Daftar usul penetapan angka kredit guru atau dupak dalam pedoman penilaian tahun 2017 ini secara lebih detail akan diperinci pada juknis dupak yang kami bagikan dibawah ini.
khusus bagi guru melingkupi aturan dan berbagai persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan Kepmenpan 84/1993 dan yang terbaru Permeneg Pan RB nO 16 tahun 2009. Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut di atas dilampiri dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat Penetap Angka Kredit u.p. Kepala Sekretariat lim Penilai jabatan Fungsional Guru sesuai dengan kewenangannya.
Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang diperoleh pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan terakhir), kecuali bukti fisik pendidikan formal dapat diajukan pada periode penilaian berikutnya, sepanjang belum pernah dinilai pada penilaian sebelumnya.
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.