Minggu, 31 Januari 2016

Surat Keterangan Mutasi Siswa Dapodikdas

Surat Keterangan atau Pernyataan Mutasi siswa masuk dan keluar pada Sekolah teramat penting untuk pelaporan terlebih untuk aplikasi dapodikdas yang menjalankan fungsi tarik PD atau Mutasi siswa secara online, harus prasyarat siswa tersebut mesti dikeluarkan pada aplikasi dapodikdas sekolah asal dan dilakukan sinkronisasi secara online., baca Cara Mutasi tarik PD Secara Online

Dari syarat tersebut sudah cukup jelas berkaca dari pengalaman yang terjadi banyak sekolah yang tidak memutasi keluar siswa pada aplikasi dapodikdas dan dilakukan sinkronisasi, format contoh berikut layak diisikan pada surat keterangan pindah oleh Peserta didik dari sekolah asal, bagi sekolah yang ingin menerima hendaknya surat keterangan Mutasi Siswa Dapodikdas ini telah dilampirkan pada permohonan pindahnya, contoh sebagai berikut:

Surat Keterangan Mutasi Siswa Dapodikdas
Itu merupakan contoh Surat Keterangan Mutasi Siswa Keluar pada aplikasi Dapodikdas sekolah asal untuk menjadikan syarat baru bagi sekolah penerima agar mudah melakukan tarik data PD secara online karen sudah dikeluarkan.

Download Surat Keterangan Mutasi Keluar Dapodikdas

Jumat, 29 Januari 2016

Insentif Guru Bukan PNS Gantikan Tunjangan Fungsional Ini Syarat Nya

Sesuai dengan amanat PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan, dengan demikian tunjangan fingsional bagi guru bukan PNS telah tiada dan digantikan dengan Insentif Guru Bukan PNS  baik mengajar di sekolah negeri atau swasta, tak tanggung-tanggung kouta yang disediakan Ditjen GTK Kemdikbud 100.000 kuota. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tdk dapat jam tdk boleh terima insentif ini)

Apa Syarat Insentif Guru Bukan PNS ?
1. Data Dapodik Guru tersebut harus valid
2. JJM 24 Jam 

Insentif Guru Bukan PNS Gantikan Tunjangan Fungsional Ini Syarat Nya

Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama2 terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini). Mari tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah dgn diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang2 minimal 24 jam perminggu.

Kamis, 28 Januari 2016

Aplikasi Prota dan Promes Guru Kelas Berbasis Excel

Program Semester dan Program tahunan akan lebih mudah penggunaannya dengan aplikasi Prota dan Promes ini, biasa pada Program Tahunan maupun semester dalam penggunaannya kita selalu gunakan cara manual baik ceklist dan sebagainya.

Dalam program administrasi kelas tentu ini cukup membantu rekan-rekan guru lihat sebagai berikut:
Aplikasi Prota dan Promes Guru Kelas Berbasis Excel
Setiap mata pelajaran yang tersedia otomatis menuju laman prota atau promesnya sebagai berikut:
Aplikasi Prota dan Promes Guru Kelas Berbasis Excel
Sangat mudah dalam penggunaannya, jika berminat silahkan unduh pada link dibawah ini.
DOWNLOAD APLIKASI PROTA DAN PROMES SEKOLAH DASAR

Selasa, 26 Januari 2016

Mendagri,Gaji Ke 14 Dibayar Menjelang Penerimaan Siswa Baru

Gaji Ke 13 ada Gaji Ke-14 pun ada dan akan dibayarkan begitu berita yang kami lansir dari www.setkab.go.id, kebijakan baru Gaji Ke-14 akan dibayarkan oleh Mendagri hal ini makin kuat dikala berita berikut,

Mendagri,Gaji Ke 14 Dibayar Menjelang Penerimaan Siswa Baru
Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.

“Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).

Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

“Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo. (Puspen Kemendagri/ES)

Sumber : www.setkab.go.id
Sumber : www.menpan.go.id

Senin, 25 Januari 2016

Seragam PNS Kembali Berubah Lagi

Seragam Pegawai Negeri Sipil beberapa kali mengalami perubahan, kali ini sedikit perubahan yang berbeda pada Permendagri yang telah ada.
Seragam PNS Kembali Berubah Lagi
 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).

“Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1).
Menurut dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.

Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.

“Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari,” ungkap dia.
SUMBER KEMDAGRI

Minggu, 24 Januari 2016

Cara Isi Riwayat Pekerjaan Dapodikdas

Panduan Cara isi ada atau cara input Menu Riwayat Pekerjaan Dapodikdas pada dapodik generasi ke 4, Menu riwayat pekerjaan ini baru rilis atau lahir sehingga cara berbeda untuk pengenalannya apa yang diinput pada menu riwayat pekerjaan dapodikdas.

Menu Riwayat Pekerjaan Dapodikdas: intinya pada menu ini terkait seorang PTK pernah mengajar dimana saja sebelumnya, dengan tempat tugas yang berbeda (mutasi), seperti tampilan berikut
Cara Isi Riwayat Pekerjaan Dapodikdas
SK Pencantuman tempat kerja yang berbeda, adalah hal pokok dalam menu ini, untuk diinputkan pada Riwayat Pekerjaannya sebelum ada di sekolah Induk sekarang.

1. Fokus isian adalah pada pernah mengajar di sekolah mana saja sebelum bekerja di sekolah yg sekarang (Sebagai Guru / TU)
2. Bila pernah mutasi sebanyak 3x maka isian data ada 3 baris
3. SK sebagai Kepsek diisikan bila menjabat di sekolah lain, namun pengisiannya tetap sebagai guru bukan kepsek karena tidak ada pilihan isian kepsek.
4. Untuk PNS bila belum pernah mutasi maka isikan SK CPNSnya saja dengan TST diisi tanggal diangkat PNS (100%)
5. Untuk Non PNS, menurut saya tidak usah diisi karena :
   a) data tidak bisa disimpan bila TST tidak diisi,
   b) Bila diisi dengan tanggal hari ini berarti besok sudah tidak jadi guru lagi disekolah tersebut dan HARUSnya sudah pindah ke sekolah baru, dan
  c) Riwayat pekerjaan sekarang sudah ada di data utama dapodik PTK masing-masing.
.
Adapun hal yang perlu diperhatikan pada pengisiannya adalah sebagai berikut :
*) KOlom Jenjang pendidikan = diisi pendidikan PTK saat pengangkatan
*) Jenis lembaga = Status lembaga tempat bekerja sebelumnya. Bagi guru pilih Sekolah. Bagi yang pernah struktural diisi sesuai pilihan yang disediakan, untuk lokasi kerja diluar lingkup Kemdikbud dan kemenag silah diisi "Lainnya"
*) Status Kepegawaian = Cukup Jelas
*) Jenis PTK = Lihat SK pengangkatan
*) Lembaga pengangkat = Lihat SK
*) No SK Kerja = Lihat SK
*) Tgl SK Kerja = Tanggal ditandatangani SK
*) TMT Kerja = Tanggal Mulai Tugas sesuai SK
*) TST Kerja = Tanggal Selesai Tugas, diisi dengan TMT di sekolah berikutnya (tanggal mulai bekerja di sekolah baru)
*) Tempat Kerja = Nama sekolah tempat bekerja sesuai SK, bila DPK maka isikan sekolah induknya. Pokoknya sesuai dengan yang tercantum di SK
*) TTD SK Kerja = yang menandatangani SK, contoh : Kaur Kepegawaian a/n Menteri P dan K
*) Mapel Yang diajarkan = cukup jelas 

Sabtu, 23 Januari 2016

Permendikbud Data Pokok Pendidikan/Dapodik No 79 Tahun 2015

Permendikbud N0 79 Tahun 2015 tentang Dapodik telah rilis, hal ini sebagaimana berita kami sebelumnya yang telah membahas tentang draf sebelumnya baca Beginilah Permendikbud Tentang Dapodik, dengan aturan Dapodik yang telah rilis ini kiranya bisa dipelajari mekanisme hukum dalam aturan data pokok pendidikan

Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online baca juga disini.
Permendikbud Data Pokok Pendidikan/Dapodik No 79 Tahun 2015

Jumat, 22 Januari 2016

RPP SD Kurikulum 2013 Lengkap Update Terbaru

RPP Kurikulum 2013 SD Dan RPP Madrasah Ibtidaiyah Kurikulum 2013, edisi terbaru bisa digunakan sebagai referensi di Sekolah, harapan terbesar kami RP SD Kurikulum 2013 untuk Kelas 1,2,3,4,5 dan 6 ini bisa bermanfaat

RPP SD Kurikulum 2013 Lengkap Update Terbaru Akhir Tahun 2015
  • Download [1] RPP SD KELAS 1 SEMESTER 1 - Diriku
  • Download [2] RPP SD KELAS 1 SEMESTER 1 - Kegemaranku
  • Download [3] RPP SD KELAS 1 SEMESTER 1 - Kegiatanku
  • Download [4] RPP SD KELAS 1 SEMESTER 1 - Keluargaku
  • Download [5] RPP SD KELAS 1 SEMESTER 2 - Pengalamanku
  • Download [6] RPP SD KELAS 1 SEMESTER 2 - Lingkungan Bersih Sehat dan Asri
  • Download [7] RPP SD KELAS 1 SEMESTER 2 - Benda, Hewan dan Tanaman di Sekitarku
  • Download [8] RPP SD KELAS 1 SEMESTER 2 - Peristiwa Alam

2. RPP Kurikulum 2013  Kelas 2 SD / MI
  • Download [1] RPP SD KELAS 2 SEMESTER 1 - Hidup Rukun
  • Download [2] RPP SD KELAS 2 SEMESTER 1 - Bermain di Lingkunganku
  • Download [3] RPP SD KELAS 2 SEMESTER 1 - Tugas Sehari-Hari
  • Download [4] RPP SD KELAS 2 SEMESTER 1 - Aku dan Sekolahku
  • Download [5] RPP SD KELAS 2 SEMESTER 2 - Hidup Sehat dan Bersih
  • Download [6] RPP SD KELAS 2 SEMESTER 2 - Air Bumi dan Matahari
  • Download [7] RPP SD KELAS 2 SEMESTER 2 - Merawat Hewan dan Tumbuhan
  • Download [8] RPP SD KELAS 2 SEMESTER 2 - Keselamatan di Rumah dan Perjalanan

3. RPP Kurikulum 2013  Kelas 3 SD / MI

  • Download [1] RPP SD KELAS 3 SEMESTER 1 - Sayangi Hewan dan Tumbuhan 
  • Download [2] RPP SD KELAS 3 SEMESTER 1 - Pengalaman yang Mengesankan
  • Download [3] RPP SD KELAS 3 SEMESTER 1 - Mengenal Cuaca dan Musim
  • Download [4] RPP SD KELAS 3 SEMESTER 1 - Ringan Sama Dijinjing Berat 
  • Download [5] RPP SD KELAS 3 SEMESTER 2 - Mari Bermain dan Berolahraga
  • Download [6] RPP SD KELAS 3 SEMESTER 2 - Indahnya Persahabatan
  • Download [7] RPP SD KELAS 3 SEMESTER 2 - Mari Kita Berhemat untuk Mas
  • Download [8] RPP SD KELAS 3 SEMESTER 2 - Berperilaku Baik dalam Kehidupan
  • Download [9] RPP SD KELAS 3 SEMESTER 2 - Menjaga Kelestarian Lingkung
4. RPP Kurikulum 2013  Kelas 4 SD / MI
  • Download [1] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 1 - Indahnya Kebersamaan
  • Download [2] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 1 - Selalu Berhemat Energi
  • Download [3] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 1 - Peduli Terhadap Makhluk Hidup
  • Download [4] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 1 - Berbagai Pekerjaan
  • Download [5] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 2 - Pahlawanku
  • Download [6] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 2 - Indahnya Negeriku
  • Download [7] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 2 - Cita-Citaku
  • Download [8] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 2 - Tempat Tinggalku
  • Download [9] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 2 - Makanan Sehat dan Bergizi
5. RPP Kurikulum 2013  Kelas 5 SD / MI
  • Download [1] RPP SD KELAS 5 SEMESTER 1 - Benda-Benda di Lingkungan Sekitar
  • Download [2] RPP SD KELAS 5 SEMESTER 1 - Peristiwa Dalam Kehidupan
  • Download [3] RPP SD KELAS 5 SEMESTER 1 - Kerukunan Dalam Bermasyarakat
  • Download [4] RPP SD KELAS 5 SEMESTER 1 - Sehat Itu Penting
  • Download [5] RPP SD KELAS 5 SEMESTER 1 - Bangga Sebagai Bangsa Indonesia
  • Download [6] RPP SD KELAS 5 SEMESTER 2 - Organ Tubuh Manusia dan Hewan
  • Download [7] RPP SD KELAS 5 SEMESTER 2 - Sejarah Peradaban Indonesia
  • Download [8] RPP SD KELAS 5 SEMESTER 2 - Ekosistem
  • Download [9] RPP SD KELAS 5 SEMESTER 2 - Lingkungan Sahabat Kita
6. RPP Kurikulum 2013  Kelas 6 SD / MI
  • Download [1] RPP SD KELAS 6 SEMESTER 1 - Bhinneka Tunggal Ika
  • Download [2] RPP SD KELAS 6 SEMESTER 1 - Selamatkan Makhluk Hidup
  • Download [3] RPP SD KELAS 6 SEMESTER 1 - Tokoh dan Penemu
  • Download [4] RPP SD KELAS 6 SEMESTER 2 - Globalisasi
  • Download [5] RPP SD KELAS 6 SEMESTER 2 - Wirausaha
  • Download [6] RPP SD KELAS 6 SEMESTER 2 - Kesehatan Masyarakat

Kamis, 21 Januari 2016

Download Aplikasi Dapodikdas 411/4.1.1 Penyempurnaan 410

Aplikasi Dapodikdas 4.1.1 merupakan perbaikan dan penyempurnaan aplikasi sebelumnya, banyak masalah yang harus diperbaiki pada gagal input, yang sudah diperbaiki versi bundling instaler 411.
Penjelasan sediki tentang App.4.11 :
1. Perbaikan edit passw di tabel ptk
2. Perbaikan di input data sarana
3. Pencegahan akun ptk login ke app dapodik
4. Penyempurnaan 1 app digunakan lbh dr 1 sekolah

Bagi yg baru memulai pendataan bisa menggunakan versi 4.11.
Bagi yg sudah install 4.10 bisa menggunakan fitur pembaruan di tabel pengaturan online. Atau tunggu file patch 4.11 nya
Download Aplikasi Dapodikdas 411/4.1.1 Penyempurnaan 410
Download Aplikasi Dapodikdas 411/4.1.1

Juknis BOS Madrasah Tahun 2016 Dari Kemenag

Juknis BOS 2016 atau Petunjuk Tekhnis BOS Madrasah Ibtidaiyah/MI, Madrasah Tsanawiyah/MTs, Madrasah Aliyah/MA Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar
mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun
Juknis BOS Madrasah Tahun 2016 Dari Kemenag
Baca Juga Juknis BOS 2016 Dari Kemdikbud

E. Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2016, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai
Desember 2016, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan semester 1 tahun pelajaran 2016/2017. selengkapanya baca disini
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan setiap triwulan (empat tahap), sesuai pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan.

DOWNLOAD JUKNIS BOS MADRASAH 2016

Senin, 18 Januari 2016

Cara Cetak Dan Ajukan Pakta Integritas Pengiriman Dapodikdas

Panduan Cetak Pakta integritas sejenis bentuk perjanjian yang mengikat, dalam hal ini biasanya erat kaitannya dengan hukum yang berlaku jika melanggarnya, begitu pula dengan Dapodikdas 4.1.0, melakukan rekayasa data adalah perbuatan curang dan melanggar hukum. Tentu ada sanksi yang mengikatnya.

Setiap kali mau melakukan sinkronisasi Dapodikdas kita dihadapkan dengan ini setelah validasi dan klik Sinkronisasi.

"Saya kepala sekolah SD ANDA menyatakan bahwa data yang dikirimkan ke server Dapodikdas Kemdikbud adalah benar sesuai dengan fakta di sekolah yang saya pimpin. Apabila terjadi rekayasa data maka saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. data ini sudah di periksa kebenarannya oleh pihak sekolah untuk diperbantukan dikirimkan oleh operator sekolah."

Tertanda Kepala Sekolah
SD ANDA
NAMA KEPALA SEKOLAH
Cara Cetak Dan Ajukan Fakta Integritas Pengiriman Dapodikdas
Jika memang data yang akan kita kirimkan akurat,benar dengan fakta dan diketahui oleh rekan-rekan guru di Sekolah di ACC oleh Kepala Sekolah maka tekan ya. lanjutkan proses sinkronisasi hingga selesai.

Baca Juga Cara Mendapatkan Nomor Registrasi Perpustakaan

Selesai sinkronisasi kita harus mencetak Fakta Integritas pada progress pengiriman dapodikdas klik Disini,
klik unduh dan cetak
Cara Cetak Dan Ajukan Fakta Integritas Pengiriman Dapodikdas

 untuk dikumpulkan ke KK-Data Dik daerah setempat. dengan kalimat kurang lebih sebagai berikut:

Surat pernyataan pakta integritas ini diunduh pada : 18-01-2016 18:46:04 (waktu sink) di website
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.
Dengan ini saya Helda Kartani kepala sekolah dari SD NEGERI NAWIN HILIR 1 menyatakan bahwa data yang dikirimkan oleh operator sekolah saya Deni Ranoptri sudah saya periksa kebenaran dan kemutakhiran datanya sesuai dengan fakta di lapangan tanpa ada rekayasa dan saya bertanggungjawab jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dikirimkan
dengan fakta, saya siap menerima sanksi moral, sanksi administrasi dan sanksi hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Cara Cetak Dan Ajukan Fakta Integritas Pengiriman Dapodikdas
Catatan :
1. Dokumen ini dapat dicetak jika data di nilai sudah lengkap dan aktual
2. Dokumen ini di buat oleh sekolah dan di sahkan oleh dinas kab/kota
3. Jika ada perubahan data sesuai dinamika sekolah, maka lembar yang berubah saja yang diparaf
4. Lampiran merupakan data yang sudah di sahkan pihak sekolah dan dinas kab/kota

Sabtu, 16 Januari 2016

Cara Periksa Keaktifan NUPTK Dilaman GTK Kemdikbud

Apakah status NUPTK Bapak/Ibu Aktif atau malah sebaliknya non aktif kira nya perlu kita periksa, bagaimana cara Cek NUPTK Aktif dan Tak Aktif di Kemdikbud , kini mudah cara mengetahui apakah NUPTK kita terdata aktif maupun tidak aktif, jika tak punya NUPTK maka usulkan NUPTK nya dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Cara Cek Keaktifan NUPTK kunjungi laman berikut: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Cara Periksa Keaktifan NUPTK Dilaman GTK Kemdikbud
masukkan NUPTK bapak ibu lagi klik cara maka lihat hasilnya.
Cara Periksa Keaktifan NUPTK Dilaman GTK Kemdikbud
Data tak hanya memuat NUPTK,NIP, nama Ibu kandung, Tempat tanggal lahir yang sesuai jika kurang sesuai maka gunakan Verval GTK.

Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

Jumat, 15 Januari 2016

Cara Mendapatkan Nomor Registrasi Perpustakaan Sekolah

Cara atau panduan mencari dan mendapatkan nomor registrasi Perpustakaan Sekolah, yang kini sudah ada kolom isian pada dapodik/dapodikdas . Kolom "No. Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana.
Nomor Registrasi perpustakaan hanya diisi untuk Prasarana yang memiliki jenis prasarana :
a. Perpustakaan
b. Perpustakaan Multimedia
Selain dua jenis prasarana diatas, Nomor Registrasi Perpustakaan dapat dikosongkan
Nomor Registrasi perpustakaan didapat dari website resmi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia denga alamat http://npp.pnri.go.id/. Caranya adalah sebagai berikut :
Akses alamat website http://npp.pnri.go.id/ lalu akan muncul halaman utama website Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Cara Mendapatkan Nomor Registrasi Perpustakaan Sekolah

Pilih menu Aplikasi NPP
Cara Mendapatkan Nomor Registrasi Perpustakaan Sekolah
Pada aplikasi NPP pilih menu Profille Perpustakaan Cari NPP dengan memasukan nama perpustakaan
Cara Mendapatkan Nomor Registrasi Perpustakaan Sekolah
Sistem Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) merupakan penerapan (aplikasi) penataan kode identititas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional berdasarkan kode provinsi, kabupaten/kota. Nomor pokok perpustakaan diberikan kepada sekolah yang sudah memberikan profil perpustkaannya kepada Perpustakaan Nasional. Profil perpustakaan sekolah akan disimpan dalam pangkalan data perpustakaan, yang dapat diakses melalui http://npp.pnri.go.id atau melalui google dengan menulis Aplikasi NPP Selanjutnya perpustakaan yang sudah mengirimkan profil perpustakaannya akan mendapatkan akreditasi.

Jika belum memiliki NPP untuk Nomor Registrasi Perpustakaan, silahkan ikut Panduan Cara Usul NPP Perpustakaan Untuk Mendapatkan No Registrasi pada Menu ini.
Cara Mendapatkan Nomor Registrasi Perpustakaan Sekolah


Tujuan
Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) diberikan dalam rangka memudahkan pembinaan perpustakaan. Dengan mengetahui peta kondisi perpustakaan di Indonesia akan memudahkan penyusunan program/kegiatan pembinaan perpustakaan melalui pembinaan sumber daya perpustakaan.
Menetapkan akreditasi perpustakaan.
Akreditasi diberikan berdasarkan tipologi perpustakaan yang sudah ditetapkan yaitu perpustakaan:
Tipe A
Tipe B
Tipe C
Cara Mendapatkan Nomor Registrasi Perpustakaan Sekolah


Download Dapodikdas 4.1.0 Semester Genap 2015/2016

Unduh Dapodik 410 atau Dapodikdas 4.1.0 sudah rilis tersedia, kami bagikan pada blog ini bagi rekan-rekan yang kesulitan mengunduhnya.
Peluncuran Aplikasi Dapodik Pendidikan Dasar versi 4.1.0 sebagai upaya untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan pendataan pendidikan khususnya para operator dan pengguna data SD, SDLB, SMP dan SMPLB serta SLB. Dengan demikian di himbau kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera mensosialisasikan dan melakukan Bimbingan Teknis kepada operator sekolah di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.
3. Website pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id segera diintegrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru tersebut yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.
Download Dapodikdas 4.1.0 Semester Genap 2015/2016

4. Pengelolaan data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan KK Datadik Provinsi/Kabupaten/Kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan Dapodikdas dan Dapodikmen sebelumnya.
5. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta Integritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik Kabupaten/Kota.
6. Diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke pusat selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.
DOWNLOAD DAPODIK 4.1.0

Inilah Fiture Istimewa Dapodikdas 4.1.0 Dalam Daftar Perubahannya

Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar semester 2 pada tahun ajaran 2015/2016 akan dikawal oleh versi aplikasi baru yaitu Aplikasi Dapodikdas versi 4.1.0 . Pada versi ini terdapat beberapa perbaikan dan pembaharuan di data PTK , Sarana Prasarana, Sekolah dan Peserta Didik. Gaya dan tampilan antarmuka pengguna aplikasi generasi ke-empat yang sebelumnya masih dipertahankan dengan beberapa modifikasi tambahan guna tetap menghadirkan pengalaman yang nyaman dalam menggunakan Aplikasi

Aplikasi Dapodikdas versi 4.1.0 dirilis dalam bentuk Installer dikarenakan adanya perubahan dan penambahan struktur database. Sebelum melakukan installasi Pengguna disyaratkan untuk melakukan uninstall Aplikasi Dapodikdas versi sebelumnya.

DAFTAR PERUBAHAN
Daftar Perubahan versi 4.1.0 :
[Perbaikan] Penambahan panjang karakter nama pesera didik menjadi 100 karakter.
[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Judul Buku" menjadi 200 karakter pada tabel Buku yang Pernah Ditulis PTK.
[Perbaikan] Pencegahan pemilihan kebutuhan khusus dilayani pada tabel Sekolah sebelum memasukan data pada tabel Program Inklusi untuk jenjang SD dan SMP Reguler.
[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara Diklat" menjadi 100 karakter pada tabel Diklat PTK.
[Perbaikan] Penambahan kolom "Sertifikat Diklat" pada tabel Diklat PTK.
[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Publikasi" menjadi 150 karakter pada tabel Karya Tulis PTK.
[Perbaikan] Penambahan kolom "URL Publikasi" pada tabel Karya Tulis PTK.
[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Nama" menjadi 50 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK.
[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara" menjadi 100 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK.
[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "SK Layanan Khusus" menjadi 80 karakter pada tabel Layanan Khusus.
[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "SK Mengajar" menjadi 80 karakter pada tabel Pembelajaran.
[Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Instansi" menjadi 100 karakter pada tabel Penghargaan PTK.
[Perbaikan] Perbaikan penjelasan mengenai isian no SKHUN, No Peserta Ujian Nasional, dan No Seri Ijazah.
[Perbaikan] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel PTK.
[Perbaikan] Penguncian nama, tempat lahir, tanggal lahir dan NUPTK pada tabel PTK.
 [Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel PTK.
[Perbaikan] Pencegahan sinkronisasi jika masih ada data yang invalid.
[Perbaikan] Formulir Sekolah baru.
[Perbaikan] Formulir PTK baru.
[Perbaikan] Formulir Peserta Didik baru.
Inilah Fiture Istimewa Dapodikdas 4.1.0 Dalam Daftar Perubahannya

[Perbaikan] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel Peserta Didik.
[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Prasarana.
[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Rombongan Belajar.[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Anggota Rombel.[Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Peserta Didik.[Pembaruan] Jika memilih Perima KPS/KKS/PKH/KIP maka wajib mengisikan No. KPS/KKS/PKH/KIP pada form Peserta Didik.
[Pembaruan] Jika memilih Layak diusulkan PIP maka wajib mengisikan Alasan layak PIP pada form Peserta Didik.
[Pembaruan] Menambahkan unduhan F-PTK beserta dengan data yang sudah dimasukan.
[Pembaruan] Menambahkan keterangan NUPTK untuk isian pilihan Guru yang mengajar mata pelajaran di tabel pembelajaran.
[Pembaruan] Fitur Tambah/Ubah akun PTK (username/password) untuk akses layanan kementerian.[Pembaruan] Kolom "No.Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana.
[Pembaruan] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Prasarana.
[Pembaruan] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Prasarana.
[Pembaruan] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Sarana.
[Pembaruan] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Sarana.
[Pembaruan] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Buku & Alat.
[Pembaruan] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Buku & Alat.
[Pembaruan] Kolom "Semester" di tabel Tunjangan.
[Pembaruan] Kolom "SK Tunjangan" di tabel Tunjangan.
[Pembaruan] Kolom "Tgl SK Tunjangan" di tabel Tunjangan.
[Pembaruan] Filter status hapus buku prasarana di tabel Prasarana.
[Pembaruan] Filter status hapus buku prasarana di tabel Sarana.
[Pembaruan] Filter status hapus buku prasarana di tabel Buku/Alat.
[Pembaruan] Tabel Riwayat Pekerjaan PTK.
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Blockgrant.[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Buku/Alat.[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Program Inklusi.
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Inpassing Non PNS.
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prasarana.
 [Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Tunjangan.[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa Peserta Didik.
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa PTK.
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prestasi Peserta Didik.
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Riwayat Sertifikasi.
[Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Sarana.[Pembaruan] Menonaktifkan data rincian PTK bila PTK bukan terdaftar di sekolah induk.[Pembaruan] Pengecekan otomatis jika ada pembaruan aplikasi terbaru dari server pusat.
[Pembaruan] Penambahan validasi warning bahwa PTK harus memiliki email

Kamis, 14 Januari 2016

Aplikasi Surat Masuk Dan Surat Keluar Administrasi Sekolah

Surat masuk maupun surat keluar perlu penataan administrasi yang baik. melalui pencataan dan pendataan dari waktu yang tertera pada tanggal surat masuk maupun keluar seperti layaknya pengarsipan administrasi perkantoran yang baik guna menunjang kinerja data yang berkualitas.

Aplikasi Surat masuk dan Surat Keluar memang bukanlah hal baru, banyak tersebar dari berbasis Excel, dan jenis software bawaan microsoft lainnya.
Aplikasi ini hanya dapat digunakan dalam mode mandiri/stand-alone dan tidak  mendukung penggunaan dalam suatu jaringan lokal. Sebelum menggunakan aplikasi ini untuk kebutuhan sehari-hari, pastikan Anda  telah mengatur konfigurasi sesuai organisasi Anda,

Mengatur format penulisan  nomor surat, serta mendefinisikan kode pengelompokan surat. Kode ini dibuat  dalam dua tingkat, yaitu kelompok dan sub kelompok. Setiap kelompok yang di definisikan harus mempunyai sub kelompok. Selain pencatatan nomor surat masuk dan surat keluar, aplikasi ini pun  menyediakan fasilitas pemindai surat yang dapat digunakan untuk membuat salinan  dari surat aslinya dan dapat dicetak kembali bila dibutuhkan. Perangkat yang dapat digunakan untuk proses pemindaian adalah yang mendukung standar Twain.  Jumlah maksimal pemindaian yang dapat dilakukan per satu nomor surat adalah  lima halaman. Silahkan download gratis
Aplikasi Surat Masuk Dan Surat Keluar Administrasi Sekolah
DOWNLOAD APLIKASI SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR

Selasa, 12 Januari 2016

Aplikasi Penilaian Kinerja Guru Dan PKB Excel Lengkap


PKG Plus PKB satu aplikasi maupun PK Guru Non PKB dalam satu unduhan aplikasi, namun tidak itu saja, aplikasi PKG ini kami bagikan secara lengkap dalam satu paket unduhan yang kiranya bisa memudahkan penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Sekolah untuk rekan Guru, Kepala Sekolah, Kepala Bengkel, Guru Bimbingan Konseling, Kepala Perpustakaan dan Wakil Kepala Sekolah. sama seperti aplikasi PKG lainnya aplikasi PKG baru ini lebih nyaman digunakan yang bisa juga diunduh disini.
Didalam unduhan ini memuat lengkap Form PKG atau Aplikasi PKG sebagai berikut:
Form Aplikasi PKG Kepala Sekolah
Form Aplikasi PKG Kepala Bengkel
Form Aplikasi PKG Kepala Perpustakaan
Form Aplikasi PKG Kepala Bengkel
Form Aplikasi PKG (Plus PKB) Guru Kelas dan Mata Pelajaran
Form Aplikasi PKG Guru Bimbingan Konseling/BK
Form Aplikasi PKG Wakil Kepala Sekolah
Form Aplikasi PKG Kepala Bengkel
Form Aplikasi PKG (non PKB) Guru Kelas dan Mata Pelajaran
Aplikasi Penilaian Kinerja Guru Dan PKB Excel Lengkap
Silahkan unduh pada lama tautan yang kami lampirkan dibawah ini, dan harapan kami semoga aplikasi lengkap PKG ini dapat bermanfaat

Minggu, 10 Januari 2016

Cara Daftar Pengelola Verval GTK Dan NUPTK

Panduan atau cara Pendaftaran Pengelola Verval GTK dan Usul NUPTK ini langsung diberikan surat resmi dari Kemdikbud.  Sebagai tindak  lanjut  dari  surat  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan  (Ditjen  GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 tentang  Penerbitan  NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan  pada satuan  pendidikan  formal  dan  non  formal   di  Tahun  2016  (terlampir),  maka  Sekretariat Jenderal  Kemendikbud  melalui  Pusat Data dan Statistik  Pendidikan  dan  Kebudayaan  perlu mengeluarkan  kebijakan tentang  mekanisme  Pengajuan, Penerbitan, dan   Penonaktifan NUPTK di  tahun   2016  (terlampir).  

Cara Daftar Pengelola Verval GTK Dan NUPTK
Sebagai  kelengkapan  operasional   dalam  mekanisme tersebut,  diperlukan  satu  orang  yang  bertangungjawab   sebagai pengelola  data  verval  GTK maupun  NUPTK dari tingkat  Satuan Pendidikan,  Dinas Pendidikan  Kab/Kota,  sarnpai dengan Ditjen GTK.
Baca Panduan Verval GTK

Sehubungan  dengan   hal  tersebut   di  atas,  kami  mohon   bantuan   Saudara  untuk   dapat menunjuk   Satu  Orang   sebagai  penanggungjawab   dan  sekaligus  pengelola   data   verval dimaksud.  Pengelola yang Saudara tunjuk  harus mendaftar  pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id      dengan  memindai  dan meng-up/oad    Surat Penugasan dari pimpinan  masing-rnasing. Setelah memiliki  akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTKdengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Baca Mekanisme Usul NUPTK Baru dari PDSP

Mengingat   pentingnya   hal  ini,  kami  mohon  bantuan  Saudara  dapat  direalisasikan  paling larnbat minggu ke tiga Bulan Januari 2016. Atas perhatian  Saudara dan kerjasama yang sangat baik, kami ucapkan terimakasih.
selengkapnya...unduh
DOWNLOAD SURAT KEMDIKBUD TENTANG PENGELOLAAN VERVAL GTK DAN NUPTK

Sabtu, 09 Januari 2016

Aplikasi Administrasi Kegiatan Ujian Sekolah (UN/US)

Aplikasi Ujian Sekolah dan Ujian Nasional dalam administrasi dan cara membuat nya disertai contoh-contoh format Administrasi Ujian ini banyak digemari sekolah-sekolah yang tengah menjadi Panitia Penyelenggara US maupun UN pada tingkat SD/SMP/SMA/SMK, terang saja aplikasi ini terangkun data administrasi Ujian maupun Ulangan yang lengkap dalam tatanan Administrasi Penyelenggara/Pelaksana Ujian, kita lihat pada menu-menu berikut:
Daftar menu aplikasi excel administrasi UN/US ini.
Nominasi, 
Pembagian Ruang, 
Kartu peserta ujian, 
Jadwal Tes, 
Daftar peserta per ruang, 
Nomor tempel meja ujian, 
daftar hadir/absensi, 
denah ruang, 
Denah duduk terangkum pada satu menu pada bagian kirinya.

Pada bagian kanan menu nya
Jadwal Pengawas,

 Nama-nama pengawas, 
Berita acara Ujian, 
Tata Tertib Ujian, 
Daftar hadir pengawas, 
Sampul soal ujian,
Label Ruangan Ujian,
Serah terima lembar jawaban hingga daftar nilai. 

Juga pada sistem otomatis terisi, betapa mudah dalam penggunaannya untuk pemanfaatan dalam Administrasi Ujian Sekolah maupun Ujian Nasional, lihat tampilan berikut ini.
Aplikasi Administrasi Kegiatan Ujian Sekolah (UN/US)

Rabu, 06 Januari 2016

Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Baru

Kurikulum 2013 Baru Hasil Revisi menghadirkan tekhnis Penilaian Baru Dalam Kurikulum Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  nomor 53 tahun 2015 (Permendikbud no 53 tahun 2015  tentang  penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan Pendidikan  Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar..

Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

a. perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar;
c. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
d. hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
e. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Baru

f. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
g. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan
h. peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi

Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi:
a. menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan;
b. KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
c. penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
d. Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
e. hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
f. hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
g. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
h. kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru

Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik..
 Ketentuan sebagaimana dimaksud diatastidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.

(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini semua ketentuan tentang penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik dan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(2) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

DOWNLOAD PERMENDIKBUD 53 TAHUN 2015

Selasa, 05 Januari 2016

Inilah Syarat Usul NUPTK Tahun 2016 Dari Ditjen GTK

Cara atau panduan Usul Penerbitan NUPTK Tahun 2016 ini terkait erat dalam mekanisme Verifikasi dan Validasi GTK atau Verval GTK meski demikian syarat usul NUPTK Baru ini juga memiliki kriteria lain silahkan bapak/ibu simak unduhan kami lampirkan.
Inilah Syarat Usul NUPTK Tahun 2016 Dari Ditjen GTKMenindaklanjuti    surat   kami   sebelumnya   tentang   penggunaan   Data   Pokok   Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak  lanjut  dari pengelolaan  dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, dapat kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud

1. Program dan kegiatan  di lingkungan Direktorat  Jenderal Guru  dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang  terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola  oleh Pusat Data dan Statistik  Pendidikan  dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS. inilah mekanisme penerbitan usul NUPTK Baru Tahun 2016

2. Sesuai hasil kesepakatan  rapat sebelumnya,  penerbitan  NUPTK akan menjadi  tugas dari Pusat Data dan Statistik  Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)dengan tetap  berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun  2016.

3. Adapun  syarat  dan  ketentuan   penerbitan  NUPTK bagi Guru  dan  Tenaga  Kependidikan adalah sebagai berikut;

I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang  TK, SD, SMP, SMA,  SMK, PLB
II.  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
(KB/TPA/SPS,PKBM/TBM,  Kursus, dan UPT)
III.  Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
IV.  Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan  Non Formal PNS/CPNS
dan bukan PNS
V. S-1/D4 dari  LPTK/PTN yang memiliki  prodi  terakreditasi   atau  dari  LPTK /PTS  yang terakreditasi   Kopertis  setempat  bagi guru dan tenaga  kependidikan  yang diangkat setelah Januari 2006

Baca Juga Aplikasi Kartu NUPTK Dan NRG

VI.  Guru  dan  tenaga  kependidikan  yang aktif  dalam  dapodik   Dikdasmen  dan  Paud-
Dikmas dengan ketentuan;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK KemdikbudA.  Belum memiliki  NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat   guru   dan   tenaga   kependidikan    penerima    NUPTK  melengkapi persyaratan  dengan memindai  (meng- upload)  dokumen  persyaratan  melalui aplikasi verval GTK. Lihat Panduan Verval GTK:

DOWNLOAD SURAT EDARAN PENERBITAN NUPTK 2016

PUPNS Perpanjangan Hingga 31 Januari 2016 Lihat Kriteria PNS Berikut

PUPNS kini mengalami babak baru, banyak nya PNS yang belum registrasi menjadikan dasar tersendiri toleransi dari BKN. Berdasarkan hasil evaluasi rekapitulasi dari BKN memperoleh data sebagai berikut:
1. PNS Belum Mendaftar/Registrasi PUPNS 2015 berjumlah 106.038
2. PNS yang belum selesai verifikasi level 1  maupun level 2 sebanyak 1.630.816
3. PNS yang sudah registrasi namun belum menyampaikan berkas sebanyak 449.057

Berdasarkan hal tersebut maka berikut yang harus dilakukan oleh PNS yang termasuk Golongan ketiga point tersebut.
PUPNS Perpanjangan Hingga 31 Januari 2016 Lihat Kriteria PNS Berikut

Pada Point 1: PNS yang belum mendaftar/registrasi PUPNS 2015 maka untuk dapat registrasi
a. Instansi menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan (format terlampir)
b. BKN memeberikan fasilitas
c. Pendaftaran Registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016

Point 2 diberi perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016
Point 3 diberi perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016

Jika sudah melakukan registrasi namun belum melakukan pengisian data diberi waktu hingga 17 januari 2016

DOWNLOAD SELENGKAPNYA DISINI

Panduan/Cara Cek Proses SK Inpassing Guru Bukan PNS

Inpassing guru bukan PNS/Honorer memiliki cara atau Panduan cek yang baru, Jika dipertanyakan apa itu Inpassing Guru, Inpassing Guru adalah merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya

Kemudian Bagaimana cara mudah cek proses SK Inpassing
Panduan/Cara Cek Proses SK Inpassing Guru Bukan PNS
Pilih Inpassing Guru Bukan PNS. lihat isian NUPTK dibawah ini.
Panduan/Cara Cek Proses SK Inpassing Guru Bukan PNS
Muncul data Guru klik detail. lihat pada laman berikut Klik Cara Cek SK Inpassing Guru Bukan PNS

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
 
Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
2. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama;
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
4. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan Melampirkan syarat-syarat administratif:

 5. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.

 6. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).

Jumat, 01 Januari 2016

Cara Perbaiki Data Perijinan Sekolah Pada Dapodik

Perbaikan/Update data perijinan sesuai SK sekolah PAUD/SD/SMP/SMA/SMK yang dimiliki menjadi topik masalah yang akan kita bahas, ini dikarenakan banyak hal yang mungkin setelah kita sinkron data masuk pada server kemdikbud dan cek data referensi Sekolah namun SK pendirian Sekolah, baik dari Yayasan atau lainnya namun data tersebut yang dimiliki bahkan telah diinputkan pada Dapodikdas, atau Dapo Paudni masih kosong, sedang pada bagian atas data lembaga sekolah dalam posisi terkunci isian data karena ranah data sekolah menu atas erat kaitannya dengan data koneksi PDSP Kemdikbud yang memuat data awal suatu sekolah.

Update Data Perijinan PAUD atau SD,SMP,SMA  maupun SMK sangat penting ini berkaitan dengan kualitas data yang dimiliki suatu sekolah serta kejelasan berbagai dokumen data yang dimiliki suatu sekolah, hal ini persis pada bahasan kami yang telah lalu Tentang Cara Update Data di SDM PDSP Kemdikbud Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Cara Update data Sekolah
Lakukan langkah-langkah seperti berikut:

1. Operator Sekolah telah registrasi di http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ dan akun telah aktif  (baca cara daftar di SDM PDSP) biasanya prosesnya 3-4 hari. jika telah aktif tentu bisa login pada web SDM PDSPK maka lanjutkan pada langkah kedua

2. File Scan Ijin Pendirian ataupun Ijin Operasional dalam bentuk pdf maksimal ukuran 1 MB
3. Login di http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/ , Masukkan Username dan Pasword ( sesuai dengan akun di SDM Data Kemdikbud ) > Login lihat tampilan berikut:
Cara Perbaiki Data Perijinan Sekolah Pada Dapodik

 4. Pada langkah selanjutnya pilih menu berikut
Cara Perbaiki Data Perijinan Sekolah Pada Dapodik
5. Jika pun kita telah selesai melakukan usulan perijinan dengan menguploadkan berkas tadi maka tunggu lah persetujuan dari admun PDSPK akan usulan kita, hingga disetujui dan data sekolah kita pun bisa ideal

Baca Juga Panduan Verval PTK Di PDSP Kemdikbud

6. Dalam proses usulan hingga persetujuan maka nantinya juga akan berubah data referensi sekolah kita jika misal pada PAUD maka silahkan cek pula di Manajamen PAUD