Selasa, 22 Januari 2019

Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi Dari Kemdikbud

Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi Dari Kemdikbud
Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi Dari Kemdikbud. Penyiapan Program PKP yang mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, dilaksanakan oleh Ditjen GTK mulai dari penyusunan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi, Petunjuk Teknis Program PKB Berbasis Zonasi, Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur/Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi, Unit Pembelajaran, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), soal tes awal dan tes akhir serta instrumen penjaminan mutu. Pedoman ini memberikan gambaran utuh tentang Program PKP Berbasis Zonasi. Buku Pegangan Pembekalan Narasumber/Instruktur/Guru Inti memberikan panduan tentang pelaksanaan pelatihan khususnya skenario pelatihannya. Unit Pembelajaran berisi materi pembelajaran dalam satu Kompetensi Dasar disertai dengan contoh latihan/kasus/tugas sesuai dengan berbagai model pembelajaran yang dipilih. RPP yang disusun oleh tim pengembang merupakan contoh RPP berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Baca juga



Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran 

Zona peningkatan kompetensi pembelajaran pada hakikatnya merupakan bagian dari strategi percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan), melalui pengelolaan pusat kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, khususnya dalam peningkatan kompetensi pembelajaran, yang terintegrasi secara vertikal dari Satuan Pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing, yang berkesinambungan dari Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar. 

Sejalan dengan pengertian di atas, zona peningkatan kompetensi pembelajaran bertujuan untuk : 
a. Mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan. 
b. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas peningkatan kompetensi pembelajaran, di mana kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta. 
c. Memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru. 
d. Memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap program peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan. 
e. Memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran. 

Penetapan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan rambu-rambu berikut: a. Penetapan zona didasarkan pada pengklasifikasian setiap Satuan Pendidikan menurut definisi/tema zonasi yang akan disusun. b. Penentuan sekolah nominasi pusat zona mempertimbangkan indikator skala nasional, yaitu Akreditasi Sekolah, serta indikator kontrol yang mencakup hasil Ujian Nasional (UN), Uji Kompetensi Guru (UKG), dan Hasil Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). 

Pada tahap ini, pertimbangan terhadap dukungan sarana dan prasarana dan dukungan peningkatan kompetensi guru menjadi pertimbangan utama. Pertimbangan terhadap dukungan sarana dan prasarana harus mempertimbangkan kelayakan ruang kelas, laboratorium komputer dan laboratorium lainnya, sumber listrik, internet, pelaksana UNBK, sanitasi, perpustakaan, dan sarana pendukung lainnya. Sementara itu, untuk pendukung proses belajar mengajar harus mempertimbangkan faktor-faktor guru yang sudah berkualifikasi, bersertifikasi, guru yang mengajar minimal 24 jam, serta faktor lainnya. c. Perancangan program peningkatan kompetensi pembelajaran yang ada di zona yang telah ditetapkan harus mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, baik jarak, akses, maupun jumlah dan sebaran guru. d. Pemantauan terhadap wilayah-wilayah zonasi melalui pemberdayaan PKG/KKG/MGMP/MGBK dengan sekolah pusat zona sebagai basis kelompok/zona. 

Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi

Pengelolaan Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi 
Pengelolaan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 
a. Menetapkan wilayah zona peningkatan kompetensi pembelajaran berdasarkan radius terdekat dengan sekolah yang akan dijadikan tempat kegiatan Program PKP Berbasis Zonasi yang berada di wilayah zonasi yang telah ditentukan. b. Melakukan analisis jumlah guru sesuai bidang tugas yang diampu di masing-masing zona.  c. Menetapkan PKG, KKG, MGMP, dan MGBK berdasarkan jumlah keanggotaan pada rentang 10-20 orang per kelompok. d. Melakukan analisis kebutuhan guru inti untuk masing-masing zona.  1) Idealnya setiap bidang atau mata pelajaran (mapel) pada jenis dan jenjang pendidikan diampu oleh seorang guru inti.  Dengan menggunakan pendekatan tersebut, jika jumlah zonasi sebanyak 4.000 dan jumlah jenis guru semua  bidang dan mapel sebanyak 205, maka jumlah kebutuhan guru inti secara nasional adalah sebanyak 820.000 orang


0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.