Senin, 16 September 2013

Pendidikan Profesi Guru di Gugat Mahasiswa Keguruan


Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru.
"Program PPG" ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Aliansi Mahasiswa Keguruan bersiap mengajukan permohonan uji materi Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait diberlakukannya Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2013. Sesuai UU itu, tahun depan, semua orang harus melalui pendidikan profesi guru terlebih dulu untuk jadi guru. Pendidikan profesi ini mirip dengan profesi dokter.

Seperti Berita yang dilansir dari tempo.
Mahasiswa Keguruan Akan Gugat Pendidikan Profesi Guru
"Kami mahasiswa IKIP tidak akan bisa mengajar bila tidak ikut PPG," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Keguruan Nusantara, Achmad Ridlo, kepada Tempo,.

Agar bisa mengikuti PPG, kata Ridlo, lulusan keguruan harus bersaing lagi dengan lulusan pendidikan umum. Bedanya, lulusan keguruan hanya diwajibkan menempuh pendidikan setahun lagi, sementara sarjana umum harus menempuh 1,5 tahun lagi. "Kenapa tidak sekalian aja S-1 kependidikan dihapus dan diganti dengan PPG selama empat tahun?" tanya Ridlo tak mengerti.

Ia menganalogikan pendidikan guru ini dengan pendidikan dokter. Untuk menjadi dokter, seorang mahasiswa harus kuliah dulu di fakultas kedokteran. Tapi sarjana ekonomi yang ingin menjadi dokter tentu tidak bisa melakukannya hanya dengan menambah kuliah satu tahun di Pendidikan Profesi Kedokteran.

Ridlo lebih sepakat jika PPG dijadikan sebagai instrumen peningkatan mutu guru. Artinya, PPG merupakan lembaga untuk meningkatkan kompetensi guru. "Ingat, kompetensi guru, bukan kompetensi calon guru," ucapnya.

Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Keguruan Nusantara, M. Sholeh, mengatakan, keberadaan PPG untuk semua lulusan sarjana itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28. Karena itu, gugatan akan segera diajukan ke Mahkamah Konstitusi bulan ini juga. Adapun Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2005 yang akan diujikan itu berbunyi, "Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat."

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang menggodok persyaratan baru pendaftaran guru PNS untuk diterapkan tahun 2013. Di antara persyaratan baru itu adalah dokumen atau ijazah kelulusan PPG. PPG ini dapat ditempuh seseorang ketika sudah menamatkan program sarjana di FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) atau sejenisnya.

Jika ingin jadi guru PNS, para sarjana lulusan FKIP harus mendaftar ikut PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Untuk masuk LPTK, mereka harus berkompetisi dengan sarjana fakultas lain yang juga ingin menjadi guru. Dengan model ini, kelak tak hanya lulusan fakultas keguruan yang bisa menjadi guru.

77 persen tenaga honorer K2 berpendidikan SLTA ke bawah.

Inilah mungkin salah satu alasan pemerintah memperketa seleksi honorer K-2. seperti berita yang dilansir JPPN.
Pantas saja pemerintah memperketat pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS. Pasalnya sesuai data Badan Kepegawaian Negara (BKN), 77 persen tenaga honorer K2 berpendidikan SLTA ke bawah.
Selain itu dari jenis tugasnya, 54 persennya tenaga teknis atau administratif lainnya, 42 persen bertugas sebagai tenaga pendidik, dan empat persen tenaga penyuluh atau kesehatan.

Sedangkan dari segi usia, 65 persen tenaga honorer K2 masih berusia di bawah 35 tahun per Januari 2005.

"Honorer K2 mayoritasnya berusia muda, sayangnya tingkat pendidikannya rendah. Itu sebabnya, lulus tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) merupakan harga mutlak bagi honorernya," tegas Deputi Informasi Kepegawaian BKN Yulina Setiawati di Jakarta, Senin (22/7).

Ia menambahkan, hingga 16 Juli 2013, tenaga honorer yang sudah diproses di database sebanyak 613.919 orang. Dari jumlah itu, 12 persen atau 72.054 tenaga honorer tersebar pada 32 instansi pusat. Sedangkan 88 persen (541.865 orang) lainnya tersebar di 508 pemerintah provinsi juga kabupaten/kota.

Nantinya, 613.919 honorer K2 ini akan dites TKD serentak di 540 instansi pusat dan daerah dengan penyelanggara panitia pengadaan CPNS nasional. Sedangkan TKB dilakukan oleh masing-masing instansi. (esy/jpnn)

Serangan Dahsyat CPNS 2013 datang dari Keguruan

Penerimaan CPNSD 2013 sudah dimulai serentak, primadona lamaran memamg sangat dahsyat pada calon aparat negara ini, dari berbagai kejuruan untuk memperebutkan formasi yang tersedia di berbagai daerah hal ini seakan menjadi tradisi untuk berlomba dengan sportif dalam rangka menjadi aparat sipil negara yang baik.
seperti berita yang dilansir radar banjarmasin di salah satu daerah betapa membludaknya pelamar CPNSD primadona para pencari kerja.
Hanya dalam waktu 2 jam, ada 200-an pelamar CPNS di BKD yang dilayani. Itu terjadi di hari pertama pelamaran CPNS dibuka, Jumat 13 September tadi.
"Kami sudah antisipasi membeludaknya pelamar ini. Bahkan, mobil-mobil (pegawai dan lainnya) kami larang parkir di depan kantor. Karena perkiraan pasti akan penuh nanti halaman oleh para pelamar," kata Kepala BKD Kotabaru, Selamet Riyadi.
Dari pengamatan wartawan, halaman BKD saat itu memang terlihat penuh. Pasalnya, bukan hanya pelamar dari Kotabaru saja yang hadir. Tapi juga banyak pelamar dari daerah lain, seperti Kalteng, Martapura, Banjarbaru, Pelaihari dan lain-lain. Mereka jauh-jauh datang hanya mencoba untuk lulus tes PNS di Kotabaru.
Sekadar diketahui,  kabupaten Kotabaru memang paling banyak mendapat formasi pegawai. Ada 171 lowongan. Untuk guru, tersedia 94 lowongan. Untuk tenaga kesahatan ada 60 lowongan. Terakhir, bagi tenaga teknis tersedia peluang sebanyak 17 orang.
Kepala BKD membenarkan, tahun ini para pelamar diperkirakan akan membeludak. Utamanya dari keguruan. Pasalnya, tenaga honorer yang sudah sarjana untuk guru, di Kotabaru jumlahnya sudah ribuan.
Ia menegaskan, kebutuhan real tenaga pegawai PNS di Kotabaru sebenarnya ribuan. Tapi pusat hanya memberikan jatah sebanyak 171. Ia lantas berpesan kepada para pelamar PNS untuk mengerjakan soal dengan baik pada tanggal 3 November nanti. Tes akan diadakan secara manual, dan akan digabung dengan calon PNS dari K2 (Kategori 2).
Kelulusan para calon PNS sendiri akan ditentukan pusat, berdasarkan hasil jawaban mereka pada saat tes nanti. (zal)
 

Minggu, 15 September 2013

Honorer Tabalong Tunggu Proses Listing

Keresahan Honorer K2 dan K1 menyangkut Formasi CPNSD Kabupaten Tabalong 2013 yang hanya 76 formasi, itupun belum ada kejelasan apakah Formasi tersebut yang harus di perebutkan antara honorer dan pelamar umum.
seperti berita yang dilansir dari Radar Banjarmasin mengenai nasib kejelasan pegawai honorer ini di paparkan lebih rinci dalam wawancara wartawan mereka kepada Kepala BKD Tabalong.
Meski usulan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong sebanyak ribuan formasi hanya dikabulkan 76 formasi, tapi jumlah pengangkatan honorer menjadi CPNS di Tabalong cukup tinggi. Setidaknya mencapai 591 orang honorer.

Jumlah honorer sebanyak itu merupakan hasil verifikasi kategori satu dan dua, serta adanya usulan tambahan, karena masih terdapat honorer yang sesuai ketentuan tertinggal. Data itu pun dikirim ke badan kepegawaian negara (BKN) untuk dilisting.

"Sebelum diputuskan menjadi peserta tes CPNS, 591 honorer ini dilisting BKN dulu. Ini sedang dilisting," kata Kepala BKD Kabupaten Tabalong Ahmad Rijali Noor kepada wartawan belum lama tadi.

Proses listing tersebut hanya untuk memastikan data honorer sesuai ketentuan atau tidak. Salah satu ketentuan itu adalah honorer yang ikut seleksi CPNS ber surat keputusan (SK) sebelum Januari 2005. Selebihnya tidak diperkenankan.

Sebelumnya, proses penentuan para honorer kategori satu dan dua dilakukan dengan tahapan penelitian pemberkasan dan uji publik setelahnya. Uji publik disampai melalui media dan pengumuman, dengan maksud untuk mengetahui jika ada kesalahan dalam penulisan nama dan data lainnya.

Kapan jadwal seleksi CPNS mereka? Menjawab hal ini Rijali memberitahukan jajaran BKN dan BKD region Kalimantan akan menggelar rapat terlebih dahulu. Rapat tersebut rencananya dilaksanakan Senin 16 September 2013 hari ini di Balikpapan. "Rapat ini menentukan kapan seleksinya. Nanti kalau sudah selesai kami beritahu," terangnya. (Ibn/by/ema)

Download Contoh Lamaran CPNSD 2013

Pada kesempatan kali ini kami hanya sekedar membagi contoh Form lamaran CPNSD 2013 yang suda disediakan BKD Tabalong.
Pada proses lamaran CPNSD 2013 ini pada waktu yang lalu kami sudah bagikan contoh isian Surat lamaran CPNSD 2013 beberapa waktu yang lalu.

dan bagi kawan-kawan yang belum memilikinya bisa di unduh di link berikut dan form ini masih kosong bisa di tulis dengan ketentuan cara penulisan Lamran CPNSD 2013 agar tak lagi harus ada kesalahan lebih kita sarankan klik dan download pula Contoh isiannya Lamaran CPNS.

Dan seperti janji kami berikut link unduhan Form lamaran CPNS 2013,

Download Contoh Lamaran CPNSD 2013  Biodata Kosong

Semoga dapat bermanfaat bagi kawan-kawan semua, semoga sukses doa kami menyertaimu.

Pejabat Yang Berwenang Mengesahakan Ijazah CPNSD 2013

Pada lampiran IV Bupati Tabalong telah mengatur tentang pejabat yang berwenang mengesahakan Foto copy Ijazah/STTB.
Hal merujuk pada persyaratan kelengkapan Berkas Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2013,
Surat yang bernomor B.1153/BK D/SI/810/09/2013 tanggal 10 september 2013,
seperti informasi yang dilansir dari BKD Tabalong mengenai hal tersebut dan di jelaskan isi keputusan Bupati Tabalong Sebagai Berikut:






PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN FOTOCOPY IJAZAH / STTB


NO

JENIS PENDIDIKAN
YANG MENGELUARKAN DAN MENANDA TANGANI IJAZAH ASLI

YANG MENGESAHKAN / MELEGALISIR FOTOCOPY
1
2
3
4
1
SD, SLTP, SMU / SMK
DAN YANG SETINGKAT
KEPALA SEKOLAH YANG
BERSANGKUTAN
-   KEPALA SEKOLAH
YANG BERSANGKUTAN
-   KEPALA/KABAG/KABID/KA SUB DIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB/KOTA
2
UNIVERSITAS / INSTITUT
REKTOR DAN DEKAN
REKTOR / DEKAN / PEMBANTU
DEKAN BIDANG AKADEMIK
3
SEKOLAH TINGGI
KETUA DAN PEMBANTU
KETUA BIDANG AKADEMIK
KETUA / PEMBANTU KETUA
BIDANG AKADEMIK
4
AKADEMI POLITEKNIK
DIREKTUR DAN PEMBANTU
DIREKTUR BIDANG
AKADEMIK
DIREKTUR / PEMBANTU
DIREKTUR BIDANG AKADEMIK
5
PTS AGAMA ISLAM
PIMPINAN KOPERTIS
PEJABAT YANG BERWENANG
DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS
6
PTS AGAMA HINDU /
BUDHA / KRISTEN / KATOLIK
KETUA / DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS
URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN
KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL
AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB / KOTA DAN DIREKTUR SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN
7
SEKOLAH / AKADEMI /
PT KEDINASAN
PIMPINAN SEKOLAH /
AKADEMI / PT KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN
KEPALA SEKOLAH / KETUA /
DIREKTUR AKADEMI ATAU PT YANG BERSANGKUTAN, KAPUSDIKLAT / KABID YANG BERKOMPETEN

v   Untuk  ijazah  pendidikan  dari  luar  negeri  perlu  dilampirkan  surat  penetapan  pengakuan sederajat dari Menteri yang  bertanggung jawab di bidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh Tim Penilai  Ijazah Luar  Negeri  di  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Tinggi  atau Menteri Agama / Direktur bagi pendidikan keagamaan.
v   Bagi   ijazah   Perguruan   Tinggi   Swasta   yang   belum   terakreditasi   sebelum   berlakunya keputusan Mendiknas Nomor 184/V/2001 tanggal 23 Nopember 2001, harus yang sudah ditandasahkan oleh Kopertis.
v   Ijazah   Perguruan   Tinggi   Swasta   yang   mempunyai   civil   effect   adalah   ijazah   dari
Perguruan  Tinggi  Swasta  yang  telah  mendapat  ijin  penyelenggaraan  dari  Departemen
Pendidikan Nasional.
v  Fotocopy ijazah yang dilegalisir / disahkan harus tandatangan asli, bukan scan spesimen tanda  tangan.  Legalisir  /  pengesahan  ijazah  yang  menggunakan  scan spesimen tanda tangan, dinyatakan tidak berlaku.

 
BUPATI T ABALONG TTD
H. RACHMAN RAMSYI