Kamis, 26 Februari 2015

Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Ini Batas Akhir Pemutakhiran Data

Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas yang akan diselenggarakan BPSDMPK - PMP Kemdikbud tak lama lagi akan di lakukan, kala pada Guru maka kita kenal pada istilah Uji Kompetensi Guru maka kali ini BPSDMPK - PMP Kemdikbud akan kembali melaksanakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah Dan Pengawas,
Guna mengukur kompetensi yang dimiliki oleh Kasek dan pengawas kegiatan yang dimaksud BPSDMPK - PMP Kemdikbud ini bertujuan tak lain seperti yang dimaksud diatas, dengan data acuan untuk rekrutmen peserta dari Uji Kompetensi Kepala Sekolah ini dari pendataan berbasis Online Padamu Negeri dan hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
Pemutakhiran data Kepala Sekolah serta pengawas menjadi suatu keharusan jika ingin terekrut dalam kegiatan uji kompetensi ini, dan yang harus sangat diperhatikan deadline yang ditentukan oleh pusat dalam proses Pemutakhiran data.
Dan sangat diperhatikan ajuan kolektif keaktifan PTK klik lihat contoh ajuan kolektif berada pada login Kepala sekolah, secara serentak keaktifan bisa diusulkan secara bersama dari akun kepala sekolah hal ini juga jadi acuan pemutakhiran data Kepala Sekolah
Untuk surat edaran resmi tak lama lagi akan dirilis dari BPSDMPK - PMP Kemdikbud/padamu negeri dan dibawah ini info yang diteruskan dari tim padamu negeri.

Info dari Rakor BPSDMPK - PMP Kemdikbud di P4TK Penjas & BK yang masih berlangsung hari ini (24 - 27 Februari 2015).
Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Ini Batas Akhir Pemutakhiran Data
Akan dilaksanakan kegiatan Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas khusus naungan Kemdikbud se-Indonesia pada tanggal 23 - 28 Maret 2015.
Surat Edaran resmi perihal kegiatan Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas akan segera menyusul diterbitkan.
Berkenaan dengan hal tersebut, dihimbau bagi seluruh sekolah negeri/swasta naungan Kemdikbud se-Indonesia untuk memutakhirkan data Kepala Sekolah dan Pengawas di PADAMU NEGERI selambatnya 4 Maret 2015 sebagai dasar penetapan calon peserta Uji Kompetensi dimaksud.