Pada tahapan entry data dapodikdas memang tak menutup kemungkinan ada hal-hal yang operator salah input dalam pengisiannya terutama pangkat dan riwayat kenaikan gaji berkala.
Hal ini bukanlah masalah baru, karena patokkan hanya validnya info ptk kebanyakan para operator kurang mengerti bahwa gaji pokok si PTK ternyata tidak sesuai walau sktp yang digadang-gadang sudah terbit, hasilnya pun tentunya kurang nyaman bagi si PTK yang menerima tunjangan profesi efeknya, yah bermacam-macam.
Berikut Penjelasan dari Admin P2TK Dikdas menyangkut gaji pokok yang tak sesuai pada sk tunjangan profesi, disertakan cara perbaikan gaji pokok yang tak sesuai SKTP
PROSEDUR PERBAIKAN NOMINAL GAJI POKOK PADA SKTP
pembayarannya melalui Pusat (ex Dekon)
1. PTK yang bersangkutan (Guru non-PNS/Guru SLB/Pengawas Dekon) melapor ke dinas pendidikan kab/kota dengan membawa berkas yang diperlukan diantaranya:
Hal ini bukanlah masalah baru, karena patokkan hanya validnya info ptk kebanyakan para operator kurang mengerti bahwa gaji pokok si PTK ternyata tidak sesuai walau sktp yang digadang-gadang sudah terbit, hasilnya pun tentunya kurang nyaman bagi si PTK yang menerima tunjangan profesi efeknya, yah bermacam-macam.
Berikut Penjelasan dari Admin P2TK Dikdas menyangkut gaji pokok yang tak sesuai pada sk tunjangan profesi, disertakan cara perbaikan gaji pokok yang tak sesuai SKTP
PROSEDUR PERBAIKAN NOMINAL GAJI POKOK PADA SKTP
pembayarannya melalui Pusat (ex Dekon)
1. PTK yang bersangkutan (Guru non-PNS/Guru SLB/Pengawas Dekon) melapor ke dinas pendidikan kab/kota dengan membawa berkas yang diperlukan diantaranya:
a. Photocopy SK
Inpassing (untuk non_PNS yang telah Inpassing) yang telah dilegalisir
oleh Biro kepegawaian Kemdikbud RI atau Dinas Pendidikan setempat dengan
memperlihatkan SK Inpassing aslinya.
b. Photocopy SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) per-Desember 2012 (untuk PNS)
c. Photocopy sertifkat pendidik
d. Kartu NUPTK/NRG
e. dll yang dibutuhkan
2. Operator tunjangan dinas pendidikan kab/kota melakukan pengentrian usulan perbaikan nominal Gaji Pokok tunjangan profesi melalui aplikasi tunjangan P2TK DIKDAS yang akan dibuka awal Juni 2014. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pengelola kab/kota untuk menerima usulan dan berkas perbaikan tersebut baik PNS maupun non-PNS tanpa terkecuali serta mengentri perbaikan data melalui aplikasi sesuai jadwal. Pusat tidak melayani usulan perbaikan secara perorangan/individu.
3. Pusat akan melakukan verifikasi usulan perbaikan tersebut.
4.Jika usulan diterima, maka besaran gaji pokok untuk pembayaran di triwulan berikutnya akan disesuaikan berikut dengan kekurangan pembayaran triwulan sebelumnya (rapel).
5. Hasil verifikasi akan dapat dilihat di lembar info sehingga para guru tidak perlu datang ke pusat untuk pengecekan.
Jika pada hal lain misal masalah JJM dan NUPTK baca cara mengatasi masalah NUPTK dan cara mengatasi masalah JJM
b. Photocopy SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) per-Desember 2012 (untuk PNS)
c. Photocopy sertifkat pendidik
d. Kartu NUPTK/NRG
e. dll yang dibutuhkan
2. Operator tunjangan dinas pendidikan kab/kota melakukan pengentrian usulan perbaikan nominal Gaji Pokok tunjangan profesi melalui aplikasi tunjangan P2TK DIKDAS yang akan dibuka awal Juni 2014. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pengelola kab/kota untuk menerima usulan dan berkas perbaikan tersebut baik PNS maupun non-PNS tanpa terkecuali serta mengentri perbaikan data melalui aplikasi sesuai jadwal. Pusat tidak melayani usulan perbaikan secara perorangan/individu.
3. Pusat akan melakukan verifikasi usulan perbaikan tersebut.
4.Jika usulan diterima, maka besaran gaji pokok untuk pembayaran di triwulan berikutnya akan disesuaikan berikut dengan kekurangan pembayaran triwulan sebelumnya (rapel).
5. Hasil verifikasi akan dapat dilihat di lembar info sehingga para guru tidak perlu datang ke pusat untuk pengecekan.
Jika pada hal lain misal masalah JJM dan NUPTK baca cara mengatasi masalah NUPTK dan cara mengatasi masalah JJM
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.