Permendikbud nomor 102 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Luar biasa dan Paket A.
Permendikbud nomor 102 tahun 2013 ini terbilang baru karena sebelumnya Sekolah Dasar maupun Madrasah Ibtidaiyah atau yang setara dengannya tahun sebelumnya diselengarakan Ujian Nasional yang digantikan Ujian Sekolah pada tahun ini.
Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan
peserta didik. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh
Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.
US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang
berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan disertai bukti
yang sah. Mata pelajaran yang masuk di Ujian Sekolah-kan adalah Bahasa Indonesia, Matematika,
Ilmu Pengetahuan Alam yang selanjutnya disebut IPA, Ilmu Pengetahuan
Sosial yang selanjutnya disebut IPS, Pendidikan Kewarganegaraan yang
selanjutnya disebut PKn, dan muatan lokal.
Ujian Sekolah/Madrasah nantinya digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu Satuan Pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan; dan
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan
Permendikbud nomor 102 tahun 2013 ini terbilang baru karena sebelumnya Sekolah Dasar maupun Madrasah Ibtidaiyah atau yang setara dengannya tahun sebelumnya diselengarakan Ujian Nasional yang digantikan Ujian Sekolah pada tahun ini.
Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan
peserta didik. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh
Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.
US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang
berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan disertai bukti
yang sah. Mata pelajaran yang masuk di Ujian Sekolah-kan adalah Bahasa Indonesia, Matematika,
Ilmu Pengetahuan Alam yang selanjutnya disebut IPA, Ilmu Pengetahuan
Sosial yang selanjutnya disebut IPS, Pendidikan Kewarganegaraan yang
selanjutnya disebut PKn, dan muatan lokal.
Ujian Sekolah/Madrasah nantinya digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu Satuan Pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan; dan
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; dan
c. lulus US/M.
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; dan
c. lulus US/M.
Secara lengkap silahkan klik link dibawah ini untuk mendownloadnya
POS Ujian Sekolah Dasar/Madrasah/SDLB/Program Paket A Kedepan kami coba postingkan mohon di tunggu dan sabar
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.