Kamis, 23 Januari 2014

Download Permendikbud Tentang Ujian Sekolah

Permendikbud nomor 102 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Luar biasa dan Paket A.

Permendikbud nomor 102 tahun 2013 ini terbilang baru karena sebelumnya Sekolah Dasar maupun Madrasah Ibtidaiyah atau yang setara dengannya tahun sebelumnya diselengarakan Ujian Nasional yang digantikan Ujian Sekolah pada tahun ini.

Kriteria Kelulusan  adalah  ketercapaian  minimal  persyaratan  kelulusan
peserta didik.  Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan
pengukuran  dan  penilaian  kompetensi  peserta  didik  yang  dilakukan  oleh
Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal. 


US/M Susulan  adalah  US/M  yang dilaksanakan bagi  peserta  didik  yang
berhalangan  mengikuti  US/M  karena  alasan  tertentu  dan  disertai  bukti
yang sah.  Mata  pelajaran  yang masuk di Ujian Sekolah-kan  adalah  Bahasa  Indonesia,  Matematika,
Ilmu  Pengetahuan  Alam  yang  selanjutnya  disebut  IPA,  Ilmu  Pengetahuan
Sosial  yang  selanjutnya  disebut  IPS,  Pendidikan  Kewarganegaraan  yang
selanjutnya disebut PKn, dan muatan lokal.


Ujian Sekolah/Madrasah nantinya digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu Satuan Pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan; dan
d. pembinaan  dan  pemberian  bantuan  kepada  Satuan  Pendidikan  dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah:
a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.  memperoleh  nilai  minimal  baik  pada  penilaian  akhir  untuk  seluruh  mata pelajaran; dan
c.  lulus US/M.
Secara lengkap silahkan klik link dibawah ini untuk mendownloadnya


POS Ujian Sekolah Dasar/Madrasah/SDLB/Program Paket A Kedepan kami coba postingkan mohon di tunggu dan sabar

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.