Jumat, 11 Oktober 2013

JJM Minimum Pada Dapodik 2013

Kalau kemaren Kelompok kerja guru Berbagi tentang tata cara Penghitungan Jam Mengajar pada Dapodik 2013, yang mana peraturan tersebut sudah dimulai pada tahun 2011 kemaren berdasarkan  pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru sudah disampaikan, walau banyak yang kontroversi namun itulah aturan main yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Kesempatan Kali ini kita akan berbagi 
Jumlah Jam Minimimum bagi PTK pada Dapodikdas 2013
Beban Kerja Minimum Dapodik 2013
1. Guru Kelas
Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1 (satu) rombel dalam 1 (satu) minggu secara penuh pada satu satuan pendidikan dasar.
2. Guru Mata Pelajaran
Beban kerja guru mata pelajaran adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan.
4. Guru Pembimbing Khusus
Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
5. Guru Yang Diberi Tugas Tambahan
Jenis tugas tambahan dan jumlah jam tatap muka bagi guru yang diberi tugas tambahan adalah sebagai berikut.
a. Kepala Sekolah/madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
b. Wakil Kepala Sekolah/madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
c. Ketua Program Keahlian
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
d. Kepala Perpustakaan
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
e. Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi, Pembimbing Praktek Kerja Industri
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Demikian semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu Semua...

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.