Kabar gembira datang bagi warga Bumi
Sanggam. Setelah menunggu dengan harap-harap cemas, Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kabupaten Balangan akhirnya mendapat persetujuan prinsip
dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Republik
Indonesia, terkait jatah formasi CPNS tahun 2013 untuk Balangan.
"Informasi mengenai jatah CPNS ini, baru saja kita terima kemarin.
Dari 59 formasi yang kita ajukan, yang disetujui Menpan hanya 42 formasi
saja," ujar H Rahmi, Kasubid Formasi Mutasi dan Promosi, BKD Kabupaten
Balangan kepada Radar Banjarmasin Kamis (25/7) kemarin.
Dari 42 orang jatah CPNS yang didapat kata dia, terbagi menjadi tiga
jenis, yakni 55 persen untuk tenaga pendidik, 35 persen untuk tenaga
kesehatan dan 10 persen untuk tenaga teknis strategis.
Dijelaskan Rahmi, untuk tenaga pendidik, berdasarkan arahan dari
pusat, akan difokuskan ke guru Seni Rupa, Kewirausahaan dan Desain
Grafis guna menyiapkan anak didik dalam mengembangkan ekonomi kreatif
dan kerakyatan.
Meski begitu lanjutnya, pihaknya akan mencoba untuk memohon kebijakan
dari pemerintah pusat dalam perubahan formasi guru ini. Karena
menurutnya, ada tenaga pendidik mata pelajaran lain yang lebih
dibutuhkan di dunia pendidikan Balangan selain tiga formasi itu, yakni
guru Bimbingan Konseling, Olahraga dan Agama.
"Tiga jenis formasi tenaga guru yang berdasarkan arahan pemerintah
pusat itu tentu saja tetap kita prioritaskan. Tapi sekedar untuk
diketahui, tenaga pendidik yang kita perlukan di bidang itu hanya
sekitar satu atau dua orang saja lagi, karena sekolahnya pun cuma ada
satu," tuturnya.
"Kita akan mengkoordinasikan hal ini ke pusat, semoga usulan kita ini
diterima. Kepastian masalah ini akan kita ketahui pada awal September
nanti," tambahnya.
Sementara itu, untuk tenaga kesehatan lanjutnya, akan mencakup semua
tenaga medis dan paramedis yang diperlukan, seperti dokter umum,
anastesi, gigi, perawat, bidan dan lainnya. Sedangkan untuk formasi
tenaga teknis, pihaknya lebih mengarahkan kepada penyuluh KB, instruktur
mesin dan elektro. (why/by/ram)
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.