
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk
kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap
muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.
UNTUK GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT
UNTUK GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT
"Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan."
BalasHapusdan
5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
kok rancu.....
Jelasnya Ekstra Kurikuler gak bisa diperhitungkan jamnya..,(baik wali kelas atau mapel) selesai
BalasHapuspoin 8 ). Mapel yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP. <----
BalasHapusbeneran boleh menggabung jam antara IPA Terpadu dan IPS Terpadu? ntar ga jadi masalah ?
(pertanyaan di FB, tolong dijelaskan)
Iya benar begitu menurut PP 74 Tahun 2008..
BalasHapus