Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) akan segera di
hapus. Pemerintah melakukan perombakan di dunia pendidikan dengan
menerapkan Kurikulum Baru dan meniadakan UN untuk tingkat SD. Mulai
tahun ajaran baru 2013/2014 mulai diterapkan Kurikulum Baru secara
bertahap sampai 7 tahun mendatang. Ujian Nasional yang selama ini
diterapkan pada jenjang SD dan sederajat (MI/SDLB) akan ditiadakan. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk
menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti peserta didik pada setiap
satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur
nonformal kesetaraan.
Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 tersebut berbunyi, “Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,”. Selanjutnya pada pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, peserta didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional.
PP No. 32/2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang di dalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat. Sebelumnya mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional SD adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Khusus peserta didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan peserta didik lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1), yaitu; a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah. Untuk jenjang SD/MI/SDLB tidak ada ketentuan lulus Ujian Nasional.
“Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) PP Nomor 32 Tahun 2013 ini. Ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
http://pengumumanbagianda.blogspot.com/2013/05/pp-no-32-tahun-2013-hapus-un-sdmisdlb.html
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.