Senin, 14 Desember 2015

Dua Standar Pendidikan Baru Turunan Dari 8 Standar Pendidikan

Selama ini Dunia Pendidikan mengenal 8 Standar Pendidikan, untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dalam perkembangan zaman kiranya tak cukup hanya dengan 8 standar tersebut, perlu kiranya di buat lagi standar turunan sebagai bentuk terobosan dan penyesuaian dalam perkembangan zaman untuk terus meningkatkan mutu pendidikan.

BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan tengah, sedang bahkan sudah memiliki dua standar turunan untuk dikembangkan, dua standar turunan adalah sebagai berikut:

1. Standar Data Sistem Pendidikan Nasional (SPN)
2. Standar Penilaian Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Dengan masuknya dua standar ini bisa di yakinkan kita tak memiliki 8 Standar Pendidikan namun
10 Standar Pendidikan

Standar ini merupakan standar turunan dari delapan Standar Nasional Pendidikan dan berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan peraturan menteri.
Dua Standar Pendidikan Baru Turunan Dari 8 Standar Pendidikan

Ketua BSNP Zainal A. Hasibuan menyampaikan, percepatan peningkatan  mutu pendidikan memerlukan standar data SPN yang komprehensif, mudah diakses, dan mudah dianalisis, sehingga dapat memberikan layanan informasi yang konsisten, interoperabilitas dalam lingkungan heterogen, serta berkesinambungan. “Standar data SPN dapat meningkatkan layanan pendidikan baik untuk internal dalam hal ini pemerintah maupun eksternal yaitu masyarakat sebagai pengguna,” katanya pada Workshop Standar Nasional Pendidikan di Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu (5/12/2015) kemdikbud.go.id.

Zainal mengatakan, standar (SPN)  data ini mencakup lima aspek yaitu
 1. Kualitas data informasi,
 2. Arsitektur data dan informasi,
 3. Tata Kelola,
 4. Interoperabilitas,
 5. Implementasi.

“Salah satu integrasi standar data SPN adalah data penilaian berbasis TIK yang mengintegrasikan penilaian kelas, sekolah, dan nasional,” katanya.

Adapun ruang lingkup standar penilaian berbasis TIK mencakup kriteria minimal yaitu;
a. Pengembangan tes,
b. Pengembangan aplikasi tes,
c. Pengembangan infrastruktur tes,
d. pelaksanaan tes.

Ruang lingkup lainnya mencakup pelaku yaitu pembuat kebijakan, pengembang tes, pengembang sistem, penyelenggara, pelaksana, peserta, proktor atau pengawas, dan teknisi.

Selain mengembangkan kedua standar tersebut, selama 2015 BSNP telah melakukan evaluasi  implementasi terhadap standar kompetensi lulusan dan standar isi, standar proses, standar penilaian , dan evaluasi Ujian Nasional.

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.