Direktorat P2TK, Ditjen Dikdas, Kemdikbud menyediakan dana bantuan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan dasar yang bertugas di sekolah dasar (SD), untuk meningkatkan kualifikasi lebih lanjut melalui pendidikan strata dua (S-2) pada program/sekolah pascasarjana perguruan tinggi pemerintah. Mengembangkan dan meningkatkan wawasan pengetahuan, kompetensi dan kinerja guru ,kepala sekolah, dan pengawas pendidikan dasar dalam memberikan layanan pendidikan yang lebih berkualitas; Menyediakan dana bantuan langsung bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan dasar untuk mengembangkan kapasitas profesionalnya secara berkelanjutan, Memberikan kesempatan kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan dasar untuk memperoleh kualifikasi S-2.
Baca Juga Beasiswa S2 Bagi Guru SMP
Dana bantuan peningkatan kualifikasi S-2 ini diperuntukkan bagi guru SD, kepala SD, dan pengawas SD, yang bertugas di wilayah NKRI yang memenuhi kriteria.
Sistem Rekrutmen dan Seleksi Peserta
Rekrutmen dan seleksi calon peserta program bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SD tahun 2015 dilakukan melalui kerjasama Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan PTP dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kriteria Calon Peserta
Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud dengan ketentuan calon peserta sebagai berikut.
a) Guru, kepala, dan pengawas SD yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan;
b) Berusia maksimal 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
c) Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat
berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal dan terluar;
d) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
e) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
f) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah Khusus untuk PTK yang bertugas di daerah Khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
g) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas belajar dari pejabat berwenang;
h) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan PTK pikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud (UPI, UNY, UNESA, dan UM) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai;
Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran adalah
a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi S-2 (diketahui
Atasan Langsung dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota) kepada
Direktur Pembinaan PTK Dikdas
b) Surat Pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi
Penyelenggara (UNESA, UM, UNY, dan UPI);
c) Surat keterangan sehat dari dokter;
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4lembar;
f) Daftar riwayat hidup;
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah);
h) Fotocopy KTP;
i) Fotocopy NPWP;
j) Fotocopy SK pengangkatan pertama.
Alamat pengiriman berkas
Subdit PTK SD Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung C Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp.jFaks (021) 57853741, 57851921
Download Pedoman Bantuan Kualifikasi Akademik S-2 Guru SD Disini
Baca Juga Beasiswa S2 Bagi Guru SMP
Dana bantuan peningkatan kualifikasi S-2 ini diperuntukkan bagi guru SD, kepala SD, dan pengawas SD, yang bertugas di wilayah NKRI yang memenuhi kriteria.
Sistem Rekrutmen dan Seleksi Peserta
Rekrutmen dan seleksi calon peserta program bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SD tahun 2015 dilakukan melalui kerjasama Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan PTP dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kriteria Calon Peserta
Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud dengan ketentuan calon peserta sebagai berikut.
a) Guru, kepala, dan pengawas SD yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan;
b) Berusia maksimal 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
c) Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat
berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal dan terluar;
d) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
e) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
f) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah Khusus untuk PTK yang bertugas di daerah Khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
g) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas belajar dari pejabat berwenang;
h) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan PTK pikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud (UPI, UNY, UNESA, dan UM) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai;
Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran adalah
a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi S-2 (diketahui
Atasan Langsung dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota) kepada
Direktur Pembinaan PTK Dikdas
b) Surat Pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi
Penyelenggara (UNESA, UM, UNY, dan UPI);
c) Surat keterangan sehat dari dokter;
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4lembar;
f) Daftar riwayat hidup;
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah);
h) Fotocopy KTP;
i) Fotocopy NPWP;
j) Fotocopy SK pengangkatan pertama.
Alamat pengiriman berkas
Subdit PTK SD Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung C Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp.jFaks (021) 57853741, 57851921
Download Pedoman Bantuan Kualifikasi Akademik S-2 Guru SD Disini
Mau tanya Pak, ijazah D2 saya PGSD, tp ijazah S1 saya Pendidikan Sejarah, bisakah saya ikut pendaftaran program ini? terimakasih sebelumnya..
BalasHapusBisa dong kan guru SD udah S1...ini bukan sertifikasi
Hapusalhamdulillah....
Hapusiya sih ini bukan sertifikasi, soalnya di kabupaten indramayu sedang riweuh masalah linieriasasi pak, sertifikasi harus linear ijazah, kenaikan pangkat gol 3 jg harus linear (ini betul ngga sih pak, sekalian tanya nih, hehe...).
Makanya saya ragu, takut harus linearisasi lg..tp untuk responnya saya ucapkan terimakasih banyak.. jd optimis pak..
Betul ibu knaikan pangkat diatur oleh Permenegpan no 16 tahun 2009 jika ijazahnya tak linear maka angka kreditnya cuma 5 kalau gak salah...nah PPGJ pada sertifikasi yang baru ini mensyaratkan Ijazah mesti linear dengan bidang studi yang diampu...beda hal jika sudah sertifikasi..S1 apapu tetap yang dibaca dasar sertifikat sertifikasinya
Hapus