Ya Ampun! 70% Lebih APBD di 11 Kabupaten/Kota Ini Habis untuk Gaji PNS
Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Maulana, memaparkan data ini yang bersumber dari Kementerian Keuangan.Hal ini dikatakan Maulana dalam jumpa pers tentang 'Catatan Akhir Tahun Anggaran 2012' di kantornya, Jalan Mampang Prapatan 4, Jalan K Nomor 37, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2012).
Maulana menambahkan, padahal tunjangan besar bagi PNS itu tidak menjamin perbaikan pelayanan publik.
"Tunjangan besar, tidak dibarengkan dengan pelayanan yang baik. Dengan belanja pegawai yang sebesar ini, belanja modal akan tergerus oleh belanja pegawai. Maka pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi juga terus tergerus," tambah dia.
Berikut 11 kabupaten/kota yang 70% lebih APBD-nya habis untuk gaji PNS:
1. Kota Langsa, NAD, 77 persen APBD
2. Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, 74 persen APBD
3. Kota Ambon, Maluku, 73 persen APBD
4. Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 73 persen APBD
5. Kabupaten Bantul, DIY, 72 persen APBD
6. Kabupaten Bireun, NAD, 72 persen APBD
7. Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, 72 persen APBD
8. Kabupaten Aceh Barat, NAD, 71 persen APBD
9. Kota Gorontalo, Gorontalo, 70,3 persen APBD
10. Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, 70,1 persen APBD
11. Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, 70,003 persen APBD
Sebelumnya Menkeu Agus Martowardojo mengeluhkan hal serupa. Menkeu mengatakan kondisi tersebut jadi salah satu alasan pemerintah melakukan moratorium atau penghentian sementara perekrutan PNS baru di tahun ini.
"Karena pemerintah daerah biaya pegawai mencapai 45% dari APBD-nya. Bahkan daerah tertentu sampai 70%. Itu kan besar dan sisa untuk belanja modal dan infrastruktur dan sosial itu semakin sempit. Pengelolaan fiskal di pusat dan daerah baik, kita lakukan moratorium," jelas Agus Marto usai menghadiri sidak tes CPNS Kementerian Keuangan di Balai Diklat Pelatihan Pendidikan Keuangan Kawasan Blok M, Jakarta Selatan Sabtu (8/09/2012).
Butir terpenting dari kebjakan moratorium tersebut adalah, semua jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah tidak boleh merekrut pegawai di tahun 2012, kecuali untuk tenaga pegawai sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga-tenaga yang sudah diikat.
(nwk/nrl)
Read more: http://sdn02garagata.blogspot.com/2013/03/kabupaten-bangkrut-gara2-pns.html#ixzz2TFKNGixA
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.