Kalau kemaren Kelompok kerja guru Berbagi tentang tata cara Penghitungan Jam Mengajar pada Dapodik 2013, yang mana peraturan tersebut sudah dimulai pada tahun 2011 kemaren berdasarkan pemenuhan jam disesuaikan
dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang
diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru sudah disampaikan, walau banyak yang kontroversi namun itulah aturan main yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Kesempatan Kali ini kita akan berbagi
Jumlah Jam Minimimum bagi PTK pada Dapodikdas 2013
Beban Kerja Minimum Dapodik 2013 1. Guru Kelas
Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1 (satu) rombel
dalam 1 (satu) minggu secara penuh pada satu satuan pendidikan dasar. 2. Guru Mata Pelajaran
Beban kerja guru mata pelajaran adalah paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang
memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu
bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta
didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per
tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam
bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal
dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang
dianggap perlu dan yang memerlukan. 4. Guru Pembimbing Khusus
Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. 5. Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Jenis tugas tambahan dan jumlah jam tatap muka bagi guru yang diberi tugas tambahan adalah sebagai berikut. a. Kepala Sekolah/madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau
membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah
yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor. b. Wakil Kepala Sekolah/madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala
sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran
atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala
sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau
konselor. c. Ketua Program Keahlian Beban kerja guru yang diberi
tugas tambahan sebagai ketua program keahlian satuan pendidikan adalah
paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. d. Kepala Perpustakaan
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan
adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu. e. Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi, Pembimbing Praktek Kerja Industri
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi adalah paling sedikit 12 (dua
belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Demikian semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu Semua...
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.