Pada surat edaran dirjen dikdas nomor:3015/C/LK/2014 dan surat dari Dirjen Dikmen Nomor 6267/D/PR/2014 atas dasar tersebut kemdikbud melalui Pusat data statistik Pendidikan (PDSP) menginformasikan pada surat edarannya Nomor:3640/P3/LL/2014 berkaitan dengan pemanfaatan pendataan dapodik jenjang dikdas dan dikmen sebagai calon data peserta UN/US 2014 Sebagai berikut:
1.Periode pengiriman data pokok pendidikan dasar dan menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional tahun 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, sekolah perlu memastikan data sekolah, data PTK khusus kepala sekolah, data peserta didik data rombongan belajar terisi dengan lengkap dan akurat, baca dampak tidak melakukan verval NISN, selanjutnya data calon peserta tersebut akan disampaikan PDSP kepusat penilaian pendidikan Balitbang Kemdikbud.
2. Penjaringan data melalui mekanisme pendataan dapodik, dikdas dan dikmen
3. Dinas pedidikan Propinsi/Kabupaten/Kota melalui pengelola data Ujian Nasional melakukan verfikasi dan validasi terhadap data sekolah calon peserta UN/US melalui alamat berikut:
un.data.kemdikbud.go.id
4. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data, menunjuk Opertor sekolah secara definitif dengan surat tugas surat keputusan melakukan verifikasi data Peserta didik baca Panduan Verval PD. vervalpd.data.kemdikbud.go.id
5.Untuk mengoptimalkan koordinasi pengelola data Ujian Nasional harus terdaftar di jaringan pengelola data pendidikan sdm.data.kemdikbud.go.id cara daftar di SDM PDSP Baca disini
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.