Berikut Berita yang dilansir dari situs BKD Tabalong terkait Formasi CPNS 2013 Kabupaten Tabalong, dan semoga kawan-kawan semua dengan info ini lebih mengetahui jelasnya serta secepatnya mempersiapkan diri bagi yang ingin mengikutinya, oke semoga sukses doa dari kami bagi kawan-kawan yang akan berjuang.
BUPATI TABALONG
P E N G U M U M A N
NOMOR : B. 1153/BKD/SI/810/09/2013
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
TAHUN 2013
I. JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang diperlukan sebanyak 76 orang, terdiri dari :
1. Tenaga Guru sebanyak : 42 orang
2. Tenaga Kesehatan sebanyak : 27 orang
3. Tenaga Teknis sebanyak : 7 orang
(Jumlah alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan sebagaimana Lampiran I).
II. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Calon
Pelamar yang memiliki pendidikan dengan kualifikasi sebagaimana
tersebut pada lampiran I pengumuman ini serta berminat untuk menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong,
dapat mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga
Negara Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (dimana saja
berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2. Persyaratan usia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2013.
3. Berkelakuan
baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Berbadan sehat dan bebas Narkoba.
5. Tidak
pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan
dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
7. Tidak menjadi Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik.
8. Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;
9. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Kemendiknas, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Kemendiknas dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya;
10. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas. Khusus di bidang keagamaan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Agama dan bidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Pelamar mengajukan permohonan tertulis, ditandatangani sendiri oleh pelamar yang ditujukan/dialamatkan kepada :
BUPATI TABALONG
Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Tabalong
di Tanjung
2. Setiap
pelamar harus menyebutkan dalam surat lamarannya tentang formasi
jabatan yang dilamar sesuai formasi jabatan yang tersedia.
3. Surat
lamaran ditulis dengan tinta warna hitam (Boxy/sejenisnya) di atas
kertas double folio bergaris tanpa materai dan ditulis dengan tulisan
tangan. (Alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan nomor rumah RT/RW,
Kode Pos dan Nomor Telepon / HP) (Lampiran VI).
4. Mengisi formulir Biodata yang disediakan Panitia Seleksi CPNSD (Lampiran II).
5. Dalam
formulir Biodata, kode referensi jurusan pendidikan dan formasi jabatan
yang dilamar wajib diisi sesuai dengan yang ditentukan (Lampiran III)
6. Permohonan/surat lamaran dilampiri dengan :
a. Fotocopy STTB/ijazah dan Transkrip Nilai yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebanyak 1 (satu) lembar dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, sesuai Anak Lampiran I-a Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 (Lampiran - IV), tidak berlaku bagi Calon pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus Pendidikan.
b. Pas Photo terbaru
berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan menuliskan nama
dibelakang photo. (ada kesalahan yang pertama dua lembar diganti jadi
empat)
c. Fotocopy Kartu Pencari Kerja (AK-1) yang masih berlaku dan telah dilegalisir sebanyak 1 lembar.
d. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Tabalong selama minimal 10 Tahun dan bersedia mengganti biaya administrasi apabila mengundurkan diri Seleksi Penerimaan CPNSD yang dibubuhi materai Rp 6.000, Sebagaimana Lampiran V (Surat Pernyataan ini dilengkapi setelah dinyatakan LULUS )
7. Permohonan beserta lampirannya dimasukkan kedalam MAP berwarna yaitu:
a. KUNING bagi pelamar Tenaga GURU.
b. MERAH bagi pelamar Tenaga TEKNIS.
c. HIJAU bagi pelamar Tenaga KESEHATAN.
(Pada bagian depan map ditulis ; Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar, Alamat lengkap dan Nomor telepon/HP).
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran sejak tanggal 16 s/d 28 September 2013.
SENIN s/d KAMIS Jam : 09.00 s/d 14.00 WITA
JUMAT s/d SABTU Jam : 08.00 s/d 11.00 WITA
2. Pendaftaran dapat dilakukan dengan 2 cara :
v Cara 1
Pelamar
menyampaikan berkas lamaran secara langsung kepada Sekretariat Panitia
(BKD Kabupaten Tabalong Jl. Tanjung Selatan No.33 Telp. (0526)-2021511.
v Cara II
Melalui Kantor Pos setempat, dengan ketentuan :
a. Melengkapi semua persyaratan sebagaimana tersebut dalam huruf B angka 1 s/d 6.
b. Melampirkan amplop kosong beserta prangko balasan.
c. Berkas sudah diterima oleh Panitia seleksi CPNSD paling lambat tanggal 27 September 2013.
d. Apabila
berkas lamaran yang disampaikan tidak lengkap sesuai yang
dipersyaratkan atau diluar batas waktu yang telah ditetapkan, maka
berkas lamaran ditolak.
e. Pelamar
yang memenuhi syarat administrasi akan diberi foto copy Nomor peserta
Tes yang akan disampaikan melalui Kantor Pos dan harus ditukar dengan
Kartu Peserta Ujian oleh yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan Seleksi Ujian CPNS.
f. Lain-lain :
v Blanko
biodata, contoh lamaran, kode jurusan pendidikan dan kode jabatan yang
dilamar bisa di unduh pada website BKD Tabalong pada
http://bkd.tabalongkab.go.id.
v Hal-hal
yang berkenaan dengan penyampaian berkas lamaran via Kantor Pos dapat
dikonfirmasi dengan Sekretariat Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Tabalong
Telp. (0526)-2021511.
D. MATERI UJIAN
Ujian tertulis :
1. Materi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi dengan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK).
2. Materi Ujian Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) TKD
terdiri dari tes tertulis, praktek/performance tes, wawancara atau tes
psikologi lanjutan sesuai bidang yang dilamar (menunggu petunjuk
selanjutnya).
E. PELAKSANAAN UJIAN
1. Waktu pelaksanaan ujian TKD direncanakan akan dilaksanakan secara serentak se-Kalsel pada Hari MINGGU tanggal 03 NOVEMBER 2013.
2. Tempat pelaksanaan ujian TKD akan ditentukan dan diberitahukan kemudian.
3. Waktu dan tempat pelaksanaan ujian TKB (jika ada) akan ditentukan dan diberitahukan kemudian.
F. PENGUMUMAN HASIL UJIAN
Pengumuman hasil ujian direncanakan pada Bulan Desember 2013
dan dapat dilihat pada Papan Pengumuman Kantor Bupati Tabalong di
Tanjung, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabalong, Dinas Pendidikan
dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong atau dapat dilihat pada website http:// www.bkd.tabalongkab.go.id.
G. LAIN – LAIN
Bagi
pelamar yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta CPNSD pada
Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan atau mereka telah
dinyatakan lulus pada Instansi/Departemen lain, tidak diperkenankan lagi
untuk mendaftarkan diri sebagai peserta CPNS di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tabalong.
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Alokasi Formasi CPNS Daerah
Kabupaten Tabalong Tahun 2013 dari Pelamar Umum
No
|
Nama Jabatan
|
Kualifikasi Pendidikan
|
Gol
|
Alokasi Formasi
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
I.
|
TENAGA GURU
|
|
|
42
|
|
1. Guru Matematika
|
S-1 Pendidikan Matematika
|
III/a
|
2
|
|
2. Guru Bahasa Inggris
|
S-1 Pendidikan Bahasa Inggeris
|
III/a
|
2
|
|
3. Guru Teknik Mesin dan Otomotif
|
S-1 Pendidikan Teknik Mesin/Pendidikan Teknik Otomotif
|
III/a
|
3
|
|
4. Guru Teknik Kendaraan Ringan
|
S-1 Pendidikan Teknik Mesin/Pendidikan Teknik Otomotif
|
III/a
|
2
|
|
5. Guru Rekayasa Perangkat Lunak
|
S-1 Pendidikan Teknik Elektro (Bid. Tekonologi) Pendidikan Teknik Informatika & Komputer/Pendidikan Teknik Informatika. S-1/D-IV
Sistem Informasi/ Teknologi Informasi/ Manajemen Informatika/ Teknik
Elektro (Bid Teknologi) dan A.IV/Sertifikasi Profesi.
|
III/a
|
1
|
|
6. Guru Agribisnis Tanaman Perkebunan
|
S-1 Pendidikan Teknologi Agroindustri.
S-1 Pertanian/ Sosek Pertanian/ Teknologi Pertanian/ Budidaya Pertanian dan A.IV/Sertifikasi Profesi.
|
III/a
|
1
|
|
7. Guru Keperawatan
|
S-1 Keperawatan dan Akta IV.
|
III/a
|
1
|
|
8. Guru Farmasi
|
S-1 Farmasi dan Akta IV.
|
III/a
|
2
|
|
9. Guru Perhotelan
|
S-1 Pendidikan Manajemen Bisnis/D-IV Manajemen/Administrasi Perhotelan dan A.IV/Sertifikasi Profesi.
|
III/a
|
1
|
|
10. Guru Akuntansi
|
S-1 Pendidikan Akutansi/ Pendidikan Ekonomi Akuntansi.
|
III/a
|
3
|
|
11. Guru Mata Pelajaran Tata Boga
|
S-1 Pendidikan Tata Boga/ Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Boga/ Pendidikan Teknik Boga dan Busana
|
III/a
|
1
|
|
12. Guru Kelas Sekolah Dasar
|
S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
|
III/a
|
22
|
|
13. Guru Pendidikan Luar Biasa
|
S-1 Pendidikan Luar Biasa
|
III/a
|
1
|
II.
|
TENAGA KESEHATAN
|
|
|
27
|
|
1. Dokter Umum
|
Dokter
|
III/b
|
1
|
|
2. Dokter Gigi
|
Dokter Gigi
|
III/b
|
1
|
|
3. Dokter Spesialis Anestesi
|
Dokter Spesialis Anestesi
|
III/b
|
1
|
|
4. Apoteker
|
Apoteker
|
III/b
|
2
|
|
5. Asisten Apoteker
|
D-III Farmasi
|
II/c
|
3
|
|
6. Bidan
|
D-III Kebidanan
|
II/c
|
3
|
|
7. Fisioterapis
|
D-III Fisioterapi
|
II/c
|
1
|
|
8. Nutrisionis
|
D-III Gizi/Nutrisionis/Kesehatan & Gizi
|
II/c
|
2
|
|
9. Ortotis Prostetis
|
D-III Ortotis Prostetis
|
II/c
|
1
|
|
10. Perawat Kesehatan
|
D-III Keperawatan
|
II/c
|
4
|
|
11. Perawat Anestesi
|
D-III Keperawatan Anestesi
|
II/c
|
1
|
|
12. Perawat Gigi
|
D-III Kesehatan Gigi
|
II/c
|
2
|
|
13. Radiografer
|
D-III Teknik Radiodiagnostik & Radioterafi/Radiografhy/ Radiodiagnostis
|
II/c
|
1
|
|
14. Refraksionis Optisien
|
D-III Refraksionis Optisi
|
II/c
|
1
|
|
15. Teknisi Elektromedis
|
D-IV Teknik Elektromedis
|
III/a
|
1
|
|
16. Teknisi Tranfusi Darah
|
D-I/D.II/D.III Teknik Tranfusi Darah
|
II/a, II/b, II/c
|
1
|
|
17. Okupasi Terapis
|
D-III Fisioterapi
|
II/c
|
1
|
No
|
Nama Jabatan
|
Kualifikasi Pendidikan
|
Gol
|
Alokasi Formasi
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
III.
|
TENAGA TEKNIS
|
|
|
7
|
|
1. Inspektur Ketenagalistrikan
|
S-1 Teknik Elektro (Prodi : Teknik Elektronika/ Teknik Tenaga Listrik)
|
III/a
|
1
|
|
2. Medik Veteriner
|
Dokter Hewan
|
III/a
|
1
|
|
3. Pengawas Ketenagakerjaan
|
S-1 Teknik Mesin
|
III/a
|
1
|
|
4. Instruktur
|
D-IV / S-1 Sistem Informasi/ Teknologi Informasi/ Manajemen Informatika/ Teknik Elektro.
|
III/a
|
1
|
|
5. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
|
D-III Perpajakan/ Geodesi/ Statistik/ Teknik Sipil
|
II/c
|
1
|
|
6. Penyaji Peta Wilayah Tambang
|
S-1 Geodesi
|
III/a
|
1
|
|
7. Inspektur Migas
|
S-1 Teknik Perminyakan/ Teknologi Mineral Perminyakan/ Teknik Geologi
|
III/a
|
1
|
BUPATI TABALONG
TTD
H. RACHMAN RAMSYI
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.