Direktorat jenderal pendidikan dasar dan menengah dengan nomor surat edaran 10/D/KR/2016 Tentang Penyediaan Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017.
Pembelian atau pemesanan buku teks pelajaran kurikulum 2013 melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan jalur e-purchasing, saat ini berkenaan dengan implementasi kurikulum 2013 untuk SD, SMP, SMA dan SMK.
1. Pada saat ini buku pelajaran yang direvisi kelas 1,4,7 dan 10, dalam proses pengadaan dengan sistem pembelian elektronik e-purchasing yang difasilitasi oleh LKPP, Proses pengadaan ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan bulan juli 2016
2. Pembelian buku kurikulum 2013 dipesan langsung oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan menggunakan dana BOS, daftar penyedia akan ada pada katalog.
3. Apabila proses pembelian buku teks pelajaran tersebut belum selesai sampai awal tahun pelajaran, maka sambil menunggu sekolah dapat.
a. menggunakan buku k13 yang telah dibeli pada tahun sebelumnya
b. memanfaatkan buku teks pelajaran yang sesuai dan tersedia disekolah sebagai pengayaan sumber belajar.
Pembelian atau pemesanan buku teks pelajaran kurikulum 2013 melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan jalur e-purchasing, saat ini berkenaan dengan implementasi kurikulum 2013 untuk SD, SMP, SMA dan SMK.
1. Pada saat ini buku pelajaran yang direvisi kelas 1,4,7 dan 10, dalam proses pengadaan dengan sistem pembelian elektronik e-purchasing yang difasilitasi oleh LKPP, Proses pengadaan ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan bulan juli 2016
2. Pembelian buku kurikulum 2013 dipesan langsung oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan menggunakan dana BOS, daftar penyedia akan ada pada katalog.
3. Apabila proses pembelian buku teks pelajaran tersebut belum selesai sampai awal tahun pelajaran, maka sambil menunggu sekolah dapat.
a. menggunakan buku k13 yang telah dibeli pada tahun sebelumnya
b. memanfaatkan buku teks pelajaran yang sesuai dan tersedia disekolah sebagai pengayaan sumber belajar.
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.