Rabu, 02 Juli 2014

Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan PDSP

Jaringan pengelolaan data pendidikan adalah suatu sarana atau media informasi dan komunikasi antar  pengelola data pendidikan, baik operator Dinas, Operator Sekolah serta admin Pusat yang pada web ini PDSP. disini para member bisa bertanya jawab seputar NISN,NPSN,Verval satuan pendidikan, Verval PTK, dan berbagai pengelolaan data pendidikan yang dibawah kewengan PDSP terutama yang menyangkut Verval milik PDSP.
Sedikit ada perbedaan pada pendaftaran demi tertib administrasi dan menjaga keabsahan seorang operator maka pada web ini memberlakukan syarat pada membernya dalam registrasi atau pendaftarannya. didalam nya pun admin-admin PDSP selalu siap sedia jika ada pertanyaan seputar data-data kewenangan PDSP terutama dalam Verval NISN ini bagi rekan-rekan Operator Sekolah
Bagi admin dinas yang ingin melakukan pendaftaran syaratnya seperti berikut:
Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan PDSP

Mengajukan permohonan keanggotaan melalui email: registrasisdm@gmail.com dengan melampirkan:
1. SK KKDatadik tahun terakhir atau melampirkan surat penugasan dari atasan.
2. Mencantumkan Nama, email pribadi dan No. Handphone.
 Sedangkan bagi Operator Sekolah
melalui website sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Penugasan dari Kepala Sekolah, dalam format PDF (1 file).
Berikut tampilannya
Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan PDSP
Jika Berminat ingin mendaftar di Jaringan Pengelolaan data Pendidikan Klik disini

Dalam hal berkomunikasi tentu dengan etika sebaik-baiknya kita sebagai Guru pendidik maupun tenaga kependidikan agar yang ditujukan pertanyaan pun akan terasa nyaman untuk memberikan pencerahan, saya kira semua sudah paham betul agar suksesnya pengelolaan data pendidikan yang baik.
Segala data kita dan keabsahan tugas kita selaku operator adalah amanat dan mempunyai tanggung jawab untuk mengelola data pendidikan sebaik mungkin.

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.