Permendikbud 104 tahun 2014 tentang Penilaian hasil belajar oleh Pendidik pada Pendidikan dasar dan menengah, tepat pada lampirannya memaparkan Pedoman Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik. Laporan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik dalam bentuk sebagai berikut. Pelaporan oleh Pendidik, Laporan hasil penilaian oleh pendidik dapat berbentuk laporan hasil ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester.
Rapor Kurikulum 2013 yang disampaikan oleh pendidik kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali). Pelaporan oleh Satuan Pendidikan meliputi: hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor, pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait; dan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan. kedepan kemdikbud melalu direktoratnya akan rilis baca
Aplikasi Raport untuk SD,SMP,SMA dan SMK
Nilai Untuk Rapor
Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa:
1) untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB);
2) untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
3) untuk ranah keterampilan menggunakan skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
Format rapor untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK disajikan pada gambar-gambar berikut:
FORMAT RAPORT SD KURIKULUM 2013
Pada SD mengedepankan ranah sikap artinya jika sikap dibawah kkm yang ditentukan: 2,67 maka bisa jadi siswa tersebut akan tinggal kelas yang juga terkoneksi masalah kehadiran baca
panduan penilaian SD Kurikulum 2013,
Jenjang SMP memiliki format yang berbeda dengan ketentuan yang berbeda pula.
FORMAT RAPORT SMP KURIKULUM 2013
Catatan:
1. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedi sebelum memasuki semester berikutnya.
2. Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.
Sementara untuk
Format Raport Kurikulum 2013 SMA dan SMK memiliki pola yang hampir sama pada Format raport SMP, bisa dilihat selengkapnya pada link dibawah ini.
Download Permendikbud 104 tahun 2014