Sabtu, 08 Februari 2014

Syarat Tunjangan PTK Pada Dapodikdas

Penerbitan SK Aneka Tunjangan 2014 (Tunjangan. Profesi, Fungsional, Tunjangan Khusus, Bantuan Kualifikasi Pendidikan) bagi PTK di Lingkungan Dit P2TK DIKDAS akan segera di mulai.
Sadari data dari awal pada lembar Cek Info PTK sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK aneka Tunjangan berdasar Dapodikdas semester II tahun pelajaran 2013 - 2014.

Perhatikan syarat berikut

Tunjangan Profesi :

Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain  pastikan 16 Digit)
Penulisan nama, sesuaikan dengan nama pada NUPTK (tanpa gelar, karena ada kolom tersendiri untuk Gelar)
Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (yang baru dan pastikan 18 Digit)
sudah pasti jam mengajar sudah ter mapping ke dalam rombel belum dan sudah sesuai pembagian jam serta rombelnya. 

Sertifikat sertifikasi inputan nomor nya sesuaikan data pada sertifikat sertifikasi yang bersangkutan.

Tunjangan Fungsional

Point-point sama Namun PTK non pns yang belum sertifikasi JJM tetap 24 jam

Tunjangan Daerah Khusus

AYO CEK KEMBALI KE DINAS PENDIDIKAN APAKAH SEKOLAH BAPAK/IBU MASUK PADA WILAYAH SEKOLAH DAERAH KHUSUS YANG SUDAH DI SK KAN KEPALA DAERAH

POINT-POINT NYA SAMA  SEPERTI TUNJANGAN PROFESI DAN SUDAH PASTI UNTUK BEBAN MENGAJAR AKAN TERABAIKAN, TAPI TETAP MAPING ROMBEL JANGAN DI LUPAKAN

Bantuan Kualifikasi Akademik

Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain yah pastikan 16 Digit)
Penulisan NAMA, sesuaikan dengan nama pada NUPTK
Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (Yang baru yah dan pastikan 18 Digit)
Status sedang kuliah jangan lupa di infromasikan.
IPK entry dengan IPK terakhir
yang penting sekarang semester berapa ?

Mari perhatikan semua kawan-kawan OPS juga PTK yang bersangkutan.

Pada link dibawah ini


LEMBAR CEK SKTP

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.