Persoalan
guru masih belum sepenuhnya tuntas. Beberapa waktu lalu PB PGRI beraudiensi
dengan Dirjen Dikdas, Prof. Dr. Suyanto, Ph. D untuk melaporkan berbagai
persoalan guru SD dan SMP.
Persoalan
itu berkaitan dengan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodik). Ketua Umum PB PGRI,
Dr. H. Sulistiyo, M. Pd, mengatakan bahwa Dapodik ini memang membantu
percepatan pengumpulan data, tetapi perlu dipikirkan oleh pemerintah, bahwa
Dapodik ini belum mengakomodasi guru yang mengajar bukan berdasarkan
sertifikat.
Hal
tersebut karena sampai dengan tahun 2010, dalam persyaratan mengikuti
sertifikasi, guru boleh memilih sesuai S1 yang dimiliki atau tugas yang
dijalankan. Hal inilah yang menyebabkan banyak guru mempunyai sertifikat tidak
linier dengan ijazah S1-nya.
Akibat
peraturan atau kebijakan yang kurang memperhatikan berbagai aspek itu,
guru-guru tersebut bisa kehilangan tunjangan fungsionalnya karena datanya
ditolak oleh sistem. Hal di atas terjadi di Kabupaten Sidoarjo, di mana ada 1600
guru tidak terdaftar namanya di Dapodik. Demikian halnya di Ngawi, Jember, dan
Banyuwangi.
Ironisnya,
mereka dinyatakan tidak mengajar 24 jam/minggu atau mengajar 24 jam tapi tidak
sesuai dengan sertifikat yang dimiliki (diberi tugas mapel lain). Kejadian di
atas menimbulkan pertanyaan tersendiri, apakah seluruh pemda/dinas pendidikan
sudah melakukan pemerataan/penugasan guru agar memenuhi beban kerjanya
sebagaimana diamanatkan dalam Permen 39 dan Permen 30 serta SKB 5 Menteri?
Itulah
sebabnya PGRI mengusulkan agar Dapodik diperbaiki karena penyesuaian dan
penataan guru belum final. Selain itu, PGRI juga mengusulkan agar nasib guru
Non-PNS diperhatikan.
sumber :
http://khazaam-khazaam.blogspot.com/2013/03/tunjangan-guru-berdasarkan-dapodik.html
sumber :
http://khazaam-khazaam.blogspot.com/2013/03/tunjangan-guru-berdasarkan-dapodik.html
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.