Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan
dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang
diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru
dijelaskan sebagai berikut:1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
"Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan."
BalasHapusdan
5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
kok rancu.....
Jelasnya Ekstra Kurikuler gak bisa diperhitungkan jamnya..,(baik wali kelas atau mapel) selesai
BalasHapuspoin 8 ). Mapel yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP. <----
BalasHapusbeneran boleh menggabung jam antara IPA Terpadu dan IPS Terpadu? ntar ga jadi masalah ?
(pertanyaan di FB, tolong dijelaskan)
Iya benar begitu menurut PP 74 Tahun 2008..
BalasHapus