Persoalan pelaksanaan secara terbatas pada Kurikulum 2013 belum lah selesai, pada proses yang ditetapkan bagi sekolah yang telah melaksanakan tiga semester silahkan melanjutkan, namun bagi yang baru satu semester untuk dihentikan sementara, persoalan dihentikan sementara sesuai kebijakan mentri dari Permendikbud 160 tahun 2014 ini memiliki pengecualian bagi sekolah yang memiliki kesiapan walau baru pada semester 1 melaksanakannnya dipersilahkan untuk melakukan usulan, dengan keputusan tetap berada pada Kemdikbud, menyangkut berbagai persyaratan dan evaluasi dalam bentuk verifikasi akan dilakukan pada sekolah tersebut dengan status kelayakannya.
Segala masukkan untuk Kurikulum 2013, silahkan baca Ruang Publik Kurikulum 2013
Mendikbud Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013. Sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 sejak tahun lalu disilakan meneruskan penerapannya. Sementara sekolah yang baru menerapkannya pada tahun pelajaran 2014/2015, diinstruksikan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Namun, kenyataan di lapangan, sejumlah Pemerintah Daerah dan sekolah masih ingin meneruskan penerapan Kurikulum 2013. Sebab, di sejumlah sekolah, kendati baru tahun pelajaran ini menerapkan kurikulum tersebut, persiapan berupa pelatihan guru telah dilakukan sejak setahun lalu.
Menanggapi persoalan tersebut,
Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, mengatakan akan menanganinya secara kasus per kasus. “Artinya mungkin akan ada evaluasi, apa memang itu keinginan sekolah, apakah sekolahnya benar-benar siap. Nanti ada diskresi khusus dari Menteri,” ujarnya usai konferensi pers di Ruang Sidang Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2014.
Sekolah yang masih ingin menerapkan Kurikulum 2013,
1. Akan ditinjau dari aspek manajemen sekolah, di antaranya kemampuan kepala sekolah mengelola Kurikulum 2013,
2. Pelatihan guru, fasilitas belajar penunjang Kurikulum 2013,
3. Anggaran pemenuhan Kurikulum 2013, dikatakannnya
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah kesiapan kegiatan pembelajaran yang terkait guru. Guru perlu dinilai apakah sudah siap untuk melaksanakan kurikulum baru itu, termasuk melakukan penilaian yang selama ini banyak dikeluhkan. Dua masalah besikutnya adalah kesiapan buku dan dukungan orang tua. seperti berita yang dilansir dari laman Dikdas Kemdikbud
Hamid berharap Pemerintah Daerah realistis menilai sekolah-sekolah yang berada di bawah naungannya. Tak perlu memaksakan semua sekolah terus menerapkan Kurikulum 2013 jika dinilai belum siap.
Berkenaan dengan buku KTSP, Hamid mengatakan pihak sekolah dapat kembali menggunakan buku Kurikulum 2006 tersebut. Mestinya buku itu masih ada dan disimpan di perpustakaan lantaran tiap tahun sekolah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Buku.
Berbeda dengan buku Kurikulum 2013 yang disediakan Pemerintah, buku KTSP tidak diadakan Pemerintah. Sebab, pada KTSP, silabus tidak dibuat oleh Kemendikbud, melainkan oleh guru sendiri. “Implikasinya, karena dibuat oleh guru, guru juga menyiapkan bahan pembelajarannya dengan menggunakan buku-buku yang sudah ada. Itu prinsipnya,” ungkapnya. Pemerintah sekadar melakukan penilaian terhadap kelaikan buku yang ditulis pihak swasta.
Pada KTSP, Hamid menambahkan, standar pembelajaran berbasis sekolah yang bersangkutan. Guru lebih tahu buku mana yang diperlukan untuk menunjang pembelajarannya. Ia menyerahkan pengaturan pengadaan buku kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah. Namun ia mengingatkan, harga buku KTSP jauh lebih mahal ketimbang buku Kurikulum 2013. Dana BOS tak mencukupi untuk memenuhinya
Sementara Ketegasan pada Perdirjen untuk juknis implementasi k13 dan kurikulum 2006 menindaklanjuti Permendikbud nomor 160 tahun 2014 tepat pada pasal 3 juga menegaskan akan adanya evaluasi bagi sekolah yang tetap ingin melanjutkan kurikulum 2013.
Download Perdirjen tentang Juknis Pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013
Segala masukkan untuk Kurikulum 2013, silahkan baca Ruang Publik Kurikulum 2013
Mendikbud Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013. Sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 sejak tahun lalu disilakan meneruskan penerapannya. Sementara sekolah yang baru menerapkannya pada tahun pelajaran 2014/2015, diinstruksikan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Namun, kenyataan di lapangan, sejumlah Pemerintah Daerah dan sekolah masih ingin meneruskan penerapan Kurikulum 2013. Sebab, di sejumlah sekolah, kendati baru tahun pelajaran ini menerapkan kurikulum tersebut, persiapan berupa pelatihan guru telah dilakukan sejak setahun lalu.
Menanggapi persoalan tersebut,
Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, mengatakan akan menanganinya secara kasus per kasus. “Artinya mungkin akan ada evaluasi, apa memang itu keinginan sekolah, apakah sekolahnya benar-benar siap. Nanti ada diskresi khusus dari Menteri,” ujarnya usai konferensi pers di Ruang Sidang Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2014.
Sekolah yang masih ingin menerapkan Kurikulum 2013,
1. Akan ditinjau dari aspek manajemen sekolah, di antaranya kemampuan kepala sekolah mengelola Kurikulum 2013,
2. Pelatihan guru, fasilitas belajar penunjang Kurikulum 2013,
3. Anggaran pemenuhan Kurikulum 2013, dikatakannnya
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah kesiapan kegiatan pembelajaran yang terkait guru. Guru perlu dinilai apakah sudah siap untuk melaksanakan kurikulum baru itu, termasuk melakukan penilaian yang selama ini banyak dikeluhkan. Dua masalah besikutnya adalah kesiapan buku dan dukungan orang tua. seperti berita yang dilansir dari laman Dikdas Kemdikbud
Hamid berharap Pemerintah Daerah realistis menilai sekolah-sekolah yang berada di bawah naungannya. Tak perlu memaksakan semua sekolah terus menerapkan Kurikulum 2013 jika dinilai belum siap.
Berkenaan dengan buku KTSP, Hamid mengatakan pihak sekolah dapat kembali menggunakan buku Kurikulum 2006 tersebut. Mestinya buku itu masih ada dan disimpan di perpustakaan lantaran tiap tahun sekolah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Buku.
Berbeda dengan buku Kurikulum 2013 yang disediakan Pemerintah, buku KTSP tidak diadakan Pemerintah. Sebab, pada KTSP, silabus tidak dibuat oleh Kemendikbud, melainkan oleh guru sendiri. “Implikasinya, karena dibuat oleh guru, guru juga menyiapkan bahan pembelajarannya dengan menggunakan buku-buku yang sudah ada. Itu prinsipnya,” ungkapnya. Pemerintah sekadar melakukan penilaian terhadap kelaikan buku yang ditulis pihak swasta.
Pada KTSP, Hamid menambahkan, standar pembelajaran berbasis sekolah yang bersangkutan. Guru lebih tahu buku mana yang diperlukan untuk menunjang pembelajarannya. Ia menyerahkan pengaturan pengadaan buku kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah. Namun ia mengingatkan, harga buku KTSP jauh lebih mahal ketimbang buku Kurikulum 2013. Dana BOS tak mencukupi untuk memenuhinya
Sementara Ketegasan pada Perdirjen untuk juknis implementasi k13 dan kurikulum 2006 menindaklanjuti Permendikbud nomor 160 tahun 2014 tepat pada pasal 3 juga menegaskan akan adanya evaluasi bagi sekolah yang tetap ingin melanjutkan kurikulum 2013.
Download Perdirjen tentang Juknis Pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013