Rabu, 20 November 2013

Rencana Jadwal Penerbitan SK tunjangan Profesi 2014

Rencana jadwal penerbitan SK tunjangan dari Jadwal pengiriman sinkronisasi dapodikdas 2013 :
1. Jan-feb 2014 : periode updating data dan sinkronisasi data 2. tanggal 1 maret 2014 : penutupan sinkronisasi (closing) data.pembaharuan data pada tanggal ini tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas 3. tanggal 1- 15 Maret 2014 : Periode pengolahan data Triwulan I 4. tanggal 16-23 Maret : periode pengusulan SK tunjangan 5. tanggal 24-31 Maret 2014 : periode penerbitan SK triwulan I 6. bulan april 2014 : periode pembayaran tunjangan Triwulan I 7. bulan Mei 2014 : periode updating data dapodik susulan triwulan II 8. tanggal 1 juni 2014 P2T Dikdas akan menutup kembali server dapodik 9. tanggal 1-14 Juni 2014 : periode pengolahan data triwulan II 10. tanggal 15-23 juni 2014 : periode pengusulan susulan 11. tanggal 23-31 juni 2014 : penerbitan SK susulan 12. bulan juli 2014 : periode pembayaran triwulan II 13. bulan juli-agustus 2014 : periode updating data 14. tanggal 1 september : server ditutup oleh P2TK dikdas 15. tanggal 1-15 september 2014 : periode pengolahan data triwulan III 16. tanggal 15-22 september 2014 : periode pengusulan Triwulan III 17. tanggal 23-31 september 2014 : penerbitan SK susulan triwulan III 18. 1-14 oktober : pembayaran triwulan III 19. tanggal 15-22 oktober 2014 : server di buka kembali oleh P2TK Dikdas 20. tanggal 8 nopember 2014 : server di tutup oleh P2TK Dikdas 21. tanggal 1-7 nopember 2014 : periode pengusulan triwuln IV 22. tanggal 8-15 nopember 2014 : penerbitan sk triwulan IV 23. tanggal 15-31 nopember 2014 : pembayaran tunjangan triwulan IV mohon di perhatikan jika perlu di print dan di berikan kepada guru dan kepala sekolah..
Sumber Info Dapodik Kemdikbud

1 komentar

  1. Dengan RAM server yang blm standar. atau masa uji coba. Dapodik 2013 sudah diresmikan sebagai jalur tunjangan Guru. pasti Banyak guru yang dirugikan.

    BalasHapus

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.