Selasa, 02 Desember 2014

Informasi Petunjuk Tekhnis BOS 2015

Pengertian BOS Bantuan Operasional Sekolah, Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM. Dan Tujuan Khusus BOS sendiri Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah
Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Besaran Dana
Tingkat SD    =    Rp    800.000,-
Tingkat SMP    =    Rp    1.000.000,-
Alokasi dana tiap sekolah
Sekolah kecil dengan peserta didik ≤60
Dana BOS    =    60 x unit cost
(kebijakan alokasi minimal bagi sekolah kecil)
Sekolah dengan jumlah peserta didik >60
Dana BOS    =    (jumlah peserta didik) x unit cost
Informasi Petunjuk Tekhnis BOS 2015

Tugas Tim BOS Sekolah
Mengunggah dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke sistem Dapodik;
Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah;
Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
Mengumumkan besar dana yang diterima dan rencana penggunaan dana BOS
(RKAS) di papan pengumuman sekolah, Mengumumkan realisasi penggunaan dana BOS di papan pengumuman; Bertanggung jawab  secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya; Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS tiap triwulan;
Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas;
Melaporkan penggunaan dana BOS setiap triwulan secara online ke www.bos.kemdikbud.go.id baca cara pelaporan BOS Online
Proses Pendataan Sekolah
Kepala Sekolah menunjuk penanggung jawab Dapodik diantara guru atau pegawai tata usaha, atau pegawai yang selama ini membantu pengelolaan dana BOS (khususnya untuk SD);
Sekolah menggandakan formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;

Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual;
Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/ kewajaran data;
Penanggung jawab pendataan memasukkan/meng-update data ke sistem Dapodik secara online;
Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah diunggah;
Formulir yang telah diisi harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit,

Penggunaan Dana
Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan

Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
Pegawai perpustakaan
Penjaga Sekolah
Satpam
Pegawai kebersihan
Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.

Pembiayaan pengelolaan BOS
Alat tulis kantor
Penggandaan, surat-menyurat, insentif bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
Biaya transportasi mengambil dana BOS di bank/pos
Pembelian dan perawatan perangkat komputer
Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit lihat Juknis BOS 2015 Satu Laptop Untuk PendataanSumber Pengumuman paparan Juknis BOS 2015 bos.kemdikbud