Minggu, 30 Juni 2019

Lomba Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional Tahun 2019 Bagi Guru

Lomba Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional Tahun 2019 Bagi Guru,  Seleksi Naskah Peserta Anugerah Konstitusi Guru PPKn pada jenjang Pendidikan Dasar agar berlangsung secara efektif, efisien, dan akuntabel, maka diperlukan pedoman pelaksanaan kegiatan tersebut. Sejalan dengan itu, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menyiapkan pedoman Seleksi Naskah Peserta Anugerah Konstitusi Guru PPKn pada jenjang Pendidikan Dasar yang akan digunakan oleh satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan Kemendikbud.

Baca juga

E. Persyaratan Peserta
1. Syarat Umum:
Mempunyai kualifikasi Akademik minimal S1/DIV
Guru PPKn SMP atau Guru kelas untuk SD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN/Guru Tetap Yayasan (GTY) serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya
Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn SMP dan/atau Guru kelas untuk SD sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah dengan melampirkan bukti fisik
Memiliki NUPTK
Aktif melaksanakan tugas pembelajaran PPKn dengan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Guru yang mendapat tugas tambahan, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah Belum pernah menjadi juara 1, 2, 3 Anugerah Konstitusi
Belum pernah mengikuti seleksi peserta Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional dari Mahkamah Konstitusi selama 2 (dua) tahun terakhir
Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala
Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan.

2. Syarat khusus :
Mengunggah dokumen portofolio dari kinerja 3 (tiga) tahun terakhir seperti tertuang pada lampiran 1.
Mengunggah 1 (satu) jenis karya tulis ilmiah individual 2 (dua) tahun terakhir yang belum pernah diikutsertakan pada seleksi Guru PPKn tingkat nasional atau sejenisnya dengan teknik dan sistematika penulisan seperti tertuang pada lampiran 2 dengan cover seperti lampiran 3
Mengunggah deskripsi evaluasi diri seperti tertuang pada lampiran 4. d. Mengunggah surat pernyataan Belum pernah menjadi juara 1, 2, 3 Anugerah Konstitusi, belum pernah mengikuti seleksi peserta Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional dari Mahkamah Konstitusi selama ? (dua) tahun terakhir dan sebagai guru PPKn di SMP. (Lampiran 5)
e. Mengunggah surat pernyatan integritas yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan di atas materai Rp 6000,00 seperti tertuang pada lampiran 6
f. Semua file yang terdiri dari karya tulis ilmiah, portofolio, evaluasi diri dan surat pernyataan diunggah dalam bentuk PDF dan compres melalui program winrar/winzip.
g. Bagi 6 (enam) orang finalis Anugerah Konstitusi wajib mengirimkan karya tulis ilmiah,
portofolio, dan evaluasi diri secara hard copy.
F. Penyelenggaraan Seleksi 1. Jalur Seleksi Seleksi diadakan melalui 2 (dua) jalur yakni: 1) Jalur seleksi di kabupaten/kota
2) Jalur seleksi umum melalui daring
2. Penyelenggaraan Tingkat Kabupaten/Kota dan Seleksi Umum secara Daring
1) Pada tahapan ini setiap kabupaten/kota yang menyelenggarakan seleksi harus mengajukan nominator berdasarkan hasil seleksi, bukan atas dasar penunjukan
2) Peserta yang terpilih melalui kabupaten kota wajib mendaftar secara daring melalui web: www.kesharlindungdikdas.id dan menyerahkan berita acara seleksi serta SK peserta yang masuk nominasi (SK Pemenang/Juara)
3) Bagi kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan seleksi, maka peserta wajib mengikuti
seleksi umum secara daring.
3. Penyelengaaraan Seleksi Naskah Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional
1) Peserta seleksi di tingkat nasional terdiri dari nominator hasil seleksi tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan dan peserta melalui jalur seleksi umum secara daring
2) Peserta yang terpilih melalui kabupaten/kota dan peserta yang lolos tes seleksi umum secara daring wajib mengunggah naskah berupa karya tulis ilmiah, protofolio, dan evaluasi diri
3) Seleksi naskah (portofolio, karya tulis ilmiah dan evaluasi diri)
4) Pengumuman hasil seleksi peserta Anugerah Konstitusi

5) Pengajuan 6 nominator ke Mahkamah Konstitusi G. Mekanisme Penyelenggaraan Mekanisme penyelenggaraan Seleksi Naskah Peserta Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional Guru PPKn jenjang Pendidikan Dasar dapat dilihat pada bagan berikut ini: BAGAN 1.1 JALUR SELEKSI DI KABUPATEN/KOTA
PENGAJUAN NOMINATOR KE MAHKAMAH KONSTITUSI

PENILAIAN NASKAH (PORTOFOLIO, KARYA TULIS ILMIAH DAN EVALUASI
5
UNGGAH BERKAS SECARA DARING
4
PENDAFTARAN SECARA DARING
web: www.kesharlindung.pgdikdas.go.id
4
MENGIKUTI SELEKSI DI KABUPATEN/KOTA
5
PENDAFTARAN MELALUI KABUPATEN/KOTA
Sumber: Panitia Seleksi Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional
Direktorat PG DIKDAS Tahun 2019
Langkah-langkah seleksi melalui jalur kabupaten/kota sebagai berikut: 1. Peserta melakukan pendaftaran ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota
2. Mengikuti seleksi di tingkat kabupaten/kota 3. Bagi peserta yang lolos di tingkat kabupaten/kota wajib mendaftar secara daring ke alamat web: www.kesharlindungdikdas.id
Peserta mengunggah berkas secara daring
Penilaian naskah (portofolio, karya tulis ilmiah dan evaluasi diri)
Pengumuman hasil seleksi peserta Anugerah Konstitusi

Link Download
Pedoman Anugerah Konstitusi Guru Pendidikan Dasar
Pedoman Anugerah Konstitusi Guru Pendidikan Menengah, SMA,SMK dan SLB

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.