahkan tak bisa mengikuti Sertifikasi,