Mapel atau Mata Pelajaran Prakarya saat adalah mapel baru yang muncul pada Kurikulum 2013 pada tingkat SLTP atau SMP, Untuk JJM sendiri mapel prakarya ini belum ada koneksi linearisasi dengan dan sebagaimana JJM atau Jumlah jam Mengajar mapel seperti lainnnya di Cek Info Guru Untuk Tunjangan dikarenakan ini mapel yang tergolong baru maka berikut penjelasan Pak Ibnu Aditya tentang bagaiamana Proses Mapel Prakarya ini.
1. Mata Pelajaran Prakarya saat ini belum bisa dilinearisasikan ini dikarenakan masih menunggu keputusan BPSDM tentang mata pelajaran apa Yang bisa dikonversikan pada Mapel Prakarya, Karena Mapel PRAKARYA mengandung beberapa tema dari beberapa tema mata pelajaran yang tidak umum seperti mapel lain.
2. Bagi Guru yang kesulitan Mencetak LIP (atau kemaren ada sekarang tidak ada), pada halaman login Info silahkan pilih semester II tahun 2013/2014, Mengapa demikian karena Perhitungan diambil berdasar kan Dapodik Semester tahun ajaran 2013/2014
3. LOGIN LEMBAR INFO PTK BAGI GURU Yang sudah sertifikasi menggunakan NRG, atau Nomor Registrasi Guru bukan NUPTK, ini dikarenakan NRG Tertuangan dalam salah satu pembayaran pada tunjangan Profesi dalam PP 74 TAHUN 2008, Oleh karena itu PTK Sertifikasi harus tahu NRG nya.
Berbagai masalah yang dihadapi Operator Sekolah terkait tunjangan mohon selalu berkoordinasi pada Op dinas bagian tunjangan.
Semoga Bermanfaat.
Berikut baca Persyaratan Penerima Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan PNS
1. Mata Pelajaran Prakarya saat ini belum bisa dilinearisasikan ini dikarenakan masih menunggu keputusan BPSDM tentang mata pelajaran apa Yang bisa dikonversikan pada Mapel Prakarya, Karena Mapel PRAKARYA mengandung beberapa tema dari beberapa tema mata pelajaran yang tidak umum seperti mapel lain.
2. Bagi Guru yang kesulitan Mencetak LIP (atau kemaren ada sekarang tidak ada), pada halaman login Info silahkan pilih semester II tahun 2013/2014, Mengapa demikian karena Perhitungan diambil berdasar kan Dapodik Semester tahun ajaran 2013/2014
3. LOGIN LEMBAR INFO PTK BAGI GURU Yang sudah sertifikasi menggunakan NRG, atau Nomor Registrasi Guru bukan NUPTK, ini dikarenakan NRG Tertuangan dalam salah satu pembayaran pada tunjangan Profesi dalam PP 74 TAHUN 2008, Oleh karena itu PTK Sertifikasi harus tahu NRG nya.
Berbagai masalah yang dihadapi Operator Sekolah terkait tunjangan mohon selalu berkoordinasi pada Op dinas bagian tunjangan.
Semoga Bermanfaat.
Berikut baca Persyaratan Penerima Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan PNS
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.