- Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto mengatakan, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS di pusat maupun daerah sudah didistribusikan ke setiap satuan kerja.
"Seharusnya akhir Juni ini (cair), tapi ini kan sudah Jumat. Jadi, kami
instruksikan agar pembayaran gaji ke-13 dibayarkan Senin nanti (1/7),
berbarengan dengan gaji reguler," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin
(28/6).
Payung hukum untuk pencairan gaji ke-13 sudah lengkap. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2013 sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 20 Juni, sedangkan Peraturan Menkeu Nomor 92 Tahun 2013 sudah diteken Menkeu Chatib Basri pada 25 Juni.
JAKARTA - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri. Pembayaran gaji ke-13 yang seharusnya dibayarkan pada Juni tapi sempat molor dipastikan akan segera cair.
Menurut Agus, SBY juga menginstruksikan pencairan gaji ke-13 dilakukan secepatnya. Sebab, gaji tambahan tersebut diharapkan bisa membantu para PNS dalam menghadapi dampak kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. "Karena itu, penting untuk segera dicairkan," katanya.
Agus memastikan, anggaran untuk dana gaji ke-13 sudah siap. Dia menyebut, untuk kementerian atau lembaga non kementerian di pemerintah pusat, anggaran sudah ditransfer ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). Adapun untuk PNS di daerah, anggaran sudah ditransfer dalam bentuk dana alokasi umum (DAU). "Jadi, semua sudah siap, tinggal dicairkan saja," ucapnya.
Apakah pemda masih membutuhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk mencairkan gaji ke-13? Agus mengatakan, juklak dan juknis sudah termuat dalam peraturan menteri keuangan (PMK). "PMK ini kan berlaku umum untuk pusat maupun daerah," ujarnya.
Dalam PP dan PMK disebutkan, besaran gaji ke-13 sama dengan gaji yang diterima pada Juni. Selain PNS dan TNI-Polri aktif, gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan PNS, penerima pensiun janda/duda/anak dari pensiunan, maupun penerima tunjangan seperti veteran.
Selain itu, pejabat negara bakal menikmati kucuran gaji ke-13. Mereka adalah presiden dan wakil presiden, ketua dan wakil ketua serta anggota MPR-DPR, menteri atau pejabat setingkat menteri, gubernur, wali kota, bupati, hingga pejabat tinggi lembaga negara lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (owi/c10/agm)
Sumber : http://m.jpnn.com/news.php?id=179278
Payung hukum untuk pencairan gaji ke-13 sudah lengkap. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2013 sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 20 Juni, sedangkan Peraturan Menkeu Nomor 92 Tahun 2013 sudah diteken Menkeu Chatib Basri pada 25 Juni.
JAKARTA - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri. Pembayaran gaji ke-13 yang seharusnya dibayarkan pada Juni tapi sempat molor dipastikan akan segera cair.
Menurut Agus, SBY juga menginstruksikan pencairan gaji ke-13 dilakukan secepatnya. Sebab, gaji tambahan tersebut diharapkan bisa membantu para PNS dalam menghadapi dampak kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. "Karena itu, penting untuk segera dicairkan," katanya.
Agus memastikan, anggaran untuk dana gaji ke-13 sudah siap. Dia menyebut, untuk kementerian atau lembaga non kementerian di pemerintah pusat, anggaran sudah ditransfer ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). Adapun untuk PNS di daerah, anggaran sudah ditransfer dalam bentuk dana alokasi umum (DAU). "Jadi, semua sudah siap, tinggal dicairkan saja," ucapnya.
Apakah pemda masih membutuhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk mencairkan gaji ke-13? Agus mengatakan, juklak dan juknis sudah termuat dalam peraturan menteri keuangan (PMK). "PMK ini kan berlaku umum untuk pusat maupun daerah," ujarnya.
Dalam PP dan PMK disebutkan, besaran gaji ke-13 sama dengan gaji yang diterima pada Juni. Selain PNS dan TNI-Polri aktif, gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan PNS, penerima pensiun janda/duda/anak dari pensiunan, maupun penerima tunjangan seperti veteran.
Selain itu, pejabat negara bakal menikmati kucuran gaji ke-13. Mereka adalah presiden dan wakil presiden, ketua dan wakil ketua serta anggota MPR-DPR, menteri atau pejabat setingkat menteri, gubernur, wali kota, bupati, hingga pejabat tinggi lembaga negara lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (owi/c10/agm)
Sumber : http://m.jpnn.com/news.php?id=179278
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.