Sabtu, 25 Januari 2014

Cara Verifikasi Dan Validasi Dapodikdas

Sekolah yang sudah mengirimkan data/sinkronisasi harap segera melakukan verifikasi dan validasi data dengan melihat profil sekolah masing-masing, begitu info yang dilansir dari Info Pendataan Dikdas

Nomenklatur sekolah SDLB, SMPLB dan SLB jika memiliki 1 surat izin operasional atau 1 SK pendirian maka dianggap sebagai 1 lembaga terdaftar.

Sekolah SMP terbuka secara nomernklatur akan dijadikan sebagai bagian rombongan belajar pada sekolah induknya oleh karena itu dibutuhkan informasi dari sekolah-sekolah yang memiliki SMP terbuka dengan mengirimkan email ke helpdesk dan akan dilakukan merging/penggabungan sekolah terbuka ke sekolah induk secara otomatis.

Bagaimana Cara Verifikasi dan Validasi dapodikdas 2013 harus dan wajib dilaksanakan untuk membuktikan Data yang berkualitas bisa diartikan data di aplikasi dengan bukti fisik seperti Formulir PD, Formulir PTK, Formulir Sekolah secara minimal harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pemberi dan pengentri data yaitu OPS, sehingga tidak ada yg dirugikan, disalahkan diakhir ketika data tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan. maka dari itu kepada para OPS untuk menyiapkan: syarat verifikasi dan validasi dapodik sebagai berikut
1. Formulir Sekolah (bukti fisiknya SK pendirian, akreditasi, dll)
2. formulir PTK (ada lampiran bukti fisik) : SK , sertifikat dll
3. Formulir PD (bukti fisik KK/Akta) dll
yang telah di isi sebelumnya saat entry data pada Dapodikdas untuk dijadikan bukti fisik data awal saat entri.
Itu lah hal-hal yang akan ditanyakan oleh pihak yang akan memvalidasi data.

Jumat, 24 Januari 2014

Penjelasan Matpel Wajib Tambahan di SD

Berikut Repost dari Kang Nunu Nugraha yang memberikan penegasan tentang Matpel Wajib Tambahan Pada Dapodikdas
 1. Yang termasuk pada Matpel Wajib di SD adalah KELAS SD/MI mapel didalamnya adalah Matematika, B. Indonesia, PKn, IPA, IPS, dan Mulok Bahasa Daerah dengan catatan Bahasa Daerah ini sudah didaftarkan oleh Disdik Kabupatennya masing-masing dan sudah diakui oleh P2TK,  PAI, PJOK, dan Mulok Potensi Daerah yg sdh terdaftar dan diakui P2TK.

2. Sehubungan dengan hal diatas, maka pada kolom MATPEL WAJIB TAMBAHAN, maka pada kolom :
A. "Mata Pelajaran" hanya bisa dipilih: 1). Kelas SD/MI, 2). Pendidikan Agama Islam, 3). PJOK, 4). Mulok Potensi Daerah.


B. "Nama Matpel Lokal" dapat diisi : Matematika, B. Indonesia, PKn, IPA, IPS, Bahasa Daerah sesuai daerahnya misal : Bhs Sunda, Bhs Jawa, Bhs Melayu, dll), Potensi Daerah (sesuai yang diakui P2TK, misal : PLH, Seni Karawitan Sunda, Seni Karawaitan Jawa, dll).

3. Hati-hati dalam memasukan Mulok Bahasa Daerah pada Matpel Wajib (tambahan jam) untuk tambahan jam Kepala Sekolah, karena Tidak semua Bahasa Daerah di akui oleh P2TK (saran saya sebaiknya kepsek jangan mengampu Mapel Mulok).

4. Bijaksanalah dalam "memilih Mata pelajaran" dan "mengisi Nama Matpel Lokal" pada MATPEL WAJIB TAMBAHAN 4 JAM karena bila memasukan Mata Pelajaran dan Nama Matpel Lokal tidak sesuai dengan ketentuan hanya karena mengejar 24 jam/minggu, niscaya rombel kelasnya tidak akan bisa normal.

5. INGATLAH ROMBEL DIBATASI OLEH JJM MAKSIMAL ROMBEL

Jangan memaksakan memasukan jam tambahan matpel wajib bila JJM Maksimal Rombel sudah tidak memungkinkan.

Tanya Jawab Dari P2TK Dikdas

  • OPS : Terlambat mengirim dapodik apa akan mendapat SK aneka tunjangan pak ? ....Jawab: tidak kirim dapodik berarti tidak ada data begitu juga tidak ada tunjangan.. (Sumber : Ibnu Aditya Karana )
  • OPS : tentang Permendikbud No.62 tahun 2013 tentang Profesi guru dalam rangka Pemerataan guru. Yang mana yang benar, apakah guru yang sertifikasinya tidak sesuai dengan prodi kuliahnya atau mapel yang sertifikasi tidak sesuai dengan mapel yang diampu.....Jawab: Sasaran Permendikbud 62 tahun 2013 adalah guru PNS bersertifikat pendidik yg mengajar di sekolah negeri. Jika ada sekolah negeri kekurangan guru maka guru PNS yg ada disekolah lain yg tidak mengajar (ngaggur) dapat dipindah ke sekolah negeri yg kekurangan guru jenjang. Guru tetap dapat dibayarkan tunjangana profesinya selama 2 tahun sampai guru ybs mendapat sertifikat ke 2 untuk mapel yg baru. Jadi guru yg dipindah dan mengajar tidak sesuai sertifikat pendidikan tetapt dapat dibayar semala 2 tahun. Hal ini menjadi solusi agar proses belajar mengajar tetap jalan sebelum ada pengangkatan formasi CPNS baru untuk mengatasi kekuarangan guru tersebut..(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  •  
  • OPS : Sekedar ingin mengkonfirmasikan terkait banyaknya pertanyaan dan informasi yg mengatakan bahwa Guru BK dilarang/tidak boleh mengampu di sekolah lain. Di PP 74 tahun 2008 pasal 54 ayat 6 tertulis dg jelas bahwa Guru BK boleh mengampu pada satu atau lebih satuan pendidikan. Mohon konfirmasi dan pencerahanya... ...Jawab: Bukan tidak boleh pak, disarankan disekolahnya saja karena yg namanya pembimbingan itu guru BK harus ada Setiap saat dilokasi tempat bertugas karena pembimbingan tidak melihat jam tetapi keberaan guru tersebut pada saat dibutuhkan.(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : Apakah guru yg latar pendidikannya bukan guru kelas tetapi selama bidang studi nya mash tercover di guru kelas bisa di konversi?? begtu kah pak (misal S1 matematika, bahsa indonesia, IPA, IPS )...Jawab: tabel konversi hanya untuk yg sudah sertifikasi, dulu kode sertifikasi tidak terencana dgn baik sehingga setiap LPTK menulis kode di sertifikat pendidikanya beda-beda untuk guru kelas, oleh karena itu tabel konversi menjembatani sebagai penataan ulang agar seragam untuk tahun-tahun berikutnya. Tabel Konversi tidak berlaku untuk yg belum sertifikasi karena pasti sudah menggunakan tabel yg baru.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : untuk mata pelajaran IPA Yang lalu kan sudah d konversi ke 097 bagi yang tugasnya d smp,apakah ada masalah untuk kami yg tersertifikasi biologi pada tahun 2007 padahal kami mengajar d smp,yg skrng ini sdh jadi mapel ipa...? Jawab: lihat di tabel konversi bahwa mapel biologi dengan kode 124 dan mapel IPA dengan kode 097, kedua mapel ini akan dikonversi ke tabel baru menjadi 097. Artinya tidak ada masalah jika dulu biologi dengan kode 124 akan dinilai sama dengan kode 097 (IPA terpadu) saat ini. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : di SMP saya kls 7 nya memakai kurikulum 2013. untuk guru bahasa sunda , itu dimasukannya matpel tambahan atau wajib.. Jawab: tergantung perda kalau bahasa sunda jadi mulok utama bisa dimapel wajib.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : awal permasalahannya : ketika daerah sekolah kami masih satu wilayah dgn jabar mapel tsbt msh ada dikurikulum dan ketika terjadi pemekaran (otda) maka mapel tersebut sudah tidak ada di kurikulum lagi. catatan : sertifikasi pada tahun 2008, dan atau pemekaran (otda) pada tahun 2010, maaf.... 125 sebaiknya dikonversikan ke kode berapa pa ? (yg relevan).... Jawab: bisa dilihat di tabel konversi kode 125 bisa dikonversi ke mapel apa saja. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : untuk kode 125 tingkat SMP itu mapel apa pak ? saya pernah baca, yaitu antara mulok bahasa daerah dan atau mapel yg belum ditentukan..? Jawab: Kode 125 untuk kode mapel di SMP yg belum tercantum dalam kurikulum. Ini juga sebuah keterlanjuran dari LPTK, kenapa ada mapel disertifikasi tapi tidak ada di kurikulum. Jadi kode 125 dikonversi ke kode lain yg relevan sesuai tabel konbersi yg sudah diterbitkan. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : data siswa dan rombel kok ndak masuk di rombel, kira2 apa yang salah?padahal uda sync beberapa kali..?  Jawab: terkait hal-hal teknis sebaiknya ditanyakan ke TIM Dapodik pak, mereka ahlinya bisa ke FB Infopendataan.dikdas. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : Bagaimana nasib kami Guru Kontrak ini ya ... saya diangkat kontrak 2009...  Jawab: kami tidak mengenal istilah guru kontrak, jadi saya tidak bisa jawab. Kementerian hanya punya guru bantu sesuai permendikbud diluar itu tidak ada kebijakan pengangkatan guru honorer yg menjadi tanggungjawab kementerian. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : pak, apa aplikasi kk-datadik untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah ada....? contohnya seperti kab.kolaka timur yg tahun 2013 masih gabung dengan Kab. kolaka, terus diprogress pengiriman sudah berdiri sendiri. Pikir saya, bahwa kk-datadik yg mengusul calon penerima tunjangan melalui aplikasinya setelah PTK dianggap memenuhi syarat. Tolong dikoreksi klo pemahaman sy salah pak??? atau adakah referensi alur proses pengiriman dapodik hingga sampai pencairan tunjangannya pak?? (bukan jadwalnya pak)...  Jawab: Menggunakan aplikasi yg sama dgn daerah lain pak.... Coba dicari postingan saya proses pengiriman sampai penerbitan sk. Sudah pernah saya tulis di FB.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : Maaf pa, mengenai Tunjangan Fungsional... Guru Honorer di SMP Negeri yang mengajar TIK 28 Jam, apakah bisa diajukan untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional? Kebetulan saya operator dapodiknya, dan di SMP saya ada guru honor yang mengajar TIK 28 Jam, belum pernah mendapatkan tunjangan fungsional.... ? NUPTK sudah punya, dan masa kerja sudah 9 tahun. Apakah latar belakang pendidikan juga harus sesuai dengan mata pelajaran nya?  Jawab: Bisa bu. Pastikan dapodiknya benar dan persyaratan dipenuhi... Tidak harus sesuai tapi lebih diprioritaskan yg sesuai. Nanti akan berkompetisi se ka kota berdasarkan urutan priotitas (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS:  Untuk usulan aneka tunjangan 2014, apa harus memberkas seperti yg diminta oleh pihak dinas daerah setempat karena katanya tidak akan bisa memperoleh tunjangan kalau tidak memberkas ... ? Jawab: untuk aneka tunjangan tidak ada pemberkasan semua melalui dapodik, kalau ada yg minta berkas ternyata ga dapat tunjangan, apa jawaban yg minta berkas... Kalau dinasnya memahami tugas dan fungsinya maka akan segera merespon dengan membentuk KK-Datadik, tidak perlu ada surat atau instruksi dari pusat, jangan karena ada perubahan sedikit2 selalu tergantung surat dan petunjuk. Silahkan belajar karena sudah diberi amanah untuk mengelola pendidikan di kab/kota masing2.. ( sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS:  Teman kami ada maslah yg sertifikasi pusat lewat jalur PPG PNS mengalami blokir pada rekeningnya karena kata bank permintaan dinas karena lebih bayar.pdahal di web P2TK sudah diperbaiki datanya.Namun hingga sekarang masih terblokir.Mohon petunjuknya kemana kami harus melapor..data dapodik 2012 pun sudah kami update sesuai petunjuk mas Adam dikdas.....? Jawab: Itu nanti akan dibuka blokirnya setelah proses datanya clear...itu terjadi karena awalnya rekening tsb terindikasi kelebihan bayar
  • OPS:  sesuai yang bapak sampaikan waktu di semarang, bahwa "DATA YANG AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR DATA PENERBITAN TUNJAnGAN TAHUN 2014 ADALAH DATA SEMESTER GENAP" --> yang harus sudah terkirim pada BULAN PEBRAUARI 2014 karena penerbitan SK TUNJANGAN pada bulan maret 2014. Benarkah demikian??? Jawab: YUP SEMESTER GENAP,... SEMESTER GENAP YG DIMULAI JANUARI 2014 ... (Sumber: Nazarudin Kompetan )
  • OPS:  sebenarnya masa kerja di ambil dari SK pengangkatan, TMT pengangkatan atau TMT Kepangkatan..? Jawab: masa kerja diambik dari riwayat KGB (Sumber: Nazarudin Kompetan )
  • OPS: guru BK di SMP di mapel tambahan saya isi 1 jam di smua rombel... itu benar apa tdk pak.....? Jawab: Menghitung beban kerja guru BK adalah rasio siswa bukan dengan jam mengajar..  ( sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS: apakah penambahan jam mengajar 4 jam pelajaran untuk setiap kelas diakomodir oleh p2tk. sementara dapodik dimenu utama hanya sesuai dg ktsp. mohon infonya mas bro.....?  Jawab: sekolah yg belum ditunjuk melaksanakan kurikulum 2013 tetap menggunakan aturan lama bahwa ada batas maksimal 32 jam dan boleh ditambah maksimal 4 jam disetiap rombel jika menerapkan KTSP. pengertian penambahan 4 jam untuk setiap rombel adalah total untuk semua mapel bukan 4 jam setiap mapel. ( sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS: Apakah BOLEH bagi PTK yg TIDAK mencukupi JJM'nya di SEKOLAH INDUK mengambil JJM Tambahan di Sekolah yang TIDAK sejenjang dgn SEKOLAH INDUK'nya... (Misalnya: Sekolah Induk di SMP...selanjutnya mengambil JJM tambahan di SMA) Apakah akumulasi JJM PTK ybs BISA diakui o/ P2TK dan dianggap JJM tersebut memenuhi syarat u/ menerima Aneka Tunjangan Guru ...? (JJM tambahan yg diambil sesuai dgn Kode Mapel SERTIFIKASI'nya) Jawab: Sertifikasi itu adalah kompetensi mapel, jadi dijenjang manapun mapel itu ada akan diakui, untuk memasukkan JJMnya, jika di luar dikdas maka harus melalui operator kab/kota yg akan dientri melalui aplikasi SIMTUN. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS: Mohon sedikit publikasi di status masalah Ekuivalensi Jam tugas tambahan guru termasuk didalamnya Jumlah guru Pengelola Laboratorium, Petugas Perpustakaan dll disekolah. Sebelumnya kami ucpkan terima Kasih Salam Pendataaan. Jawab: Kita hanya bisa menerima tugas tambahan yg ada dasar hukumnya seperti di PP 74 tahun 2008 telah mengatur tugas tambahan siapa saja. Diluar itu akan menjadi masalah karena tidak didukung dasar hukum. Untuk Pengelola Lab, Petugas perpustakaan sudah ada pengakuannya untuk memperoleh angka kredit namun bukan dalam pengakuan jam. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS: mohon informasi: Di PP 74 tahun 2008 disebutkan bahwa guru pemegang sertifikat berhak memperoleh TPP jika mengajar dengan rasio 20:1 untuk SD.
  1.  Bagaimana dengan guru yang mengajar di SD kecil yang jumlah murid di rombelnya memang kurang dari 20.
  2. Bagaimana dengan guru yang mengajar di SD Reguler (Bukan SD Kecil) yag murid di rombelnya kurang dari 20.
JAWAB: rasio tersebut untuk sekolah yg standar, bukan untuk sekolah yg berada di daerah khusus (saya anggap sekolah SD kecil hanya didirikan di daerah khusus dan tidak ada di daerah normal), Sekolah didaerah khusus sudah ada aturan ke khususannya yg tidak sama dengan sekolah biasa.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS: di tempat kami, banyak sekolah standar yang jumlah murid di rombelnya kurang dari 20. berarti untuk TPP-nya memang gak berhak. Dan untuk SKTP di dapodikdas 2013 ini gak bisa diterbitkan pak ya. Mohon maaf, untuk menegaskan saja pak....JAWAB: betul aplikasi simtun akan menyetop rombel di daerah normal yg siswanya dibawah 20, akan akan keluar warning "anda tidak memenuhi syarat". Sekolah normal tidak boleh siswa kurang dari 20 per rombel, kalau ini terjadi maka sekolah tersebut harus ditutup atau gabung dengan sekolah lain. Ini menunjukkan sekolah tersebut tidak diminati, kenapa harus dipertahankan. Pemda harus segera menggabung dengan sekolah terdekat. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : kira kira ada tidak tunjangan OPS......? JAWAB: memang belum ada tunjangan operator pak, tetapi kami sudah membuat aturan dalam juknis BOS bahwa Dana Bos bisa untuk pengelolaan Data di Satuan pendidikan, jadi kuncinya adalah ada pada si BOS disekolah. Kita akan usahakan terus pak, ini tugas berat karena harus meyakinkan banyak pihak termasuk Petinggi-petinggi bahwa peran operator sangat penting. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )

  • OPS : Daerah kAmI sulit jangkauan... kalau ke kab. aja hrs naik ketek 12 jam kalau // naik spit sampai 3-4 jam.ada jam -jamnya pak . Jadi daerah sy teRmasuk apa pak...? JAWAB: ..Untuk masuk daerah khusus harus terdaftar dalam SK Bupati, Jadi Bupati lebih tau daerahnya dari pada saya, kalau bupati sudah menetapkan... saya bisa memberikan tunjangan khusus, kalau bupati tidak meng SK-kan... saya juga tidak bisa memberikan tunjangan khusus. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : bupati sdh memberikan sekolah 2 yg masuk daerah khusus .pak sy tinggal di lalan daerah perairan ongkos ke kab. Aja bs hbs Rp.700rb.tambah nginap pak biayanya besar.kmrn ada sk bupati 2012 dan mengajukan ke pusat blm gol.km selaku kwn 2 minta solusi dr bpk gmn baiknya....? JAWAB: ..kalau sudah ada SK bupati, selanjutnya pastika datanya masuk dapodik terisi dengan benar. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : Bagimana dgn sekolah saya smpn 6 satap limboto kabupaten gorontalo,kls 7 siswanya 23,kls 8 siswanya 27,kls 9 siswa hanya 7 org,d gabung dgn sklh lain jarak sklhnya 6 s/d 10 kilo mana lagi jlnnya rusak,,,bagimana jln keluar untuk kami yg d tugaskan d satap..? JAWAB: Satap ada rasionya sendiri bu, dan tidak menggunakan rasio yg di PP 74 tetapi masuk dalam kategori khusus. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : Jika PP 74 thun 2008 diterapkan bisa gawat, karena sebahagian di wilayah indonesia timur jumlah rata2 siswa per rombel ada yg tidak mencukupi jumlah 20 orang. Dan itu bukan daerah kategori khusus. Dan fakta Dengan data DAPODIK lebih jelas mengenai data siswa berdasarkan by name by address, mohon pencerahan dari pihak yang terkait tentang realita yang ada berdasarkan data siswa yang berdasarkan DAPODIK. Bisa jadi AKAN lahir siswa SILUMAN untuk mencukupkan 20 orang per rombel...? JAWAB: siswa siluman tidak akan bisa masuk karena harus mempunyai nomor induk siswa (NISN) yg dikeluarkan dari pusat. Jadi agak kecil kemungkinan dimanipulasi. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : apa TFG untuk GTT jg berdsarkan dapodik pak ..? JAWAB: Tunjangan apapun tetap melalui dapodik untuk jenjang dikdas. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : di tempat kami, banyak sekolah standar yang jumlah murid di rombelnya kurang dari 20. berarti untuk TPP-nya memang gak berhak. Dan untuk SKTP di dapodikdas 2013 ini gak bisa diterbitkan pak ya. Mohon maaf, untuk menegaskan saja pak.....? JAWAB: betul aplikasi simtun akan menyetop rombel di daerah normal yg siswanya dibawah 20, akan akan keluar warning "anda tidak memenuhi syarat". Sekolah normal tidak boleh siswa kurang dari 20 per rombel, kalau ini terjadi maka sekolah tersebut harus ditutup atau gabung dengan sekolah lain. Ini menunjukkan sekolah tersebut tidak diminati, kenapa harus dipertahankan. Pemda harus segera menggabung dengan sekolah terdekat. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : Klu boleh saran Pak Tagor, agar kisruh dimaksud di daerah tdk terulang di kemudian hari, apa salahnya klu penyaluran TPG tsb dilakukan langsung oleh pusat berdasarkan dapodik. Daerah hanya memverifikasi data saja. Toh juga sumber anggarannya dari APBN. Mekanisme transfer daerah sepertinya tdk perlu dan menyita energi. Belum lg di beberapa daerah estimasi TPG 2014 tdk dapat dicantumkan dlm APBD murni kab/kota, spt di Gunungsitoli, karena harus menunggu PMK Penetapan Alokasi Dana TPG 2014, katanya.....? JAWAB: ITU sudah kita upayakan, sepertinya harus merubah undang-undang keuangan daerah pak dan itu harus ke DPR RI, dan sedikit keberatan dari kab/kota karena anggran mereka akan turun. Namun upaya terus kita lakukan mudah2 dari arus bawah juga menyuarakan itu secara resmi ke pemerintah atau DRP RI. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS Maaf pak Tagor Harahap utk keaktifan PTK sem 1 dicentang pada bulan apa dan sem 2 smpe bln apa?mksih pak..? JAWAB: Sekarang ini sudah harus semester 2, dasar penerbitan SK menggunakan Semester 2 seperti gambar dalam postingan saya kemarin, terakhir bulan februari 2014 (lihat surat edaran dirjen dikdas). (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : syarat dan ketentuan untuk GTT apa jg spt PNS pak??? trs yg memperoleh tunjangan itu hanya GTT yg masuk K2 apa smua GTT pak tnp membedakan K2 apa tidak....? JAWAB: Semua Tunjangan ada persyaratannya yg sudah diatur dalam perundang-undangan. Untuk Tunjangan khusus semua guru berhak dapat dengan tidak melihat status kepegawaiannya. Kenapa demikian karena bertugas di daerah khusus itu sangat berat tidak semua guru mau berbakti disana, oleh karena itu status dan masa kerja bukan penghalang karena pemerintah mengedepankan proses belajar mengajar harus jalan tidak terhalangi oleh status kepegawaian. Oleh karena itu dalam postingan saya, kami membuat surat ke bupati agar hati2 dalam menunjuk sekolah daerah khusus, kalau salah maka guru dikota pun akan menerima, ini yg tidak kita inginkan karena di daerah lain guru di daerah khusus belum kebagian tunjangan akibat bupati terlalu serakah mendaftarkan sekolah yg tidak terlalu sulit sebagai sekolah daerah khusus. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : dimana sj bisa peroleh file perundang~undangan untuk smua aneka tunjangan pak....? JAWAB: Semua bisa diperoleh melalui internet pak, itu juga yg saya lakukan, tapi kalau mau saya akan email silahkan kirim emailnya, dan kalau webkita sudah jalan akan saya upload disana pak. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : di PP 74 tahun 2008 sya tidak menemukan bahwa tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium di SMP harus satu orang tidak boleh lebih...Di mana saya bisa mendapatkan keterangan itu? Mohon pencerahannya... JAWAB: Dalam permendiknas 26 tahun 2008. yg terkait dengan laboratorium bahwa ada Kepala Lab, ada Teknisi, dan Ada Laboran. Aturan jumlah nanti diatur dalam juknisnya (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : apakah juknis tentang pembayaran tunjangan profesi tahun 2014 belum ada,.......? kalau sudah ada kapan di sosialisasikan.....?agar kami bisa meneruskan k guru2....karena berkaitan dengan jjm yg dari luar dikdas, apakah masih memakai manual, karena skrg sudah ada dapodikmen, .....mohon penjelasan pak, agar kami bisa menyampaikan informasi k guru2 lebih awal.......? JAWAB: ....Juknis belum bisa diterbutkan karena PMK (Peraturan menteri keuangan) belum terbit, terkait dengan JJM di luar dikdas masih manual karena sistem belum terintegrasi dengan dikmen dan tingkat keterisian dapodikmen belum tinggi jadi kemungkinan banyak sekolah yg tidak terjaring di dikmen
  • OPS : program kok acuannya cuman negeri aja. swasta di kemanain....? JAWAB: ...Seluruh acuan bukan dari negeri dan swasta .. tapi semua kembali ke peraturan dan perundang2an yg berlaku .. utk kelas paralel haram hukum nya apa bila salah satu kelas dalam.tingkat yg sama memiliki siswa di bawah syandar yaitu di bawH 20 maka seluruh rombel oada tingkat itu dianggap tdk normal... (Sumber: Ibnu Aditya Karana).
  • OPSKlo mndpatkan bea siswa s2 dr kemendikbud.. apkah tunj sertfikasinya ttp ada? atw brhenti smntara krna tdk mmnuhi 24 jam? ataw mndapt dispensasi kul jalan.. tunj srtifkasi jalan..? Jawab : berhenti sementara selama guru ikut kuliah, setelah lulus dan aktif kembali dan melaksanakan beban mengajar 24 jam perminggu dapat menerima kembali (pasti sudah kompeten karena sudah S2, kalau tidak ada perubahan ya tunjangan stop lagi)... (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : kebanyakan yg sudah dapat SKTF yg di e'Batara Pos - Bank BTN   Nomor SK : 0041.28/C5.6/FU/P/2013 diwilayah Banten belum Turun...? Jawab : Kemungkinan retur, hal ini karena guru menggunakan rekening sendiri yg tidak dijamin muo agar rekening tetap hidup walaupun dana direkening nihil seperti rekening mou yg dibuka dari pusat tetap aktif walau nihil . (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS :  untuk guru non PNS sudah inpassing, data di dapodik juga sudah ada golongan n masa kerja, tp stlh sy lihat di Cek SK Tunjangan Guru kok masih belum ada golonganya? dan kok masih dpt 1.500.000Jawab : pusat akan menyesuaikan pembayarannya bu di triwulan berikutnya (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS :  TP/P = Pusat, TP/T=Kab/Kota ..... fitur itu baru Pusat, Kab/Kota belum bisa sementara..? JawabUntuk di pahami fitur yang tertampil rincian realisasi pebayaran sementara baru untuk PTK yang pembayarannya melalui dana Pusat (bisa di lihat di nomor SK itu adlah TP/P), Untuk PTK yang di bayarkan oleh dinas Kab/Kota atau kode nomor sk TP/T sementara kami masih menunggu hasil finalisasi reallisasi pembayaran dari dinas kab kota.. (Sumber: Ibnu Aditya Karana)
  • OPS : SK itu terbit untuk satu tahun apa per triwulan saja..? Jawab : SK untuk 1 satu tahun, tetapi pembayaran berdasarkan pemenuhan persyaratan, misalnya walau SK sudah terbit tetapi pindah menjadi struktural maka wajib berhenti dibayarkan. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : di daerah kami Pengelola Tunjangan selalu melimpahkan semua ke KK Datadik, dengan alasan semua sudah di DAPODIK. kalau demikian limpahkan saja semua KK Datadik,... sehingga tidak adalagi saling lempar,... dalam SK KK Datadik ditambah saja Operator Sertifikasi, Operator Aneka Tunjangan, dan apalah Operator lainnya, semua dibawah koordinasi KK Datadik. karena Kunci keberhasilan DAPODIK adalah KK Datadik Kabupaten/Kota...? Jawab : Tugas KK Datadik memastikan data DAPODIK Lengkap dan Benar, Tugas Pengelola Tunjangan memastikan calon penerima sesuai kriteria tunjangan dan memilih calon penerima tunjangan sesuai batasan kuota. Sudah jelas pembagian tugasnya agar saling bersinegri. Kedua opetaror perannya sama pentingnya, Tidak akan ada penerima tunjangan jika tidak ada Data DAPODIK, Tidak ada penerima tunjangan walapun dapodiknya ada tetapi tidak diusulkan dan diverifiksi pengelolaa Tunjangan (jadi sama2 orang penting), please silahkan berdamai.....(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : untuk Dikmen dan TK guru bantunya sudah menerima honorarium namun dikdasnya yg belum,,ternyata setelah diusut banyak terdapat rekening yang sudah mati,,akhirnya tidak masuk honorariumnya,,,kami sudah berusaha mengirimkan kembali data dan rekeningnya pa,,,namun belum masuk jg..sekali lgi mohon maaf sebelumnya...mohon petunjuknya...? Jawab : rekening guru bantu semua ganti dan dibuks di bri. Kami sudah transfer dan silahkan datang kr bri terdekat dgn surat keterangan dari kepsek yg berisi nigb.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )

Kamis, 23 Januari 2014

Solusi Reload Sync Data Masih Tersisa

Pada kriteria sukses sync dapodikdas, yang benar-benar berhasil data terkirim ke server semua saat kita lakukan sync berhasil dan ketika di reload maka semua kolom perubahan akan kosong bisa diartikan tiada data yang Gagal kirim seperti gambar berikut :

Dan ketika kita Reload setelah sync maka akan nol data perubahannya seperti gambar tampilan berikut :



Tapi Bagaimana solusi jika di Reload setelah sync masih ada data Tersisa/Gagal
1. Jika ada Kasus Kolom "Data Yang Mengalami Perubahan" setelah klik "Reload" Setelah Sinkronisasi Berhasil namun masih ada data yang tersisa, di ulang-ulang sync pun tetap saja Gagal Kirim statusnya

2. Jika ada yang mengalami Kasus Gagal Registrasi Setelah melakukan Generate Prefill setelah Sinkronisasi Sukses, guna melakukan/memasukkan data hasil sinkronisasi "Terbaru" ke Laptop/Aplikasi Dapodikdas 2013

Gunakan Aplikasi Dapodikdas 205 "Full Installer" yang diunduh dilaman Unduh pendataan Dikdas.


Semoga Berhasil...


Download Permendikbud Tentang Ujian Sekolah

Permendikbud nomor 102 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Luar biasa dan Paket A.

Permendikbud nomor 102 tahun 2013 ini terbilang baru karena sebelumnya Sekolah Dasar maupun Madrasah Ibtidaiyah atau yang setara dengannya tahun sebelumnya diselengarakan Ujian Nasional yang digantikan Ujian Sekolah pada tahun ini.

Kriteria Kelulusan  adalah  ketercapaian  minimal  persyaratan  kelulusan
peserta didik.  Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan
pengukuran  dan  penilaian  kompetensi  peserta  didik  yang  dilakukan  oleh
Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal. 


US/M Susulan  adalah  US/M  yang dilaksanakan bagi  peserta  didik  yang
berhalangan  mengikuti  US/M  karena  alasan  tertentu  dan  disertai  bukti
yang sah.  Mata  pelajaran  yang masuk di Ujian Sekolah-kan  adalah  Bahasa  Indonesia,  Matematika,
Ilmu  Pengetahuan  Alam  yang  selanjutnya  disebut  IPA,  Ilmu  Pengetahuan
Sosial  yang  selanjutnya  disebut  IPS,  Pendidikan  Kewarganegaraan  yang
selanjutnya disebut PKn, dan muatan lokal.


Ujian Sekolah/Madrasah nantinya digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu Satuan Pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan; dan
d. pembinaan  dan  pemberian  bantuan  kepada  Satuan  Pendidikan  dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah:
a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.  memperoleh  nilai  minimal  baik  pada  penilaian  akhir  untuk  seluruh  mata pelajaran; dan
c.  lulus US/M.
Secara lengkap silahkan klik link dibawah ini untuk mendownloadnya


POS Ujian Sekolah Dasar/Madrasah/SDLB/Program Paket A Kedepan kami coba postingkan mohon di tunggu dan sabar

Rabu, 22 Januari 2014

Mendagri Tegaskan Tutup Cerita Honorer

Sehubungan dengan masih terdapatnya pengangkatan Honorer oleh Pemerintah Daerah atau sejenisnya maka dengan Surat dengan nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 perihal Penegasan Larangan Pengangkatan tenaga Honorer yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri.

Surat larangan tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana beberapa kali di ubah, terakhir Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2012 dinyatakan bahwa "sejak ditetapkannya peraturan pemerintah ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah".

Isi surat tersebut jelas ditegaskan pula Pengangkatan Honorer oleh Daerah menjadi tanggung jawab daerah segala konsekuensi nya akibat pengangkatan tersebut. 

Selengkapnya cermati scan surat Berikut :




Selasa, 21 Januari 2014

Solusi Permasalahan JJM pada SK Tunjangan Profesi


Kalau pada posting terdahulu kita membahas tentang invalidnya data NUPTK baik saat login atau segala macam hal yang terjadi diluar kehendak kita saat cek Lembar Info PTK yang dikelola P2TK Dikdas.

Pada kesempatan kali ini, berbagai solusi yang bersumber dari Direktorat P2TK Dikdas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengenai permasalahan JJM Pada SK tunjangan Profesi, berikut permasalahan,penyebab serta solusinya :

Jumlah Jam Mengajar Kosong ?

Penyebab : Belum melakukan mapping Rombel (Penugasan Guru Mengajar pada kolom Rombel dan pembelajarannya di Aplikasi Dapodikdas)

Solusi : Perbaiki data melalui operator Sekolah, Pastikan isian JJM dan Mata Pelajaran Sudah Benar.

JJM Ada namun JJM Linear Kosong?

Penyebab : PTK Belum Sertifikasi, Data kelulusan tidak ditemukan hingga tak tahu bidang studi sertifikasi, Mata pelajaran yang diinput tidak sesuai dengan bidang studi sertifikasi, pelajari tentang mata pelajaran yang Linear.

Solusi: Perbaiki pada pembelajaran di rombel Dapodikdas usahakan mapel yang diampu sesuai dengan bidang studi sertifikasi.

Sudah SK Namun Gaji Pokok tidak Sesuai ?

Penyebab: Kesalahan Pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodikdas

Solusi : Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada Dapodikdas, Laporkan kedinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk penyesuaian Tunjangan, Gaji Pokok sesuai dengan KGB per Desember 2013.
Bawalah berkas yang di butuhkan seperti :
1. SK Gaji Berkala Per Desember 2013.
2. Sertifikat Sertifikasi yang sudah dilegalisir
3. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
4. dan berkas Pendukung lainnya

Sudah SK Namun tempat tugas bukan Sekolah Induk ?
Penyebab : Kesalahan mengisi Sekolah Induk pada Dapodikdas
Solusi : Pada Umumnya tidak masalah pada tunjangan sepanjang ada surat keterangan dari sekolah yang tercantum dalam SK bahwa PTK yang bersangkutan mengajar disekolah tersebut.
Jika dipermasalahkan maka perbaiki data melalui operator, lewat ajuan permohonan perbaikan data SKTP pada operator dinas Kab/Kota.

Data Sudah Memenuhi syarat SKTP Tak kunjung terbit ?

Penyebab : Data Pendukung kurang

Solusi : Tanyakan pada operator  apa status dokumen anda jika status masih edit kemungkinan ada kekurangan data pendukung anda seperti :
1. Masa kerja golongan tidak diisi perbaiki dari aplikasi Dapodikdas
2. Status kepegawaian tidak diisi
3. NRG Belum diisi
4 Nomor Rekening Bank Belum ada
5. NUPTK Milik orang lain

catatan : Jika nomor rekening Bank dibuat melalui pusat tanyakan pada operator pusat namun jika didaerah maka tanyakan bagaimana pada Dinas pendidikan setempat yang mengurusi masalah Tunjangan.

Untuk Permasalahan Rombel tidak normal dan JJM tidak normal akan dibahas pada posting selanjutnya.

Solusi Permasalahan NUPTK Pada SK Tunjangan Profesi



Menyangkut Permasalahan SK Tunjangan Profesi pada lembar Cek Info Data guru, dari hasil Pengolahan data Dapodikdas, tentunya dikemudian hari berbagai persoalan bisa saja kita dapati, namun sebelumnya, mari kita bahas sedikit demi sedikit terutama masalah NUPTK dari pengalaman yang telaha lalu seperti hal berikut :


Sudah Update data di Dapodikdas namun tak Bisa Login untuk Cek Info PTK ?


Penyebab:
1    - Belum Memiliki NUPTK atau tidak Menginput NUPTK Pada Dapodik
2    - NUPTK atau tanggal lahir yang diisi pada lembar Info tidak sama dengan yang di input di Dapodik
3    - Data belum masuk ke database P2TK Jika Status kirim sudah Berhasil Proses.
4    - Format Tanggal sync berubah karena Settingan Laptop dan Komputer tidak sesuai.


   Solusi
1   - Periksa kembali NUPTK dan tanggal lahir pada Dapodik pastikan sudah benar
2   - Pastikan sync dapodikdas sudah berhasil diproses melalui info manajemen pendataan
3   - Coba kombinasi Pasword YYMMDD dan YYDDMM (tahun bulan tanggal)



Sudah Update data di Dapodik dan sync sukses namun data perubahan Belum muncul di lembar cek Info ?

        Penyebab
1.       Tahapan Pemrosesan data belum selesai
2.       Proses Import data ke Server Dapodik Gagal
3.       Belum sinkronnya antara server Dapodik dan Server P2TK


        Solusi
1.       Baca Penjelasan tentang sinkronisasi berhasil Dapodikdas
2.       Pastikan data sudah berhasil diproses melalui manajemen pendataan Dapodikdas
3.       Cek Kembali 2-3 hari kemudian.

NUPTKTidak Valid Pada Lembar Info ?
       Penyebab
1         -Nama Pada Database NUPTK Berbeda dengan Nama yang di input pada aplikasi Dapodikdas
2         - NUPTK yang di Entri pada Dapodik NUPTK Milik Orang Lain.
Solusi
1    Pastikan NUPTK Adalah Milik Anda, Referensi NUPTK yang valid bias didapatkan pada Operator Dinas Kab/Kota, NUPTK LPMP atau Pusat.
2    Jika kesalahan Pada NUPTK Perbaiki pada operator NUPTK lewat layanan Padamu Negeri.
3    Jika Kesalahan Pada Dapodik, maka perbaiki pada Operator Dapodik, Sync data dan tunggu hasilnya beberapa hari kemudian.

NUPTK Valid namun data Kelulusan tidak ditemukan ?

Penyebab
1.       NUPTK Pada Dapodik Berbeda dengan data cek kelulusan (CEK SKTP Tahun Lalu)
2.       NUPTK didata Kelulusan menggunakan NUPTK sementara (9999/9000/9898)
3.       Mutasi antar kementrian (diluar Kemdikbud)
4.       Mutasi Antar Jenjang antar Luar Dikdas
 Solusi.
1       Perbaiki NUPTK Kelulusan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kota
2       Jika Mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Kemdikbud, harus diinput kelulusannya oleh operator       tunjangan Dinas Pendidikan Setempat, Pusat akan melakukan Verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum menerbitkan SKTP bagi PTK tersebut, bawalah dan lengkapi berkas sebagai berikut ;
a.       SK Mutasi
b.      Sertifikat Sertifikasi yang sudah dilegalisir
c.       Foto copy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan Berkas Pendukung lain. 

 NUPTK Valid namun data Kelulusan Milik Orang lain ?
 Penyebab
 NUPTK dipakai Orang lain
Solusi
1    -Segera Laporkan Ke Dinas setempat dengan membawa bukti NUPTK tersebut milik Anda.
2   -Operator dinas akan mengusulkan perbaikan data Kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK milik anda melalui aplikasi tunjangan, dan memerlukan proses beberapa hari.
3   -Jika Anda belum memiliki NRG usulkan juga agar anda memilikinya lewat operator Dinas Pendidikan Setempat.